Jurnal Penelitian Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 2, No 2 (2015)

PENGAKUAN ATAS KEDUDUKAN DAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Muhammad Adib Zain (Unknown)
Ahmad Siddiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2017

Abstract

AbstractLaw No.6 Year 2014 regarding Villages has impact on the recognition of the existence of traditional  communities. This research aims to elaborates about that recognition and this research is a normative legal study. Research problems are (1) how is the concept of the recognition of the existance of traditional communities? (2) how is the legal impact of of the recognition of the existance of traditional communities? It can be concluded that the recognition obtainable through traditional villages in that law. Then, the law gives good impact on the recognition of traditional communities but there are limitation and unification on the rights of the communities.IntisariUU No.6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi terhadap pengakuan atas kedudukan dan keberadaan  Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penelitian ini ditujukkan untuk mendalami pengakuan tersebut dan dilakukan dengan metode yuridis normatif. Rumusan masalah yang dikemukakan (1) bagaimana konsepsi pengakuan MHA?; (2) bagaimana implikasi yuridis pengakuan desa adat oleh UU Desa atas penguatan MHA? Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa pengakuan MHA diperoleh melalui adanya Desa Adat yang diakui sebagai Desa. Sedangkan implikasinya positif dalam memberikan legalitas bagi MHA namun memiliki kelemahan yakni adanya pembatasan dan penyeragaman atas hak MHA.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penelitian Hukum adalah jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Unit Jurnal dan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Jurnal Penelitian Hukum memilki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang ilmu ...