Legal Opinion
Vol 6, No 6 (2018)

PENERAPAN KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)

Hendrawan, Deni (Unknown)
Tahir, Ridwan (Unknown)
Itam Abu, Harun Nyak (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Penulisan ini menjelaskan tentang bagaimana bentuk dan jenis pelanggaran kode etik profesi polri serta bagaimanakah penerapan sanksi kode etik profesi polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan jenis pelanggaran kode etik profesi polri dan untuk memahami penerapan sanksi kode etik profesi polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi tengah.Untuk memperoleh data, penulis melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan anggotanya serta penelusuran baik terhadap undang-undang maupun peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kode Etik profesi Polri sebagai bahan hukum primer, dan menelusuri buku atau literatur serta pendapat para ahli dibidang etika profesi khususnya terkait Kode Etik Profesi Polri sebagai bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat diperoleh beberapa simpulan seperti: penerapan kode etik profesi polri yang diatur dalam peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri masih perlu ditingkatkan dalam hal penegakkan hukumnya oleh bidpropam kepolisian daerah sulawesi tengah terutama bagi anggota polri yang melakukan tindak pidana, peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas bidpropam polda sulawesi tengah serta menghilangkan kesan masyarakat terhadap penegakan hukum internal polri, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara komprehensif atas penyelesaian kasus-kasus yang dilakukan oleh anggota polri.

Copyrights © 2018