Pendidikan agama menjadi kebutuhan dasar bagi siswa. Sekolah berkewajiban memberikan pendidikan agama pada setiap siswa pada semua satuan pendidikan. Tulisan ini mengangkat (1) urgensi pendidikan agama bagi siswa, (2) landasan dan aspek yang mendungkung pelaksanaan pendidikan agama, dan (3) implementasi pendidikan agama pada siswa muslim dan non-muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan; (1) pendidikan agama sangat penting bagi siswa muslin atau pun non-muslim. Agama menjadi petunjuk bagi para penganutnya, dengan belajar agama kehidupan siswa lebih terarah, (2) keberdaan undang-undang menjadi landasan yuridis bagi pelaksanaan kebijakan pendidikan agama. Aspek yang mendukung pelaksanaan pendidikan agama yakni: guru yang professional; sarana dan prasarana; buku di perpustakaan; kegiatan salat berjamaah dan salat Jumat; dan peringatan hari besar Islam, (3) implementasi pendidikan Agama berjalan dengan baik. Siswa muslim belajar agama pada jam yang sudah terjadwalkan, sedangkan siswa non muslim belajar agama pada hari Jumat, di saat siswa muslim melaksanakan salat Jumat. Dari 11 siswa mereka belajar dalam satu ruangan yang sama, sehingga dalam prakteknya hampir sama dengan pembelajaran kelas rangkap. Dalam pelaksanaan pendidikan agama semua guru agama mempersiapkan perangkat pembelajaran dengan baik. Kata Kunci: Pendidikan Agama, Siswa Muslim dan Non-Muslim, Undang-undang Sisdiknas.
Copyrights © 2018