cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen" : 7 Documents clear
PERLINDUNGAN HAK ANAK AKIBAT PSIKOTROPIKA Lembong, Roy Ronny
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protecting children today, means protecting society, country and nation in the future. In general, every children without any exception have an equal right to be protected by law, whether children as a victim, or children as an offender as well. Sometimes,  people ignore protection need of children who is involved some cases in law, because they think children such as that category will bring some problems to their society, and has been labeled as a criminal. Absolutely, their opinion is wrong indeed. We do not generalize or juxtapose children such as that category as well as a criminal. According to Children Rights Convention (CRC), Children in a conflict with the law has set as one of  category children who is in need a special protection. Children in a conflict with the law or in other words called by “Juvenille delinquency” need a prior protection more than any normal children. Protection of  normal children,  children as a victim, and children in conflict is regulated by and based on any  different regulations/instrument Internationally and nationally. One of International regulation/instrument is called by Beijing Rules, Whereas  there are several regulation which is implemented to give some protection  to children In Indonesia, such as Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997. Keywords: Children, victim, psychotropica
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI UNTUK PENCARIAN KEBENARAN MATERIAL DALAM PERKARA PIDANA Selang, Daud Jonathan
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Bagaimana pengaturan pencarian kebenaran material dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan, 2. Bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam pencarian kebenaran material.  Melalui penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam sistem Hukum Acara Pidana, ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam upaya pencarian kebenaran material, yaitu adanya Pembatasan oleh hak asasi manusia dan sistem accusatoir; Pembatasan oleh apa yang menjadi wewenang penegak hukum; Pembatasan oleh hak-hak dari tersangka/terdakwa. 2. Jaminan dari segi yuridis saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya hanyalah bahwa saksi itu disumpah (Pasal 160 ayat (3) KUHAP), sehingga saksi tidak berani memberikan keterangan yang tidak benar, baik karena perasaan/keyakinan keagamaannya ataupun karena adanya ancaman pidana terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHPidana). Keywords: kebenaran material
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERADILAN PIDANA Runtu, Johan
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa ide dasar perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan.  Dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum disimpulkan bahwa: 1.  Ide dasar perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan selain mengalami penderitaan secara fisik juga mengalami penderitaan secara psikis yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya. Mengingat penderitaan yang dialami korban tindak pidana perkosaan tidak ringan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk bisa memulihkannya, maka aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang memihak korban. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat mencakup: a. Pada waktu korban melapor perlu ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang merupakan sebuah ruang khusus yang tertutup dan nyaman di kesatuan Polri. b. Upaya pendampingan sangat dibutuhkan selama proses persidangan mengingat korban dapat/harus dipertemukan dengan pelaku yang dapat membuat korban trauma sehingga akan mempengaruhi kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan. c. Setelah pelaku dijatuhi hukuman oleh hakim, maka korban berhak mendapatkan perlindungan yang antara lain: mendapatkan nasihat hukum, dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir. Keywords: korban, tindak pidana perkosaan
KORUPSI DALAM KONSEP HUKUM FORMAL DAN KONSEP HUKUM MATERIAL Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Mengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan korupsi ini pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa, harus dibedakan dengan tindak pidana khusus lainnya sekalipun. Keywords: korupsi
BENTURAN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HAK-HAK SIPIL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Soeharno, Soeharno
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana benturan antara hukum pidana Islam dengan hak-hak sipil dalam perspektif Hak Asasi Manusia.  Dengan metode yuridis-normatif disimpulkan bahwa ketentuan hukum pidana Islam dan hak-hak sipil sebenarnya bisa direkonsiliasi dengan cara, inter alia, mematuhi secara penuh asas-asas dan standar litigasi hukum pidana Islam sebagaimana ketentuan al-Qur’an yang kemudian diteorisasikan oleh fuqaha klasik. Hal ini harus menjadi prioritas para perancang undang-undang jika norma-norma hukum pidana Islam dimasukkan dalam rancangan KUHP baru serta dipahami oleh aparat penegak hukum yang menangani pelanggaran pidana Islam. Solusi ini akan menyebabkan implementasi kategori ta’zir secara karenanya Indonesia harus meningkatkan standar peradilan agama (dalam hal ini mahkamah syar’iyah di provinsi NAD) supaya sesuai dengan ketentuan peradilan yang fair menurut hukum HAM internasional. Disamping itu, hukuman badan yang dijatuhkan atas dasar ta’zir bisa digantikan dengan jenis hukuman yang sesuai dengan standar ICCPR dan CAT. Hal ini dimungkinkan karena ta’zir adalah kebijakan; negara bebas dalam menentukan jenis hukuman untuk ‘mengobati’ tatanan sosial yang cedera akibat pelanggaran/kejahatan. Jadi untuk pelanggaran terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) atau Qanun-Qanun lain yang masih dalam tahap penyusunan sepanjang masuk dalam kategori pidana ta’zir, jenis hukuman yang diancamkan tidak harus berbentuk cambuk. Keywords: hukum pidana Islam
PENIPUAN PENAWARAN PEKERJAAN MELALUI E-MAIL Kakunsi, Olivia
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana modus tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan melalui e-mail dan bagaimana hukum positif di Indonesia menanggulangi tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan melalui e-mail. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan: 1. Modus tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan melalui e-mail: Aksi pertama yang dilakukan pelaku adalah mengirimkan korban sebuah e-mail yang menyatakan bahwa suatu perusahaan sedang mencari individu berbakat untuk menjadi tim kerja dalam perusahaan tersebut, apabila korban berminat untuk menjadi bagian dalam perusahaan tersebut, korban dipersilahkan untuk mengirimkan Curriculum Vitae (CV) pada alamat e-mail yang telah disediakan. Apabila korban mengikuti apa yang dipintakan oleh pelaku, pelaku akan segera memberitahukan korban bahwa CV korban telah diterima oleh perusahaan dan korban telah diposisikan jabatan dalam perusahaan tersebut. Pelaku akan mengirimkan memorandum of understanding dan letter of appointment yang adalah tipu muslihat pelaku untuk melakukan aksi yang selanjutnya yaitu menggerakkan korban menanggung biaya pengurusan visa dan biaya-biaya lainnya. Biaya pengurusan visa dan biaya-biaya lainnya diminta pelaku untuk mentransfernya pada nomor rekening yang telah disediakan oleh pelaku. Setelah semua uang ditransfer oleh korban, pelaku akan segera menghilang, tak bisa dihubungi dan uang korban akan lenyap begitu saja. 2. Tindakan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail adalah kejahatan di dunia maya (cybercrime). Tetapi, bukan berarti tindakan tersebut tak bisa ditanggulangi dengan KUHPidana. Tindakan penipuan dengan modus  menawarkan pekerjaan melalui e-mail dapat diterapkan dengan Pasal 378 KUHPidana karena ini menyangkut modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail terdapat unsur yang terpenuhi dari unsur obyektif dan unsur subyektif yang ada dalam Pasal 378 KUHPidana. Tindakan tersebut dapat juga diterapkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena tindakan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Keywords: penipuan, e-mail, Infomasi dan Transaksi Elektronik
PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMIDANAAN Kokong, Andrew Stevano
LEX CRIMEN Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi pidana penjara seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan dan bagaimanakah formulasi pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup (PSH) pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Ke semua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup di masa yang akan datang hendaknya pembentuk undang-undang melakukan pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Keywords: penjara seumur hidup

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue