Jurnal Manajemen Pelayanan Publik
Vol 1, No 1 (2017)

Quo Vadis Kebijakan Kawasan Agropolitan di Indonesia?

Sinta Ningrum (Unknown)
Tomi Setiawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2017

Abstract

Agropolitan merupakan bentuk pembangunan yang memadukan pembangunan pertanian (sektor basis di perdesaan) dengan sektor industri yang selama ini secara terpusat dikembangkan di kota-kota tertentu saja. Secara luas pengembangan agropolitan berarti mengembangkan perdesaan dengan cara memperkenalkan fasilitas-fasilitas kota/modern yang disesuaikan dengan lingkungan perdesaan. Ini berarti tidak mendorong perpindahan penduduk desa ke kota, tetapi mendorong mereka untuk tinggal di tempat dan menanamkan modal di daerah perdesaan, karena kebutuhan-kebutuhan dasar (lapangan kerja, akses permodalan,pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan kebutuhan sosial-ekonomi lainnya) telah dapat terpenuhi di desa. Hal ini dimungkinkan, karena desa telah diubah menjadi bentukcampuran yang dinamakan agropolis.Kebijakan Agropolitan telah diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002. Salah satunya berlokasi di Kab Cianjur. Meski sudah lama dan dianggap konsep yang tepat untukmengembangkan agroindustri, Agropolitan di berbagai wilayah meredup kegiatannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggambarkan bagaimana implementasi kebijakan kawasan agropolitan, khususnya di Kabupaten Cianjur yang relatif lebih berkembang dibandingkan dengan kawasan agropolitan di wilayah lain di Indonesia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmpp

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Social Sciences Transportation

Description

Jurnal ini diterbikan berkala oleh Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Padjadjaran dua kali dalam setahun. (Agustus dan Februari). Memuat Hasil Penelitian dan analisis teori yang berkaitan dengan perencanaan pelayanan publik, metodologi kontemporer dalam masalah-masalah publik , isu ...