Bukti permulaan yang cukup merupakan konsep elementer dari dimulainya sebuah proses pidana di Indonesia. Pada undang â undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang â Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara umum, fungsi bukti permulaan yang cukup di dalam KUHAP ialah merupakan alat untuk mengendalikan diskresi kewenangan penegakan hukum yang berada pada penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar memenuhi kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana maka frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ harus ditafsirkan sekurang â kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, tindak pidana dalam pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat objektif dan subjektif, sebagaimana dalam putusan pra-peradilan Nomor 10/Pid.Prap/2015/PN.Pal tidak sesuai karena tidak mencantumkan siapa yang disuruh untuk memasukkan keterangan palsu tersebut dan untuk selesainya tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut harus sudah nyata bahwa hal atau kejadian tersebut telah nyata â nyata dimuat dalam akta autentik, artinya akta itu telah diterbitkan.
Copyrights © 2018