Koperasi konvensional menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntan Publik (SAK ETAP) sedangkan koperasi syariah menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam PSAK terkait (PSAK 101 point 1 baris: 23-25) Selain itu definisi Syariah merupakan “ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas manusia yang berisi perintah dan larangan baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk” dan Transaksi Syariah adalah “transaksi yang dilakukan berdasarkan syariah” dan Entitas Syariah merupakan ”Entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya. Berdasar hal tersebut maka koperasi yang dalam aktivitasnya menggunakan prinsip syariah maka laporan keuangan menggunakan SAK Syariah. Akuntansi untuk KJKS dan UJKS Koperasi juga berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Copyrights © 2014