Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 22, No 3 (2010)

Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi

Erma Defiana Putriyanti (Unknown)
Tata Wijayanta (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2012

Abstract

Commercial courts’ judges are still strictly observing summary proof principle when trying insolvency proceedings against insurance companies. Since insurance companies are vital for our economy, the Ministry of Finance needs to formulate certain measurement and consideration that ought to be met prior to filing insolvency case to commercial courts. Pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi masih diterapkan secara kaku oleh hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan perlu menyusun tolok ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus kepailitan perusahaan asuransi dapat diajukan ke pengadilan niaga.

Copyrights © 2010