cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum" : 32 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN TERHADAP PENDERITA KLEPTOMANIA Gabriel Rafael Putera Mumu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami unsur-unsur tindak pidana pencurian dan pengaturannya dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Unsur-unsur tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan bertujuan untuk dimiliki dengan melanggar hukum. Pengaturan untuk tindak pidana pencurian terdapat dalam Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2.Pertanggungjawaban pidana pencurian terhadap penderita kleptomania ditentukan oleh hakim yang akan memutuskan apakah pelaku tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya atau tidak. Putusan hakim tentunya diambil setelah meminta pendapat dari dokter ahli penyakit jiwa (psikiater) mengenai kondisi pelaku apakah memang termasuk penderita kleptomania atau hanya berbohong untuk menutupi kejahatannya. Penderita kleptomania tidak dapat dipidana, bukan karena perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana, tetapi disebabkan tidak adanya kemampuan bertanggung jawab dan dalam pertumbuhan, jiwanya terganggu (Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penderita kleptomania
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR DALAM SELEKSI CALON ANGGOTA POLRI Juan Tolu Sonne
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar, atau sering disebut pungli, adalah tindakan tidak etis di mana calon anggota POLRI diminta memberikan uang atau barang kepada pihak yang terlibat dalam seleksi sebagai bentuk biaya tambahan atau bantu-membantu. hal ini sering terjadi dalam proses penerimaan anggota POLRI. Pungutan liar dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi. Praktik ini melanggar kode etik kepolisian dan berpotensi melanggar hukum pidana. Meskipun sudah ada peraturan, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa calon anggota POLRI tidak boleh dikenakan biaya pendaftaran, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian yang melarang penerimaan imbalan dalam seleksi anggota POLRI, masih banyak kasus pungli yang terjadi. penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi Bagaimana penegakan hukum bagi oknum aparat kepolisian yang menerima suap dalam seleksi penerimaan calon anggota POLRI yang ditinjau dari kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga mengetahui apa implikasi pidana bagi oknum aparat kepolisian jika menawarkan kelololosan dan menerima suap dari peserta seleksi penerimaan anggota POLRI. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis normatif dan dijelaskan secara deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dapat diterima oleh oknum pelanggar kode etik kepolisian dalam konteks penerimaan calon anggota POLRI meliputi sanksi etika dan administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, juga tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum polisi nakal dalam seleksi calon anggota POLRI dapat berkonsekuensi hukuman pidana, termasuk tindak pidana penipuan, suap, dan gratifikasi. penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kata Kunci : Pungutan Liar, Seleksi Anggota POLRI, Kode Etik Kepolisian, Hukum Pidana.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK Angelina Febrina Wangkay
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu jaminan agar misi diplomatiknya yang sedang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan dari negara pengirim, maka suatu misi diplomatik atau fungsi konsuler diberikan hak-hak khusus, hak-hak tersebut adalah hak kekebalan (immunity) dan hak keistimewaan (privileges). Alasan pemberian hak kekebalan dan hak keistimewaan tersebut tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas. Akan tetapi pada kenyataannya, hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggungjawab. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui terjadinya penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik dan tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Hak kekebalan yang disalahgunakan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara tersebut adalah hak untuk tidak diperiksa barang bawaannya di bandara yang di mana telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik sangat berpengaruh terhadap hubungan baik antar negara pengirim dan negara penerima karena mereka mengemban tugas yang besar, dimana mereka seharusnya menjaga dan meningkatkan hubungan persahabatan antar kedua negara bukan untuk merusaknya dan melanggar aturan yang ada di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 2. Tanggung jawab pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik sangat diperlukan karena sangat terhadap hubungan hubungan antar negara, khususnya bagi negara pengirim dan negara penerima. Perlunya masing-masing negara menjaga dan meningkatkan hubungan antara negara dan tidak untuk merusaknya, karena itu akan melanggar aturan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Kata Kunci: Pejabat Diplomatik, Hak Kekebalan Diplomatik.
PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PEKERJA YANG MELAKUKAN KESALAHAN Giofani Omega Damar; Ronny A. Maramis; Maarthen Y. Tampanguma
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana hubungan kerja, yaitu hubungan antara Pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh Pekerja dengan pengusaha, dimana Pekerja menyatakan kesanggupannya bekerja dengan pengusaha dengan menerima upah dan dimana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan Pekerja dengan membayar upah (seperti tercantum dalam perjanjan kerja), perjanjian kerja memuat ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban Pekerja serta hak dan kewajiban pengusaha.[1], kesimpulan yang didapat : Pada dasarnya Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang sangat ditakutkan oleh Para Pekerja dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berakibat pada hilangnya Pekerjaan yang berakibat pada tidak lagi mendapatkan penghasilan hidup, sehingga perlu adanya Pengaturan secara khusus terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, agar kepada Para Pekerja agar mendapatkan Haknya sebagai Pekerja yang telah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja, karena pada faktanya didalam Masyarakat khususnya yang bekerja pada suatu Perusahaan, seringkali mendapatkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sewenang-wenang dan berakibat pada putusnya mata pencaharian dari Pekerja tersebut hal inilah yang menjadi faktor utama penyebab terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial. Namun juga sering terjadi keadaan memaksa untuk dilakukannya PHK oleh karena Perusahaan yang telah tutup, Karena Merugi atau Karena Alasan Force Majeure sering juga disebut Overmacht sering juga disebut force majeure yang lazim diterjemahkan dengan keadaan memaksa dan ada pula yang menyebutnya keadaan kahar Untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan pengaturan yang secara jelas demi mewujudkan keadilan bagi para Pekerja. Jika melihat begitu banyak persoalan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang berakibat hilangnya mata pencaharian Pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal tersebut juga dapat dilihat dari persoalan Pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan oleh CV. Sakura Mart yang kepada Pekerja yang bernama Dorce Muat, dimana Pekerja tersebut mengajukan upaya penyelesaian lewat Dinas Ketenagakerjaan dan setelah mendapat hasil berupa anjuran, melanjutkan persoalan tersebut ke ranah Pengadilan, dimana Pemilik Usaha yaitu CV. Sakura Mart, tidak mau melaksanakan isi dari Anjuran tersebut, sehingga demi mendapatkan keadilan Pekerja tersebut menempuh jalur Pengadilan dan mendapat putusan yang mewajibkan Pemilik Usaha membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses, sehingga dari hal tesebut dapat dilihat bahwa apabila pemilik usaha tidak membayarkan apa yang menjadi hak Pekerja, maka Pekerja tersebut dapat menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Pekerja tersebut. Kata Kunci : PHK Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DAN MEMELIHARA TERUMBU KARANG SEBAGAI SUMBER DAYA LAUT Mefia J. Pertiwi; Caecilia J.J. Waha; imelda tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di laut yang memiliki banyak manfaat. Bagi manusia, terumbu karang sering dimanfaatkan sebagai objek penelitian, objek wisata, dan kegiatan pendidikan. Sedangkan bagi habitatnya, terumbu karang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berkembang biak, serta tempa untuk mencari makan oleh ekosistem sekitarnya. Kerusakan terumbu karang dapat berakibat fatal bagi habitat dilaut. Kerusakan terumbu karang dapat terjadi oleh faktor manusia dan faktor alam. Faktor alam dapat berupa gempa tektonik, perubahan iklim, pemanasan global, dan bencana alam lainnya. Sedangkan faktor manusia dapat berupa pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan secara ilegal, aktivitas penambangan, serta aktivitas lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan terumbu karang. Perlindungan dan pemeliharaan terumbu karang termasuk sebagai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dan lingkungan hidup. Kata Kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Terumbu Karang, Perlindungan Lingkungan Hidup
TINJAUAN HUKUM PLAGIARISME MUSIK VIDEO ARTIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Virginia Ester Eddelyd Rarung
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang plagiarisme Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dan untuk mengetahui sanksi penyelesaian plagiarisme musik video artis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap plagiarisme pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak menuliskan secara tersurat melainkan tersirat mengenai plagiarisme yang disebut sebagai pembatas hak cipta yang terdapat pada pasal 13 ,14, 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Begitu juga mengenai plagiarisme musik video yang tidak tertulis pada Undang-Undang tapi tersirat pada pasal 12 yang dapat menjadi acuan tentang plagiarisme musik video.Sedangkan mengenai plagiarisme dirumuskan dalam undang-undang atau peraturan yang berbeda yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi telah menjelaskan mengenai konsep plagiarisme beserta tiindakan yang dilarang. 2. Pencegahan Plagiarisme sudah diatur dalam berbagai Undang-Undang dan kitab-kitab hukum yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan didasari beberapa batasan yaitu pengakuan bagi si pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, sanksi pidana plagiarisme, pidana tambahan yang akan dikenakan bagi pelaku plagiarisme dan serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kata Kunci : plagiarisme musik video artis, undang-undang hak cipta
