cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT (STUDI KASUS DI DESA TANAMON KECAMATAN SINONSAYANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN) Dewi Warda Bangol
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanah merupakan masalah yangsering terjadi di masyarakat, terutama diwilayah pedesaan seperti Desa Tanamon,Kecamatan Sinonsayang, KabupatenMinahasa Selatan. Penyelesaian sengketatanah melalui lembaga adat menjadi salahsatu mekanisme alternatif yang dipilih olehmasyarakat untuk menjaga keharmonisansosial serta menghormati nilai-nilai lokal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisperan lembaga adat dalam menyelesaikansengketa tanah di Desa Tanamon sertamengidentifikasi faktor-faktor yangmempengaruhi efektivitas penyelesaianmelalui lembaga adat. Proses penyelesaiansengketa melalui lembaga adat jugadipengaruhi oleh kepercayaan masyarakatterhadap para pemangku adat sertakelestarian nilai-nilai tradisional yangdiwariskan dari generasi ke generasi.Kata kunci : Penyelesaian sengketa,Sengketa Tanah, Lembaga Adat.
ANALISIS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DALAM PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN Anatasha Rachel Wilar
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisistindak pidana gratifikasi yang dilakukanoleh penyelenggara negara dalam konteksproyek pembangunan jalan. Gratifikasi,sebagai salah satu bentuk korupsi, seringkali melibatkan penyelenggara negara yangmenerima imbalan atau hadiah terkaitdengan jabatan dan kewenangan mereka,khususnya dalam proyek infrastrukturseperti pembuatan jalan. Penelitian inimengkaji bagaimana gratifikasi terjadi,faktor-faktor yang memengaruhinya, sertaimplikasi hukum yang dihadapi olehpelaku. Metode penelitian yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif denganmenelaah peraturan perundang-undanganyang berlaku terkait tindak pidanagratifikasi dan studi kasus dari beberapaperkara hukum yang relevan.Kata kunci : Tindak Pidana, Gratifikasi,Penyelenggara Negara.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN Toar Neman Palilingan; Donna Okthalia Setiabudhi; Toar K. R. Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran. Kata Kunci : Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN Donna Okthalia Setiabudhi; Toar Neman Palilingan; Toar Kamang Ronald Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran. Kata Kunci : Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP MARAKNYA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI KOTA BITUNG Stelha Marsela Mamile
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan tindak pidana terhadap maraknya penyalahgunaan senjata tajam di kota Bitung berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan untuk mengetahui penegakan Hukum penyalahgunaan senjata tajam di kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 menjadi payung hukum yang mengatur mengenai senjata tajam dan acuan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam payung hukum tersebut masyarakat diatur hak dan kewajibannya dalam kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Indonesia. Dalam Undang-undang juga dijelaskan seperti pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Yang menjadi persoalan adalah meskipun undang-undang sudah mengatur mengenai senjata tajam terutama ber benda tajam/ penikam/ penusuk, beberapa masyarakat atau bisa kita sebut para oknum masih melakukan penyalahgunaan sajam dengan alasan/kasus yang beragam. 2. Penegakan hukum dalam kepemilikan senjata tajam dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan razia, Sanksi dalam kepemilikan senjata tajam sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Darurat yaitu penjara maximal 10 tahun, namun keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan tergantung pada hakim yang memutuskan perkara tersebut. Penegakan hukum penyalahgunaan senjata tajam harus terus dilakukan, karena masih ada masyarakat yang tidak bisa mengendalikan diri mereka dalam menyalahgunakan senjata tajam dengan alasan beragam terutama karena dendam dan kecemburuan sehingga berujung melakukan tindak pidana salah satunya membunuh dengan pisau dan benda penusuk lainnya. Kata Kunci : penyalahgunaan senjata tajam, kota bitung
IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA Florency Victoria Tulandi
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait Sustainable Development Goals dalam pemenuhan hak pendidikan dan untuk menganalisis implementasi dari tujuan Sustainable Development Goals terkait Quality Education dalam pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara general, pengaturan SDGs mengenai pemenuhan hak pendidikan dilakukan atas dasar jika pendidikan merupakan komponen krusial untuk menghadapi transformasi global sehingga dilakukan sepanjang hidup. 2. Pada sistem hukum Indonesia, implementasi quality education sebagai goals 4 SDGs ditunjukkan dalam kebijakan hukum maupun program-progam pemerintahan. Pada tataran regulatif, implementasi quality education terdapat pada, pertama, Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan jika hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kedua, Pasal 12 dan Pasal 60 ayat (1) UU No.39/1999 menegaskan jaminan pendidikan bagi setiap orang dan setiap anak demi mengembangkan potensinya. Ketiga, UU No.20/2003 sebagai aturan komprehensif yang memberikan kepastian hukum dalam mengaktualisaikan kebijakan pendidikan yang diadakan secara demokrasif, terstruktur dan meningkatkan kualitas masyarakat. Keempat, PP No.57/2021 sebagi peratlan pelaksana yang mengakomodir standar nasional dalam merealisasikan pendidikan demi kemajuan bangsa. Kata Kunci : SDGs, pemenuhan hak pendidikan di indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DALAM SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Kasus Hak Waris Anak Yang Belum Dewasa) Faila Farastia Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap ahli waris anak yang belum dewasa dan bagaimana penyelesaian sengketa bagi ahli waris yang belum dewasa, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Sebagai ahli waris golongan satu maka hak warisnya diutamakan dan ahli waris golongan lainnya dikecualikan. Namun, apabila anak yang ditinggalkan orang tuanya masih di bawah umur dan belum mempunyai cakap hukum, maka diperlukan wali. Perwalian ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan dan hak warisnya sampai ia cukup umur untuk mempunyai kapasitas hukum, hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan menjadi landasan hukum bagi pengangkatan wali dan pengawasan pengelolaan harta kekayaan. Prinsip-prinsip seperti kepentingan terbaik bagi anak, tanggung jawab fidusia wali, serta transparansi dan akuntabilitas tindakan wali merupakan landasan penting dalam menjalankan perwalian anak yatim. Penyelesaian sengketa harta warisan tidak selalu berjalan dengan sempurna, jika merasa pembagian tidak adil maka disitulah letak terjadinya sengketa para ahli waris, pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan proses Penyelesaian melalui (litigasi) di dalam pengadilan, dan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi). Proses litigasi biasanya menghasilkan kesepakan yang bersifat advirsial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menambah masalah baru, lamban dalam penyelesainnya. Sebaliknya, melalui proses diluar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “win-win solution”, menyelesaikan koprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Belum Dewasa.
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN TUNJANGAN TERHADAP PEKERJA TELLER BANK TIDAK TETAP Gloria Christy Bansaleng
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif mengenai pemberian tunjangan terhadap pekerja teller bank tidak tetap. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menitikberatkan pada kajian terhadap regulasi yang berlaku serta penerapannya terhadap pekerja dengan status pekerjaan tidak tetap. Penelitian ini mengidentifikasi masalah hukum yang berkaitan dengan kewajiban pemberian tunjangan, termasuk jenis tunjangan yang seharusnya diberikan kepada pekerja teller bank tidak tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap dan perbandingan antara tunjangan yang diterima oleh pekerja tetap dan tidak tetap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun secara tegas tidak ada kewajiban yang secara eksplisit mengatur tunjangan untuk pekerja tidak tetap, namun berdasarkan prinsip keadilan dan asas perlindungan tenaga kerja, pemberian tunjangan terhadap pekerja tidak tetap seharusnya tetap dilakukan, dengan memperhatikan kesetaraan hak antara pekerja tetap dan tidak tetap. Penelitian ini juga merekomendasikan perlunya penyesuaian regulasi atau penegakan aturan yang lebih jelas mengenai hak-hak pekerja tidak tetap dalam hal pemberian tunjangan. Kata Kunci: Perbankan, Pegawai, Tunjangan Kerja, dan Perjanjian Kerja
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELAKU USAHA MIKRO INDUSTRI RUMAHAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA TOMOHON Stevanus Abraham Wawo
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem bagi pelaku usaha mikro industri rumahan dalam mengelolah dampak lingkungan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha mikro industri rumahan yang melakukan pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Usaha Mikro Industri Rumahan dapat memiliki dampak lingkungan yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik. Dampak lingkungan yang ditimbulkan berupa pencemaran air, udara, laut, tanah, kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim. Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. 2. Penerapan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha mikro industri rumahan yang melakukan pencemaran lingkungan seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan dan denda administratif dijatuhkan oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan administrasi di bidang lingkungan hidup. Kata Kunci : sankisi administratif, pelaku usaha mikro industri rumahan, pencemaran lingkungan, kota tomohon
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PEMBELIAN APARTEMEN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING Arisigit Djafar
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan apartemen dengan sistem pre project selling dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pihak pengembang atas penjualan apartemen dengan sistem pre project selling. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli atau memiliki rumah susun dengan sistem penjualan pra proyek diatur oleh UURS dan UUPK. Perlindungan termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak, klausul baku dalam perjanjian, syarat-syarat developer, dan sanksi hukum seperti administratif, perdata, dan pidana beserta penyelesaian sengketa. 2. Tanggung jawab pihak pengembang atas penjualan apartemen dengan sistem pre project selling, pengembang (sebagai pelaku usaha) memiliki tanggung jawab terhadap konsumen atas kerugian yang mungkin dialami oleh konsumen (sebagai pembeli/pemilik). Tanggung jawab pengembang dalam pre project selling ada sejak tahap pra transaksi, tahap transaksi, dan sampai pada tahap pasca transaksi. Pengembang, sebagai pelaku pembangunan, dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan UURS jo. UUPK atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Kata Kunci : perlindungan hukum, konsumen, pembelian apartemen, sistem pre project selling

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue