Legal Opinion
Vol 7, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANIAYAAN WASIT SAAT PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Firgiawan, Andry (Unknown)
Tahir, Ridwan (Unknown)
Itam Abu, Harun Nyak (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. Namun KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti penganiayaan adalah: “perlakuan yang sewenang-wenang”. Pengertian yang dimuat dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang menyangkut termasuk “perasaan” atau “bathiniah”. Sedangkan yang dimaksud penganiayaan dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia. Penganiayaan terbagi atas dua pengertian yaitu penganiayaan menurut doktrin ialah setiap perbuatan yang mengakibatkan perubahan fisik dan rasa sakit pada seseorang disebut penganiayaan dan penganiayaan menurut yurisprudensi ialah setiap perbuatan yang didasari terpaksa menimbulkan rasa sakit dan perubahan fisik pada seseorang tapi tunjuannya untuk mendidik atau untuk alasan medis itu tidak dapat dikatakan penganiayaan, contohnya guru memukul anak muridnya dan dokter menyuntik pasienya. Penganiayaan diatur dalam KUHP Bab XX tentang penganiayaan. Dalam sepak bola, tindak Pidana penganiayaan yang sering terjadi adalah penganiayaan terhadap wasit sepak bola. Metode yang digunakan untuk menulis adalah metode penelitian normatif.Penganiayaan terhadap wasit merupakan suatu tindakan sebagian/sekelompok oknum yang sengaja ingin mencelakai wasit selaku pemimpin/pengadil dalam pertandingan, dikarenakan tidak setuju dengan keputusan wasit yang merugikan tim yang mereka dukung. karena terlalu sering terjadi kasus seperti ini, hingga menjadi hal yang lumrah dalam dunia persepakbolaan di Indonesia. 

Copyrights © 2019