cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DI BIDANG TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 19991 Dominique Kiroyan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta untuk mengetahui dan mengkajibentuk-bentuk tindak tindak pidana apabila dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang telekomunikasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, seperti diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Ketentuan Pidana. Pasal 47. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00. Pasal 48. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Pasal 49. Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Bentuk-bentuk tindak tindak pidana apabila dilakukan oleh pelaku tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang telekomunikasi, seperti diantaranya bentuk-bentuk tindak pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi seperti Pasal 48. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.l00.000.000,00. Kata Kunci : ketentuan pidana, bidang telekomunikasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN DALAM APLIKASI LAYANAN KESEHATAN ONLINE YANG DISALAHGUNAKAN Christian Daniel Tombokan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman bentuk perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Aplikasi layanan kesehatan online yang disalahgunakan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi pasien telemedicine dalam aplikasi layanan kesehatan online yang termuat dalam rekam medis elektronik mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bahwa data pasien berupa data pribadi dalam rekam medis wajib untuk dilindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang berada di bawah sistemnya oleh fasilitas pelayanan kesehatan penyedia layanan telemedicine. 2. Penyalahgunaan data pasien dalam aplikasi layanan kesehatan online dapat diterapkan sanksi terhadap aplikasi layanan kesehatan online sesuai ketentuan yang diatur, baik dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maupun dalam UU ITE dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya yang menyebutkan secara tegas tentang sanksi bagi setiap penyelenggara sistem elektronik termasuk fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penyalahgunaan data pasien. Penerapan sanksi dilakukan dalam bentuk pembayaran ganti rugi, pencabutan izin sampai pada sanksi pidana penjara dan denda. Kata Kunci : kerahasiaan data pasien, aplikasi layanan kesehatan online
PEMIDANAAN TERHADAP PERBUATAN MEMBANTU PELARIAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Juan Endrico Gosal
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, rumusan tindak pidana ditempatkan dalam dua bab, yaitu dalam Bab II: Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 sampai dengan Pasal 18), dan Bab III: Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 sampai dengan Pasal 27). subjek tindak pidana dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan subjek tindak pidana dalam Undang Undang Nomor 21 Taun 2007 pada umumnya, telah lebih luas dari pada subjek tindak pidana dalam KUHP yang terbatas pada manusia atau orang perseorangan saja. Unsur ini, “yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana”, adalah unsur perbuatan pidana yang dilakukan. Pelarian dari sudut bahasa sehari-hari, yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti “perihal melarikan diri”, sehingga pelarian dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ini berarti pelarian atau melarikan diri dari proses peradilan pidana. Pelarian atau perihal melarikan diri ini misalnya dengan pindah tempat tinggal secara diam-diam sehingga tidak dapat ditemukan oleh penegak hukum, atau berangkat ke luar negeri sehingga tidak dapat ditangkap penegak hukum, dan sebagainya. Pemidanaan menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, merupakan ketentuan khusus terhadap ketentuan umum dalam KUHP, yaitu menggunakan cara keharusan kumulasi antara pidana penjara dan pidana denda serta adanya minimum khusus untuk pidana penjara dan minimum khusus untuk pidana denda. Kata kunci: Pemidanaan Terhadap Perbuatan Membantu Pelarian Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BITUNG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 21 TAHUN 2022 Brian Elvry Jeremy Samson
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem negera kesejahteraan yang dimana tugas dari pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan penyerapan tenaga kerja sebanyak banyaknya. Penyandang disabilitas merupakan warga negara yang sering kali dianggap tidak mampu dalam melakukan pekerjaan sehingga jarang diterima untuk bekerja. Hal ini bertentangan dengan alinea ke 4 UUD, serta pasal 5 UU Ketenagakerjaan, dan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas. Di kota Bitung sendiri tenaga kerja penyandang disabilitas masih kurang dilibatkan dalam dunia pekerjaan, oleh karena itu penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui hak dari pekerja penyandang disabilitas serta implementasi dari hak kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan yakni metode Yuridis Normatif atau Legal Research, yakni penelitian terhadap bahan-bahan hukum berupa Peraturan perundang-undangan, artikel/jurnal, atau sumber lainya. Pada kesimpulannya peraturan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas di Indonesia sudahlah baik dalam mengakomodasi kebutuhan serta mendorong pemberdayaan dari penyandang disabilitas itu sendiri. Implementasi hak kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih sangat sedikit yakni penyerapan tenaga kerja disabilitas tidak melebihi 1% dari seluruh jumlah penyandang disabilitas di kota Bitung. Saran, bahawa pihak-pihak yang terikat dengan hak penyandang disabilitas yakni dinas sosial, dinas tenga kerja, dan pihak swasta dapat memaksimalkan kapsitas mereka dalam memenuhi kewajiban yang terkait hak pekerja penyandang disabilitas.
ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN Agnes Michella Kapugu
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaksa sebagai penuntut umum memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kejahatan. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku atas kerugian yang dialami, mencakup kerugian materiil maupun immateriil. Analisis ini berfokus pada kedudukan jaksa sebagai aktor utama yang memastikan hak restitusi anak korban kejahatan dapat direalisasikan secara efektif dalam proses hukum. Kajian ini mencakup tinjauan normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait restitusi. Selain itu, penelitian ini membahas peran jaksa dalam mendampingi korban, mengajukan tuntutan restitusi di pengadilan, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya, seperti rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan teknis, dan tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang memadai, pemenuhan hak restitusi anak korban kejahatan seringkali terkendala pada aspek implementasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara jaksa, lembaga peradilan, dan instansi terkait untuk mengoptimalkan perlindungan anak dalam konteks hak restitusi. Kata Kunci: Jaksa, Penuntut Umum, Restitusi, Anak Korban Kejahatan, Perlindungan Hukum.
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA DIKAITKAN DENGAN PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA Aski Yesta Tumbel
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang tentang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan memahami proses penghentian penyidikan setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”42 Namun, Pasal 40 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 yang berbunyi: “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.” 2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, akan tetapi dapat dijadikan sebagai bahan keringanan oleh pelaku di dalam persidangan. Kata Kunci : minuman keras, kota manado
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 531 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MEMBIARKAN ORANG YANG SEDANG MENGHADAPI MAUT Reynold S. Manoppo
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara pasti bagaimana pengaturan hukum beserta penjatuhan sanksi pidana bagi yang meninggalkan membutuhkan orang pertolongan pada dan saat untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang penerapan Pasal 531 KUHP di dalam kehidupan bermasyrakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pasal 531 KUHP menegaskan bahwa individu yang menyaksikan keadaan bahaya maut memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan. Pertolongan ini dapat berupa tindakan langsung untuk menyelamatkan atau menghubungi pihak berwenang. Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Sanksi yang diatur dalam Pasal 531 KUHP berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda, bertujuan untuk menegakkan kewajiban sosial dalam memberikan pertolongan. 2. Pasal 531 KUHP mengharuskan individu untuk memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi maut, baik melalui tindakan langsung atau dengan menghubungi pihak berwenang, asalkan tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak hanya mengatur aspek formal tetapi juga tanggung jawab moral individu. Penerapan Pasal 531 KUHP menghadapi banyak tantangan karena definisi “keadaan maut” yang bervariasi dan sulit untuk ditentukan dalam setiap kasus. Kata Kunci : membiarkan orang yang sedang menghadapi maut, pasal 531 KUHP
PEMIDANAAN TINDAKAN MENDISTRIBUSIKAN, MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN MENURUT UNDANG-UNDANG ITE Sitti Maharani Luciana Pontoh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik bermuatan perjudian menurut Undang-Undang ITE dan bagaimana penerapan pemidanaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik bermuatan perjudian menurut Undang-Undang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjudian menurut Undang-Undang ITE, yaitu sebagai perjudian daring (online) yang unsur-unsurnya, adalah Setiap Orang; Yang dengan sengaja; Dan tanpa hak; Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya; dan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian; di mana perbedaan antara perjudian daring (online) dengan permainan (game) daring (online) yaitu dalam perjudian daring (online) ada unsur pengaturan oleh bandar dan ada unsur pertaruhan uang/harta, sedangkan dalam permainan daring (online game) kedua unsur tersebut tidak ada. 2. Penerapan pemidanaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik bermuatan perjudian menurut Undang-Undang ITE, sebagimana terlihat dari putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 27 K/Pid.Sus/2024 tanggal 17 Januari 2024, yaitu berat ringannya pidana dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa. Kata Kunci: Pemidanaan, Mendistribusikan, Mentransmisikan, Diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik, Muatan Perjudian Undang-Undang ITE
Pemidanaan Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Muhammad Fajar Mandulangi
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pemidanaan menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dsimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu didalamnya terdapat 3 (tiga) macam tindak pidana, yaitu: Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek; Mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik (cyberstalking) terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual; di mana tiga tindak pidana ini merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas maka tindak-tindak pidana ini menjadi delik biasa (bukan-aduan). 2. Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap ketentuan umum pemidanaan menurut KUHP karena menggunakan kata “dan/atau” sehingga hakim dapat memilih: Menjatuhkan pidana penjara saja; atau, Menjatuhkan pidana denda saja; atau Menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda bersama-sama (kumulatif). Kata Kunci: Pemidanaan, Kekerasan Seksual, Berbasis Elektronik.
PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PENGGELAPAN) Windy Rizqy Amalia Sahay
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan mengenai bagaimana peraturan formil tentang pelaku tindak pidana korupsi antar Negara Indonesia dan Negara Malaysia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap tindak pidana korupsi antara Negara Indonesia dan Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Negara Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dalam proses pennyidikan tindak pidana korupsi, kedua negara sama – sama memiliki lembaga khusus yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, selain persamaan kedua negara juga memiliki perbedaan tentang proses formil tentang tindak pidana korupsi yakni proses hukum, penanganan kasus korupsi di Indonesia ditangani oleh KPK, Kejaksaan agung dan juga kepolisian sedangkan kasus korupsi di Malaysia ditangan sepenuhnya oleh Suruanjaya Pencegah Rasuah (SPRM), sistem pengadilan, waktu penahanan dan kewenangan lembaga penyidik. 2. Pendekatan sistem hukum, Indonesia menganut sistem hukum Civil Law dimana peraturan tipikor diatur dalam peraturan tertulis, hukum ini lebih terstruktur dan cenderung memerlukan interpretasi hukum yang ketat sesuai dengan aturan tertulis yang ada. Malaysia menganut sistem hukum Common Law putusan – putusan pengadilan memainkan peranan penting dalam interprestasi dan penerapan sanksi pidana, dalam beberapa kasus hakim di Malaysia dapat memiliki keleluasaan lebih besar dalam menafsirkan hukum dan menetapkan hukum sesuai dengan preseden. Kata Kunci : perbandingan hukum, indonesia, Malaysia, tindak pidana korupsi

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue