Legal Opinion
Vol 6, No 6 (2018)

DISPENSASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PALU)

Wahyuddin, Wahyuddin (Unknown)
Said, Arsyad (Unknown)
Ridwan, Ashar (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal antara seorang pria dan wanita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan baru dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan  di catat oleh pejabat yang memiliki wewenang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam agama islam menikah merupakan sunnatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman banyak anak-anak yang menikah di usiahnya belum bisa dikatakan dewasa atau belum cukup umur, yang biasanya sering dilakukan oleh masyarakat pedesaan. Berdasarkan keterangan diatas kita dapat melihat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975

Copyrights © 2018