cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB PEMILIK BANGUNAN TERHADAP KECELAKAAN AKIBAT RENDAHNYA TINGKAT KEAMANAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Nia Gemilang Indah Haedar
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum terkait dengan rendahnya tingkat keamanan pekerja dan untuk mengetahui mengapa dalam keselamatan kerja dengan tanggung jawab kerja akibat rendahnya tingkat keselamatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Walaupun aturan mengenai tanggung jawab pidana dan perdata bagi pemilik bangunan telah tercantum dalam KUHP dan KUHPerdata, pembuktian unsur kesalahan, baik sengaja maupun lalai perlu guna untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan dengan pemeriksaan mendetail. 2. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mengikuti standar K3, pelatihan Pendidikan tentang prosedur keselamatan kerja dan penguatan alat pelindung diri dan cara penggunaanya,penyediaan fasilitas Kesehatan medis seperti p3k untuk pertolongan pertama, pemantauan Kesehatan pekerja termasuk pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial. Pemerintah berperan sebagai pengawas, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi antara pemerintah, pemilik gedung, dan pekerja. Kata Kunci: tanggung jawaba, pemilik bangunan, K3
TANGGUNGJAWAB PIDANA PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Alexandro Joseph Watuseke
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan norma (kaidah) perintah untuk memberikan pertolongan pertama menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan bagaimana rumusan dan pemidanaan tindak pidana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan norma (kaidah) menurut Pasal 174 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu norma bersifat perintah dengan subjek norma yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 174 ayat (1)) serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 275 ayat (1)) dan materi norma yaitu perintah untuk memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat; di mana pengertian “pertolongan pertama” yaitu berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 438 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu: Yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien; di mana pengertian “pertolongan pertama” yaitu berupa tindakan triase yang dilanjutkan dengan tindakan yang mendahulukan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan; Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat; dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau, pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), di mana dalam Pasal 438 ayat (2) ditetukan ada pemberatan jika hal tidak memberikan pertolongan pertama tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian. Kata kunci: Tanggungjawab Pidana, Pelayanan Kesehatan, Tidak Memberikan Pertolongan Pertama Terhadap Pasien, Dalam Keadaan Gawat Darurat, Kesehatan
PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS KEJAKSAAN DALAM SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) PADA PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU Enricho Rey Mangamba
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Asas Dominus Litis Kejaksaan dalam Gakkumdu dan untuk menganalisis Eksistensi Kejaksaan untuk Penerapan Asas Dominus Litis pada Penuntutan Tindak Pidana Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Asas Dominus Litis mengacu pada prinsip bahwa pihak yang berwenang untuk mengajukan atau menarik suatu perkara di pengadilan adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Dalam konteks Gakkumdu, yang melibatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, asas ini relevan karena Kejaksaan berperan sebagai pengendali utama dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. 2. Penerapan asas ini seringkali menghadapi tantangan dalam praktiknya. Salah satunya adalah koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Terkadang ada ketidaksepahaman dalam hal kewenangan dan pembagian tugas, yang bisa memperlambat proses penanganan kasus pidana pemilu. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk tetap mempertahankan kendali terhadap jalannya penuntutan untuk memastikan penegakan hukum yang adil. Kata Kunci : asas dominus litis, penindakan tindak pidana pemilu

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue