cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum" : 20 Documents clear
MAKNA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MENURUT PASAL 1 AYAT 2 KUH PIDANA Taju, Bryan C. W.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa maksud berlakunya undang-undang menurut waktu dalam hukum pidana dan apa makna perubahan Undang-Undang dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Asas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum dalam ayat 2 pasal tersebut yang berbunyi ?Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang menguntungkan baginya. 2. Ketentuan pasal 1 ayat 1 pun memuat asas undang-undang tidak berlaku surut bermaksud untuk melindungi kepentingan orang-orang dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dengan sendirinya ketentuan seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 juga bermaksud seperti itu.  Jangan sampai peraturan yang kemudian keluar yang lebih berat dapat dikenakkan kepada terdakwa.  Tetapi kalau menguntungkan justru diberlakukan. Kata kunci: Makna, perubahan.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999) Tamboto, Aristo Yermia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimana permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namun demikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinya telah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli, hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar. Kata kunci: Penerapan, perlindungan hukum, konsumen.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Thomas, Evan Andrew
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana perlindungan hukum atas keterlibatan anak dibawah umur sebagai pekerja dalam dunia pekerjaan dan bagaimana pemerintah melaksanakan perlindungan bagi pekerja anak melalui sarana dan prasarana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Secara yuridis peraturan perundang-undangan Indonesia sudah memberikan kesempatan untuk anak bekerja, setiap anak yang berlatar belakang ekonomi lemah ataupun berdasarkan faktor-faktor lain yang mendukung, anak di izinkan untuk bekerja dengan batasan-batasan tertentu untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya dan anak harus tetap melanjutkan pendidikan sekolah dasar untuk masa depan anak nanti, serta dalam pelaksanaan kerja anak juga mendapatkan perlindungan kerja dari perusahan, berupa: tuntunan; santunan; mendapatkan pengakuan hak-hak asasi manusia; mendapat perlindungan fisik; dan sosial ekonomi.2. Secara yuridis anak diizinkan untuk bekerja, tetapi pengawasan terhadap keterlibatan anak dalam suatu proses pelaksanaan kegiatan kerja masih sangat kurang dilakukan oleh pemerintah yang menyebabkan banyak pengusaha atau pemberi kerja melanggar hak-hak anak yang diberikan undang-undang, maka perlu adanya sebuah sarana dan prasarana khusus untuk pekerja anak, seperti: tempat pembuatan karya seni; tempat pengadaan buku-buku pelajaran; tempat pengelolaan budidaya tanaman; dan tempat pekerjaan lain yang tidak membutuhkan banyak waktu ketika melakukan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu persekolahan dan tumbuh kembang anak. Kata kunci: Pekerja, anak, dibawah umur.
KAJIAN YURIDIS PEMBUKAAN LAHAN HIJAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rondonuwu, Christian
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembukaan lahan hijau berdasarkan pasal 69 Undang-Undang no 32 tahun 2009 dan bagaimana dampak perizinan pembukaan lahan dengan cara membakar menurut pasal 69 ayat 2 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan merupakan pembukaan lahan yang di izinkan oleh negara seperti terdapat dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi pembukaan lahan dengan cara ini sangat beresiko karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pembukaan lahan dengan cara peracunan dan penyemprotan zat kimia beracun atau B3 merupakan pembukaan lahan yang secara tidak langsung dilarang undang-undang nomor 32 tahun 2009 karena pembukaan lahan dengan menggunakan B3 berakibat pencemaran dan perusakan lingkungan. 2. Otoritas Pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menerapkan izin lingkungan atau environmental licence, izin dalam arti luas adalah perizinan ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, izin hanya merupakan otoritas dan monopoli pemerintah tidak ada lembaga lain diluar pemerintah yang bias memberikan izin pengelolaan lingkungan, Pemberian izin pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak signifikan terhadap kehidupan social, budaya dan ekonomi diantaranya meliputi: terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas, hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat, meningkatnya hama, terganggunya kesehatan, tersedotnya anggaran negara, dan menurunnya devisa Negara. Kebakaran lahan juga berdampak langsung terhadap ekologi dan kerusakan lingkungan yang diantaranya adalah: hilangnya sejumlah spesies, erosi, alih fungsi hutan, penurunan kualitas air, pemanasan global, sendimentasi sungai, dan meningkatnya bencana alam. Kata kunci: Pembukaan, lahan, hijau.
PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM MENURUT KUHAP Umanailo, Mulyadi M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidak pastian hukum serta memberi  kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan  tindak pidana umum  dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas dan pasti berdasarkan kwalifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum. Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana umum
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Lastini, Lastini
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa yang akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia, diatur Didalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, seperti larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan; larangan dalam memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, dll. 2. Penyelesaian sengketa yang akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha diatur melalui Pasal 45 ayat (2) UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa :Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dlmaksud pada ayatini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihakyang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penvelesalan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dankonsumen) tenpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan UUPK. Kata kunci: Perbuatan yang dilarang, pelaku usaha
TINDAKAN HUKUM BAGI OKNUM TNI YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL MENURUT HUKUM PIDANA MILITER Maramis, Frely David
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menjaga keutuhan negara Indonesia dan bagaimana tindakan hukum bagi oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil menurut Hukum Pidana Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Merupakan tugas dan kewajiban TNI dalam melakukan pengamanan diwilayah yurisdiksi  NKRI,  Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945  TNI terbagi atas tiga Angkatan yaitu, TNI Angkatan darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angktan Laut, yang mempunyai tugas masing-masing di setiap sektor untuk mempertahankan wilayah dari ancaman dari luar maupun dalam negeri, seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi, yang kemudian tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indoneisa, yang dalam pasal 7 ayat 1. 2. Berdasarkan  pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-2  menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997  tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum. Kata kunci: Oknum TNI, Kekerasan, masyarakat sipil
KECURANGAN TINDAKAN PLAGIARISME MELALUI PENELITIAN YURIDIS TERHADAP DESAIN INDUSTRI Lontoh, Christy Silvio
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis-jenis plagiarisme dan Undang-undang yang mengatur tentang plagiarisme dan bagaimana kecurangan plagiarisme yang terjadi terhadap Desain Industri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsisimpulkan: 1. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak). Ada beberapa jenis-jenis plagiarisme seperti akademik dan jurnalistik plagiarisme, plagiarisme lengkap, plagiarisme parsial, plagiarisme minimalis, sumber kutipan, dan self plagiarisme. Undang-undang yang mengaturnya : Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 12. Desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau duan dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensiatau dua dimensi, dapat dipakaikan untuk mengkhasilkan suatu produk, barang atau komoditi indutri atau kerajinan tangan. 2. Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh penulis melalui penulisan skripsi ini, kecurangan tindakan plagiarime terhadap Desain Industri setelah dipelajari dari masa lampau telah menjadi kebiasaan yang salah dan menjadi penyakit yang harusnya dibenahi karena sudah banyak merugikan orang lain terlebih khusus pemegang Hak Desain Industri juga berpengaruh pada diri sendiri dan karakter bangsa Indonesia. Kata kunci: Kecurangan, plagiarisme, desain industri
SANKSI BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATANMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 Kanter, Farlen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana yang dilakukan tenaga kesehatan dalam praktek pelayanan kesehatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh tenaga kesehatan dalam praktik pelayanan kesehatan dapat terjadi apabila setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau tenaga kesehatan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau kematian serta tenaga kesehatan menjalankan praktik tanpa memiliki STR termasuk tenaga kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR sementara dan setiap tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan warga negara asing yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin.  2.Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pidana yang penjara berlaku 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Kata kunci: Tenaga kesehatan, tindak pidana, praktik pelayanan
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Kayadoe, Azhwil Yuliyana
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan dan bagaimana hak tanggungan dalam hal peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai obyek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yakni Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah: Hak Milik; Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik. 2. Peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terjadi Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Kata kunci: Peralihan, hak, tanah,

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue