Pendidik wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Karena itu, pendidik harus memiliki keterampilan mengajar, kompetensi pedagogis, dan profesional yang memadai. Kompetensi pedagogis berkaitan dengan kemampuan merumuskan tujuan instruksional dan indikator-indikator terukur, organisasi materi, pemilihan metode, media, dan teknik evaluasi. Kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan mengimplementasikan desain instruksional yang telah dibuat pada praktik pembelajaran di kelas. Untuk memenuhi kompetensi keguruan di atas, LPTK perlu mengembangkan program pelatihan calon guru yang efektif, efisien, sistematis dan berkesinambungan baik melalui PPL. Pada PPL mahasiswa berlatih mengajar dan nonmengajar untuk pengembangan diri siswa. Bimbingan pembelajaran mikro dapat dilensakan dengan berbagai model dan cara, diantaranya ialah dapat menggunakan model supervisi klinis. Supervisi klinis merupakan bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada praktikan berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis dengan segera setelah praktek mengajar untuk memperkecil jurang antara perilaku mengajar nyata dengan perilaku mengajar yang ideal. Supervisi klinis relevan dengan karakteristik dan langkah pada pembelajaran mikro. Dengan demikian, diharapkan model supervisi klinis dapat efektif untuk menyiapkan calon pendidik dengan lebih optimal.
Copyrights © 2018