ABSTRAK
Pasal 18 Undang-Undang Pokok Aagraria menegaskan bahwa âuntuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undangâ. Dalam menggunakan hak atas tanah harus mengedepankan kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat daripada kepentingan pribadinya. Apabila kepentingan umum menghendaki diambilnya hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah harus melepaskan atau menyerakan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak melalui mekanisme pencabutan hak atas tanah. Tulisan ini mengkaji tentang rumusan kepentingan umum dalam pelaksanaan pengadaan tanah oleh negara. Rumusan kepentingan umum inilah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengambil alih hak-hak atas tanah baik perorangan maupun badan hukum. Bahwa konsep kepentingan umum tidak memberikan batasan yang menunjukan pengertian yang tepat, sehingga menjadi salah satu pangkal persoalan pengadaan tanah di Indonesia menjadi bertele-tele saling menyalahkan antara rakyat dan Negara, sehingga makna kepentingan umum perlu dikaji kembali untuk dipertegas dalam peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dapat mendukung pembangunan di Indonesia.
ABSTRACT
Article 18 of the Aagraria Basic Law affirms that "in the public interest, including the interests of the nation and the State and the common interests of the people, land rights can be revoked, by providing appropriate compensation and in a manner regulated by law". In using land rights must prioritize public interests, including the interests of the nation and the state and the common interests of the people rather than their personal interests. If the public interest requires the taking of land rights, the holders of land rights must release or attack land rights by providing adequate compensation through the revocation of land rights. This paper examines the formulation of public interest in the implementation of land acquisition by the state. This form of public interest can be used by the state to take over rights to land both individuals and legal entities. That the concept of public interest does not provide a limit that shows the right understanding, so that it becomes one of the bases of the problem of land acquisition in Indonesia to be blatant in blaming each other between the people and the State, so that the meaning of public interest needs to be reviewed again so that it can support development in Indonesia.
Copyrights © 2018