Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
KAJIAN YURIDIS TENTANG ALAT BUKTI UNTUK PEMIDANAAN PELAKU CYBERCRIME MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016
Sunaryo, Rheka Hastika
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik dan bagaimana alat bukti untuk pemidanaan pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 181 KUHAP, dimana alat bukti elektronik dianggap sebagai barang bukti, Pasal 186 KUHAP, alat bukti elektronik diklasifikasikan sebagai keterangan ahli karena diberikan oleh orang yang ahli dalam bidangnya yaitu elektronik, Pasal 187 KUHAP, alat bukti elektronik digolongkan sebagai alat bukti surat yang berbentuk elektronik dan Pasal 188 KUHAP dimana alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk. 2.  Alat bukti untuk pemidanaan terhadap pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016 yang merobah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 44 bahwa alat bukti yang dipakai adalah alat bukti seperti yang disebutkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Bukti elektronik berupa informasi ataupun dokumen dinyatakan sah sebagai alat bukti untuk pemidanaan terhadap pelaku cyber crime apabila tindak pidana yang dilakukannya menggunakan sistem elektronik yang telah ditentukan, serta dianggap sah sebagai alat bukti untuk pembuktian tindak pidana yang dilakukan, sepanjang yang tercantum dalam bukti elektronik itu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.Kata kunci: Kajian yuridis, alat bukti, pemindanaan, pelaku, cybercrime
HAPUSNYA HAK MEWARIS PARA AHLI WARIS MENURUT PASAL 838 KUHPERDATA
Nurhamidin, Fiqhih R. P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Waris menurut KUHPerdata dan bagaimana hapusnya hak mewaris dan akibat hukumnya bagi para ahli waris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Walaupun ahli waris secara hukum waris dijamin hak mewarisnya sebagai bagian mutlak (legitieme portie), namun dalam hal dan keadaan tertentu, hak mewaris ahli waris tersebut dapat dicabut atau menjadi hapus, antara lainnya karena melakukan kejahatan seperti penganiayaan terhadap pewaris, pemalsuan surat wasiat, dan lain sebagainya. 2. Akibat hukum dari hapusnya hak mewaris antara lainnya ialah ahli waris yang bersangkutan selain tidak berhak mendapatkan harta warisan, dapat terjadi dikucilkan atau dikeluarkan sebagai anggota keluarga besar dari pewaris.Kata kunci: Hapusnya, hak mewaris, para hli waris.
KEKUASAAN PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Goni, Christine J. J. G.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasan pemerintah daerah menuurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara, yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota. 2. Klasifikasi urusan pemerintah perlu dilaksanakan sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan berkaitan dengan merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Kata kunci: Kekuasaan, Pemerintah, Pemerintahan Daerah
PERAN BADAN PENGAWAS DALAM PENGAWASAN KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Kaligis, Wildi Imanuel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran ataupun fungsi dari badan pengawas terhadap pengawasan koperasi dan bagaimana wewenang dan tanggung jawab badan pengawas terhadap koperasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran ataupun Fungsi dari badan pengawas terhadap koperasi secara garis besar yaitu pengawas secara aktif berperan dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat termasuk juga didalamnya pengawas berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Keberadaan Lembaga Badan Pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya pengawasan pada koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, tidak semua koperasi Lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. 2. Wewenang dan tanggung jawab dari pengawas koperasi secara garis besar meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Selanjutnya pengawas wajib mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada rapat anggota.Kata kunci: Peran, Badan Pengawas, Koperasi
PENGADAAN TANAH UNTUK TEMPAT PEMBUANGAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Asgaf, Amin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Oleh karena itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dan diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. 2. Pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sangat dibutuhkan karena merupakan sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah perkotaan untuk menimbun dan mengelola sampah. Kewenangan dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembuangan dan pengelolaan sampah merupakan kewenangan gubernur selaku pemerintah daerah provinsi. Gubernur dapat melaksanakan sendiri kewenangannya atau mendelegasikannya kepada Bupati/Walikota.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pembuangan Dan Pengelolaan Sampah, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PELEPASAN OBJEK PENGADAAN TANAH MILIK INSTANSI PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Wowor, Injilia S.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bagaimana ganti kerugian atas pelepasan objek pengadaan tanah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai berikut: a.Tanah yang dimiliki instansi pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur pemindahtanganan dapat dilakukan terhadap barang milik negara/daerah khususnya tanah untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang penting untuk masyarakat tanpa ganti rugi. b. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah dan di atas tanah telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan serta objek pengadaan tanah kas desa, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan dengan memberikan ganti rugi. 2. Pelepasan objek pengadaan tanah milik instansi pemerintah tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:Â a. Objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan objek pengadaan tanah kas desa. b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, ganti kerugian diberikan dalam bentuk: uang; tanah pengganti; permukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pelepasan Objek, Pengadaan Tanah, Milik Instansi Pemerintah, Kepentingan Umum
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT MENURUT KUHP
Suoth, Daniella M. B.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Anak, Lalu Lintas, Matinya Orang
TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KONVENSI PBB ANTI-KORUPSI, 2003
Wibiyono, Ary Fahli
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi sebagai Kejahatan Transnasional dan bagaimana penerapan hukum terhadap Kejahatan Transnasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan transnasional sebagai bagian dari korupsi lebih tepat diatur dalam Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dibandingkan yang diatur dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi, 2003. Ketepatan itu tampak pula pada substansi hukumnya yang mengatur antara lain korupsi, pemberantasan pencucian uang dan tanggung jawab badan hukum. 2. Konvensi PBB baik Konvensi Anti Korupsi, 2003 maupun Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi telah diratifikasi oleh Indonesia, namun tidak dapat diterapkan oleh karena tidak mengatur sanksi (ancaman) pidana penjara maupun denda.Kata kunci: Tindak pidana korupsi, kejahatan transnasional.
BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS
Pontoh, Kathleen C.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis dan bagaimana bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis, mengacu kepada hukum Perdata khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebihâ€. Sehingga jelas bahwa perjanjian melahirkan perikatan, demikian juga KUH Dagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha. 2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan seperti Merger, Kosolidasi, Joint Ventura dan Waralaba. Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Konsolidasi/penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan†badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Joint Ventura sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Waralaba Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.Kata kunci: Bentuk-bentuk, Kerjasama, Kegiatan Bisnis, Hukum Bisnis
KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Roleh, Adri Fernando
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana implikasi tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Undang-undang Republik Indoneisa nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dasar hukum kelembagaan KPK sebagai lembaga negara independen, kesenjangan status kelembagaan KPK sampai saat ini masih menghasilkan perdebatan antara kelembagaan negara khususnya KPK sebagai lembaga negara Independen dengan struktur legal standing yang secara hirarkis dibentuk berdasarkan Undang-undang, tidak sesuai dengan kapasitas tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai lembaga negara independen yang memiliki peran puncak untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. 2. Peran KPK yang begitu kompleks sebagai lembaga puncak pemberantasan Tipikor dinilai tidak relevan dengan keadaan hukum ketatanegaraan di Indonesia yang sampai saat ini menjadi polemik dalam struktur lembaga ketatanegaraan di Indonesia. Pembenahan akan keberadaan lembaga-lembaga bantu di Indonesia khususnya KPK, menurut penulis dinilai sangat penting agar tidak terjadi overlapping dalam wilayah aparatur penegak hukum, agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara sinergi, dan tersistematis.Kata kunci: Kedudukan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Sistem Ketatanegaraan Indonesia