SANKSI PIDANA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Farly Renaldy Harikadua
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap Pelaku pelecehan seksual nonfisik dalam konteks Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sebelum disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum ada regulasi yang tegas untuk mengatasi pelecehan seksual nonfisik. Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada harapan bagi para korban pelecehan seksual nonfisik untuk mendapatkan keadilan. 2. Penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik di dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum tegas dalam sanksinya yang hanya berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci : sanksi pidana, pelecehan seksual nonfisik
PENYELESAIAN SENGKETA KEOLAHRAGAAN MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022 Aldorino S. M. Wowiling
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan badan arbitrase keolahragaan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa keolahragaan secara arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penggunaan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa olahraga serta konflik lain yang terpaut dengan pembinaan organisasi olahraga telah diatur dalam Pasal 88 UU SKN. Dengan payung hukum tersebut terbentuklah BAORI serta BAKI dengan memiliki latar belakang, dasar pembentukan dan tujuan pembentukan masing-masing sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Dalam menuntaskan sengketa olahraga, kedua belah pihak yang bersengketa wajib bersepakat dalam menentukan lembaga arbitrase mana yang akan menyelesaikan sengketa mereka, apakah mau ke BAORI ataupun ke BAKI dan akan tetap memeriksa serta memutus sengketa yang diajukan kepadanya sesuai dengan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian arbitrase. Meskipun memiliki beberapa kewenangan yang sama dalam menyelesaikan sengketa olah raga, namun tidak terdapat sengketa kewenangan antara BAKI dan BAORI. 2. Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara jelas menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Keolahragaan dilakukan melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Kata Kunci : sengketa keolahragaan, arbitrase
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI TERKAIT HAK PRIVASI MENURUT HUKUM POSITIF Taufik Hidayat Telaumbanua
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberi pengertian bahwa Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Suatu Negara Hukum dapat diartikan sebagai Negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang- wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Erat kaitannya antara konsep negara hukum dan perlindungan hukum yang dimana pastinya akan bermuara pada perlindungan hak-hak fundamental rakyat, dalam hal ini adalah hak Privasi atau Hak asasi pribadi. Hak asasi pribadi atau Hak Privasi diantara beberapa jenis dan sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia ialah sebagai hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam (UUD NRI 1945). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggungajawaban Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Media Sosial Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Terkait Hak Privasi di Media Sosial. Dengan menggunakan metodologi penelitia soekanto yang di kutip oleh tim pengjar Fakultas Hukum Universitas Sam ratulangi Manado. Hasil Dari penelitian ini adalah terdapat dua Hal Pertama, kejahatan penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan siber telah mulai dan berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia digital teknologi dan informsi. Kedua, Proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengendali dan prosesor data pribadi selama ini jika terjadi kejahatan penyalahgunaan data pribadi masih sangat jauh dari yang seharusnya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengguna Media Sosial & Penyalagunaan Data Pribadi, Hak Privasi
ANALISIS YURIDIS INGKAR JANJI UNTUK MENIKAHI SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Anisa Suci Anjani
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan ingkar janji dan mengetahui apakah perbuatan ingkar janji menikahi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial. Peristiwa hukum dalam perjanjian menciptakan ikatan hukum antara pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum ini, terbentuklah keterkaitan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan memiliki kewajiban yang saling berhubungan. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya wajib untuk memenuhi tuntutan itu, suatu hal yang dituntut disebut prestasi. Tindakan ingkar janji untuk menikahi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, dikarenakan ada pihak yang menderita kerugian baik itu kerugian materiil maupun immateriil. Tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan oleh masyarakat. Perbuatan tersebut diakui sebagai hukum yang bersifat tidak tertulis Karena itu, apabila dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut untuk meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Korban perbuatan ingkar janji dapat memperoleh pemulihan hak yang dijanjikan serta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdata menjadi dasar bagi perlindungan hukum ini, yang mendorong pemenuhan janji yang sah. Kata kunci: Ingkar Janji Menikah, Perbuatan Ingkar Janji, Perbuatan Melawan Hukum

Page 2 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue