Jurnal Repertorium
Vol 6, No 1 (2019)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM KELALAIAN MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANPA MELIHAT DOKUMEN ASLI (Studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009)

Yosandhi Raka Pradhipta (Unknown)
Moch Najib Imanullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2019

Abstract

Abstrak Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menganalisa penyebab akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris berakibat batal demi hukum, dan untuk mengetahui dan menganalisa Tanggung Jawab Notaris dalam kelalaian membuat Akta Jual Beli tanpa melihat dokumenasli berdasarkan studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009.Jenis penelitian hukum yang digunakan oleh peneliti yaitu penelitian Normatif.Sifat penelitian deskriptif  danbentuk penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder berupa sumber bahan hukum.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui studi kepustakaan.Analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan,bahwa kelalaian Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya sehubungan denganpembuatan akta jual beli tanah dan bangunan tanpa melihat dokumen asli maka PPAT dalam menjalankan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuanpasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, Peraturan Pemerintah nomor : 24 tahun 1997dapat dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis sampaipemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT dengan tidak mengurangikemungkinan untuk dituntut gantirugi oleh pihak yang menderita kerugianyang disebabkan diabaikan nya ketentuan tersebut diatas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah nomor : 24 tahun 1997. Kata kunci: Tanggung Jawab Notaris;Notaris;Kelalalain Notaris;Akta Jual Beli

Copyrights © 2019