cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum" : 36 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG DI BERHENTIKAN SEBELUM WAKTUNYA1 Equino Mikael Makadolang; Ronny A. Maramis; Lendy Siar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya dan untuk mengkaji dan menganalisis pemenuhan hak pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan bagi pekerja/buruh adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara. Perlindungan hukum pada hakekatnya selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah serta kekuasaan ekonomi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja dengan status PKWT, pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif, baik melalui peraturan perundang-undangan serta pengawasan. Dengan hadirnya undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang ciptakerja serta aturan turunan dibawahnya adalah wujud dari impelementasiperlindungan terhadap hak-hak dasar setiap pekerja/buruh yang berorientasi pada perkembangan zaman. 2. Pemenuhan hak-hak dasar setiap pekerja/buruh merupakan kewajiban majikan/pemberi kerja serta memerlukan peran pemerintah untuk mengawal hal tersebut dalam bentuk regulasi dan pengawasan. Pemenuhan hak pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Hal ini didasari pada ketentuan pasal (61 a) Undang-undang Cipta Kerja dan ketentuan pasal (15), (16) dan (17) peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang pemberian kompensasi terhadap pekerja dengan status PKWT. Kata Kunci : pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu
NOODWEER EXCES SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PENIADAAN PIDANA Reza Timothy Dengah
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan pidana, sehingga menjadi suatu tindak pidana. Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP. yang menurut terjemahan R. Soesilo berbunyi, “barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Pembunuhan atau makar mati ini dalam teks bahasa Belanda dari KUHP disebut sebagai “doodslag”. Pembunuhan menjadi salah satu kejahatan terhadap nyawa selain kejahatan lainnya terhadap nyawa seperti pembunuhan berencana (moord) yang dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP. Tetapi yang menjadi perhatian di sini yaitu pembunuhan (doodslag) sebagaimana yang drumuskan dalam Pasal 338 KUHP. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP memiliki kaitan erat dengan pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, pembahasan noodweer exces tidak dapat dilepaskan dari pembahasan noodweer, sehingga perlu diketahui bunyi selengkapnya dari Pasal 49 KUHP. Alasan penghapus pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dikenal dalam bahasa Belanda dikenal sebagai “noodweer exces”, atau “noodweer ekses”, yang biasanya diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai “pembelaan terpaksa yang melampaui batas”; sekalipun ada juga yang menerjemahkannya secara lain, seperti Teguh Prasetyo yang menerjemahkan noodweer exces sebagai “pelampauan batas pembelaan darurat”, sedangkan noodweer diterjemahkannya sebagai “pembelaan darurat”. Penerjemah yang juga menerjemahkan noodweer sebagai pembelaan darurat yaitu R. Soesilo. Tetapi dalam tulisan ini akan digunakan istilah pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces sebagai istilah-istilah yang lebih umum digunakan. Kata Kunci: Noodweer Exces Sebagai Salah Satu Alasan Peniadaan Pidana
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN HAK SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Javier Rivaldo Beckham Mandey; Donna Okthalia Setiabudhi; Cornelis Dj. Massie
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan hak suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi dan integritas proses pemilihan umum. Indonesia, sebagai negara demokratis yang besar, tidak luput dari tantangan terkait tindak pidana semacam ini. Tulisan ini membahas secara ringkas fenomena tindak pidana penyalahgunaan hak suara dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Berfokus pada analisis hukum dan konteks sosial, artikel ini menguraikan berbagai jenis tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan hak suara, seperti money politics, politik identitas, intimidasi pemilih, serta manipulasi data pemilih. Selain itu, disoroti juga upaya penegakan hukum dan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatasi tindak pidana semacam itu. Dengan pemahaman mendalam terhadap masalah ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia.Kata Kunci : Manipulasi data pemilih, Tindak pidana pemilihan umum, Penyalahgunaan hak suara
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS Monica C. Matheosz
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggungjawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang yang berlaku dan Untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum bagi Perseroan Terbatas yang tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), mengingatkan perusahan bahwa tidak hanya keuntungan (profit) semata yang dikejar, namun juga harus berkontribusi dan memberikan manfaat untuk masyarakat (people) dan juga memperhatikan kelestarian lingkungan (planet). 2. Sanksi berisikan ancaman hukuman terhadap pelakunya yang dapat terwujud dalam berbagai jenisnya seperti sanksi administratif, sanksi keperdataan maupun sanksi pidana. Sanksi Hukum Bagi Perseroan Terbatas Yang Tidak Melaksanakan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sama sekali tidak mengatur sanksi hukumnya, namun pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksinya, namun pada bunyi aturan pada undang-undang tersebut tidak mengatur secara komprehensif pengenaan sanksi pidana melainkan hanya sanksi administratif dan ganti rugi. Kata Kunci : tanggung jawab sosial, perseroan terbatas
TINJAUAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP KEJAHATAN PINJAMAN ONLINE YANG TIDAK TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN Sultan Hasan Toha Golonda; Adi Tirto Koesoemo; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi yang telah menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Pada bidang hukum sendiri proses kemajuan teknologi ini ditandai dengan hadirnya fenomena baru dalam bidang hukum yaitu cyber crime. Aspek yang paling terasa dalam cyber crime itu sendiri ialah pada bidang layanan pinjam meminjam uang berbasi teknologi (pinjaman online). Pinjaman online sendiri terdiri dari dua yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online illegal (tidak terdaftar) pada aspek pinjaman online illegal ada banyak hal yang masih harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terkati untuk memberantasnya terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada aspek pengaturan sendiri Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur dan menjelaskan secara spesifik apa itu pinjaman online illegal hal ini hanya kita dapatkan pada penjelasan pasal 7 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengaturan terhadap pinjaman online illegal (tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan) terutama dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Teknologi, Cyber crime, Pinjaman Online, Pinjaman Online Illegal.
ANALISIS YURIDIS DERDEN VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Elkana Imanuel Givny Piri
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peraturan yang mengatur tentang Derden Verztet terhadap putusan Verstek dan untuk mengetahui kedudukan Derden Verztet terhadap putusan Verstek. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum Acara Perdata sebagai sumber hukum formal dalam mengatur tentang perlawanan baik itu berbentuk verzet atas putusan verstek, dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) sebagaimana terdapat dalam Rbg telah memberikan kepastian hukum dalam mengatur mekanisme pengajuan dan pemeriksaan perkawa perlawanan di pengadilan. Pengaturan mengenai pelaksanaan derden verzet terhadap putusan verstek, yang diatur di dalam Rbg memang sudah menjadi landasan pelaksaan hukum acara perdata dalam waktu yang cukup lama. 2. Keabsahan Perlawanan Pihak Ketiga dalam Perkara Nomor: 398/Pdt.Plw/2020/PN.MND sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (6) Rbg. Dengan terpenuhinya syarat formil maupun materil dalam Gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), maka tepat bila Pengadilan Negeri Manado untuk memeriksa dan menangani perkara Nomor: 398/Pdt.Plw/2020/PN.MND. Namun kedudukan dari derden verzet walaupun menang dalam upaya perlawana pada tingkat pertama, tidak menjamin bahwa pihak tersebut sudah memenangkan segala perkara atau sengketa yang terjadi, bisa saja pihak ketiga tidak memiliki kelengkapan bukti yang kuat, sehingga pihak lawan dapat mengajukan banding yang kemudian memenangkan perkara. Kata Kunci : derden verzet, verstek

Page 4 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue