cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum" : 36 Documents clear
WEWENANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENILAI PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT TATA USAHA NEGARA Dahlia Ririyanti Siregar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam rangka negara hukum Pancasila dan menganalisis fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam menilai penyalahgunaan wewenang Pejabat TUN.[1], Kesimpulan yang didapat : 1. Pada dasarnya untuk mengontrol secara yuridis atau bagaimana Badan atau orang bertindak dalam menjalankan pemerintahan sesuai kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga atau Badan hukum perdata yang dinilai melanggar ketentuan administrasi ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, menurut nilai-nilai yang terkandung di dalam prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi untuk menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat atau Badan TUN, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum; melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim dan Pegawai lainnya; yang merupakan kekuasaan negara di bidang kehakiman. Perwujudan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diharapkan tidak sekedar hiasan bagi terpenuhinya unsur formal suatu negara hukum, tetapi justru demi tegaknya keadilan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan memiliki hak dan kewajiban berdasarkan dengan prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN juga diharapkan benar-benar menjadi lembaga yang menegakkan keadilan serta pengayoman dan perlindungan untuk rakyat yang diakibatkan oleh tindakan atau perbuatan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan TUN yang melakukan penyalahgunaan wewenang, baik yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara, Kewenangan PTUN.
PENERAPAN SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 47 TAHUN 2019 Stivanly Richard Tompoliu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait Pengaturan Hukum Penerapan Sanksi Kode Etik Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan untuk mengetahui tentang Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 47 Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum kode etik Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU ASN menunjukan bahwa: Pertama, Kode etik ASN; Kedua, Pengaturan Kode Etik ASN berfokus untuk mengatur pola perilaku ASN sesuai dengan nilai-nilai yang baik menurut hukum sehingga wajib untuk dilaksanakan dan memiliki sanksi apabila dilanggar; dan Ketiga, Pengaturan tentang kode etik profesi ASN tidak hanya diatur melalui UU ASN melainkan juga aturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Bupati yang didasarkan pada lingkungan kerjanya. 2. Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara menunjukan bahwa: Pertama, Perkembangan substansi hukum kode etik dalam Perbup telah dimanifestasikan ke dalam Perbup yang terbaru yaitu Perbup No. 47 Tahun 2019; Kedua, Pengaturan Kode Etik menurut Perbup Minahasa Tenggara mencakup nilai-nilai profesionalisme, integritas dan akuntabilitas yang diwujudkan melalui perilaku-perilaku yang baik dan benar menurut hukum; Ketiga, Sanksi pelanggaran kode etik profesi ASN Mitra didasarkan pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan melanggar hal yang dilarangan dalam perbup tersebut; dan Keempat, Contoh kasus penerapan sanksi pelanggaran kode etik ASN Mitra berdasarkan hasil wawancara menunjukan adanya ketidakpatuhan oknum ASN di UPT Puskesmas Silian Raya, dijatuhkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatan tersebut. Kata Kunci : sanksi, kode etik, Minahasa tenggara
KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL1 Roma William Samuel Keintjem
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Pasar modal adalah tempat dimana pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dapat berinvestasi dalam perdagangan efek dan menarik pihak yang membutuhkan tambahan modal. Kegiatan utama di pasar modal yakni perdagangan efek. (Otoritas Jasa Keuangan) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) diterbitkan sebagai rangka menciptakan iklim pasar modal yang baik dikarenakan pada saat itu sedang mengalami krisis moneter yang tinggi. UU ini memberi pengaturan prinsip keterbukaan. Mengacu terhadap prinsip ini, industri yang melaksanakan penawaran umum ataupun yang terpenuhi syarat merupakan industri publik guna melakukan penyampaian informasi terkait kondisi bisnisnya, baik dari sisi finansial, produksi, manajemen, dan terkait aktivitas bisnisnya terhadap warga. Dalam praktiknya, kegiatan yang dilakukan di pasar modal melibatkan berbagai pihak yang secara umum bertujuan untuk mencari keuntungan. Dalam konsep yang demikian bukan berarti para pihak bebas memanfaatkan berbagai keadaan demi tujuannya di pasar modal termasuk melakukan kecurangan atau pelanggaran. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana dinyatakan pada pasal 103 sampai dengan pasal 110. Kata Kunci : Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) ANTAR NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Nadia Regina Kapang; Imelda Amelia Tangkere; Decky Paseki
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penetapan batas wilayah ZEE dalam hukum Internasional dan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian sengketa penetapan batas wilayah Laut dalam hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Zona Ekonomi Ekslusif dapat ditinjau dari UNCLOS pasal 55 yang berbunyi: Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.Apabila terjadi sengketa pada Zona Ekonomi Ekslusif antara dua negara atau lebih maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam pasal 59 UNCLOS. 2. Berdasarkan acuan hukum internasional yang kemudian diratifikasi menjadi hukum nasonal sehingga menjadi acuan dalam penerpan hukum perbatasan atau Zona Ekonomi Eksklusif. Berikut beberpa ketentuan hukum positif Peraturan hukum laut nasional yang dikeluarkan sejak zaman belanda hingga sekarang, Ordanasi laut teritorial dan lingkungan maritim, 1939 (Territorial Zee en Maritime Kringe Ordonantine 1939), deklarasi Djuanda tahun 1957,c. UU Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, UU nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif, UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, PP Nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik pangkal. Kata Kunci : UNCLOS, ZEE
SANKSI HUKUM PENCURIAN IKAN OLEH NELAYAN ASING DI WILAYAH PERAIRAN RI MENURUT KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TENTANG HUKUM LAUT 1982 Julia Rachel Waleleng
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peraturan hukum oleh hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang nelayan asing yang berada di wilayah laut territorial Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami upaya Hukum Laut Internasional dalam mengatasi nelayan asing yang melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pencurian ikan (illegal fishing) oleh nelayan asing sangat mengancam keamanan perairan Indonesia, dan sudah melanggar hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Ketika ada nelayan yang melakukan pelanggaran atau kejahatan di wilayah laut Indonesia dan Negara dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian ikan tersebut, salah satu contohnya dengan menjatuhkan pidana dan sanksi denda kepada kapal asing yang melanggar ketentuan-ketentuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang no. 45 tahun 2009 tentang perikanan dan dalam pasal 73 ayat (1) UNCLOS 1982. 2. Dalam pasal 73 ayat (4) UNCLOS Ketika terjadi penangkapan atau penahanan kapal asing, negara pantai harus segera memberitahu secara resmi kepada Negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai setiap hukuman yang dijatuhkan. Berkaitan dengan pencurian ikan maka pemerintah melakukan perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009. Kata Kunci : pencurian ikan, wilayah perairan RI
PENGATURAN TANAH GUNTAI DAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DI SULAWESI UTARA DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Ernichel S. G. Pinontoan; Harly S. Muaja; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan perundang-undangan tentang tanah guntai (absentee) dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum kepemilikkan tanah guntai (absentee). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perundang-undangan tentang tanah guntai sudah cukup baik mengatur larangan kepemilikan tanah pertanian secara guntai. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah pertanian sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat petani yang tinggal di daerah tersebut, bukan dinikmati oleh masyarakat luar yang bukan petanidan tidak tinggal di daerah tersebut yang hanya untuk kepentingan sebagai asset/investasu di kemudian hari. 2. Akibat hukum bagi pemilik tanah secara guntai/absentee dalam perspektif hukum, apabila seseorang ketahuan memiliki kelebihan tanah (absentee) maka tanah tersebut harus dilepaskan dan sanksi yang akan dikenakan jika kewajiban diatas tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap sesuai yang diterangkan diatas maka tanah yang bersangkutan akan diambil oleh pemerintah untuk kemudian didistribusikan dalam rangka landreform, dan kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi para bekas pemilik tanah tersebut. Kata Kunci : pengaturan tanah guntai, sulawesi utara
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI DEVELOPER DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA BISNIS PROPERTI Jovano Abraham Alfredo Apituley
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui Pengaturan Perlindungan Hukum Konsumen terhadap wanprestasi developer dalam perjanjian pengikatan jual beli kredit pemilikan rumah pada bisnis properti Mengkaji Upaya Hukum yang ditempuh oleh Konsumen pada terhadap wanprestasi developer dalam perjanjian pengikatan jual beli kredit pemilikan rumah pada bisnis properti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang kemudian ditarik kesimpulan : 1. Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin dan melindungi hak-hak konsumen yang melakukan mengadakan Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan developer dalam bisnis properti perumahan. 2. Bahwa developer dapat dimintai tanggung jawab hukum wanprestasi (breach of warranty) oleh konsumen melalui proses non-litigasi maupun litigasi untuk memulihkan hak daripada konsumen yang dicederai.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Konsumen, Developer, Perjanjian.
TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 DI DESA TANDENGAN SATU KABUPATEN MINAHASA Kezia Trivena Gosal; Toar Neman Palilingan; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi mengenai pemberhentian perangkat desa di Desa Tandengan Satu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat. 2. Implementasi Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris dalam hal Pasal 5 ayat (1) tentang berkonsultasi dengan camat terkait pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa telah melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan maka berdasarkan wawancara tersebut disimpulkan bahwa Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa hanya berdasarkan karena Perangkat Desa sudah tidak sinegritas lagi dengan Kepala Desa, maka pemberhentian yang dilakukan tidak berdasarkan karena terjadi pelanggaran atas larangan-larangan yang tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017. Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, desa tandengan satu kabupaten minahasa
PENEGAKAN HUKUM MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBAKARAN TERHADAP SEORANG WANITA DI KOTA SORONG Joshua Anugerah Rasubala; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis atau penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri berdasarkan hukum positif yang berlaku dan untuk mengetahui terkait penerapan sanksi hukum tindak pidana main hakim sendiri berdasarkan dalam Putusan PN Sorong No. 59/PID.B/PN SON. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Meskipun istilah :Main Hakim Sendiri: tidak secara eksplisit diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa pasal, seperti Pasal 351 tentang :penganiayaan:, dapat dikaitkan dengan tindakan sewenang-wenang masyarakat terhadap individu yang dianggap bersalah dan Pasal 170 KUHP mengatur tentang hukuman terhadap kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan peningkatan hukuman sesuai dengan konsekuensinya, termasuk ketika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri, meskipun mungkin dipicu oleh respons terhadap kejahatan, seharusnya tidak diterima secara hukum, dan para pelakunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Putusan Pengadilan Sorong Nomor 59/PID.B/2023/PN SON terhadap para pelaku menetapkan hukuman, namun terdapat perbedaan dalam tingkat keberatan hukuman antara kedua kasus tersebut. Penjatuhan sanksi hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri perlu diperhatikan dan ditinjau dengan seksama, mengingat sanksi yang diberikan kepada para pelaku terkesan ringan dan mungkin tidak mencerminkan beratnya tindakan kekerasan yang dilakukan. Kata Kunci : Eigenrichting, Penganiayaan, Pembakaran
PERANAN ORGANISASI INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) TERHADAP PENGGUNAAN NUKLIR UNTUK TUJUAN DAMAI TIMOTHY JUNIVER SAMBUAGA; Caecilia Waha; Stefan Voges
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam mengawasi penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Krisis energi global mendorong pengembangan energi nuklir sebagai alternatif untuk mengatasi ketergantungan pada sumber daya energi terbatas. Meskipun dianggap efisien dan efektif, energi nuklir memiliki sejarah kontroversial dan menimbulkan risiko besar bagi manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan hati-hati. International Atomic Energy Agency (IAEA) terbentuk setelah pidato "Atom for Peace" oleh Presiden AS Dwight Eisenhower pada 1953, dengan tujuan untuk mengembangkan dan mengawasi penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu peranan organisasi International Atomic Energy Agency (IAEA) terhadap penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa International Atomic Energy Agency (IAEA) berperan dalam mempercepat pengembangan energi nuklir untuk tujuan damai dan mengawasi agar tidak disalahgunakan untuk tujuan militer, sesuai dengan Statuta IAEA Pasal II dan III, serta NPT Artikel III Ayat 1-3. IAEA memiliki kewenangan administratif atas negara-negara yang melanggar ketentuan tersebut, meskipun tidak bersifat yurisdiksi. Resolusi 1696, 1737, 1747, dan 1929 dari DK PBB mengatur penghentian pengembangan tenaga nuklir, dengan kewenangan jurisdiksi, tetapi lebaih bersifat teknis daripada memberikan sanksi atau Resolusi dalam NPT.Kata Kunci: Peran, International Atomic Energy Agency (IAEA), Nuklir

Page 2 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue