ABSTRAK Penelitian ini berjudul “ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010”. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui data dan informasi mengenai kedudukan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan untuk mengetahui hak mewaris anak luar kawin. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu suatupenelitianhukum yang menggunakan data sekunder berupa penelitian Kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwahubungan keperdataan antara si anak dengan ibunya terjadi secara otomatis demi hukum, tetapi hubungan keperdataan dengan pihak ayahnya tidak terjadi dengan sendirinya. Pihak yang berkepentingan harus dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa laki-laki yang dianggapnya sebagai ayah biologisnya itu benar-benar adalah ayahnya, yang dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lainnya menurut hokum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya. Dan selama tidak ada penyangkalan dari anak yang sah, maka anak luar kawin tersebut menjadi ahli waris dari pewaris tanpa harus melakukan pembuktian. Kata Kunci : Kedudukan, Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2019