Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga untuk pelaksanaannya dibutuhkan satu aturan hukum yang jelas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum rekrutmen dan pengangkatan PPPK, dan bagaimana proses/mekanisme rekrutmen dan pengangkatan PPPK menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menyebutkan bahwa dasar hukum pengangkatan PPPK berpedoman pada UUD 1945, UU No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diganti dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP No.78 Tahun 2013, dan proses/ mekanisme pengangkatan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan , pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pemgumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.Kemudian untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS merupakan proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, penetapan nama yang akan diangkat, seleksi administrasi, ujian tertulis, penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.Kata Kunci : Pegawai, Pemerintah, Rekrutmen, Undang-Undang
Copyrights © 2017