cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen" : 24 Documents clear
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGAMANAN PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 Ilat, Rivalno Daniel
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pengamanan peredaran makanan dan minuman dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran makanan dan minuman. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengamanan peredaran makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan, pangan dan konsumen pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar dan/atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran makanan dan minuman terhadap perseorangan maupun korporasi dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan di pengadilan. Melalui pemberlakuan sanksi pidana ini diharapkan tujuan pengamanan peredaran makanan dan minuman dapat tercapai guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kata kunci: Pengamanan, makanan, minuman.
ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN Ruru, Kardian
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan dan bagaimanakah pembuktian dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami istri adalah pengakuan terdakwa. Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Pembuktian dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan,sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Untuk mempidana seseorang hakim harus mendapat keyakinan atas bukti-bukti yang diisyaratkan dalam undang-undang sehingga terdakwa dinyatakan sebagai pihak yang bersalah, karena di Indonesia menganut sistem pembuktian yang negatif, yaitu pembuktian didasarkan pada ada atau tidaknya alat bukti yang diperoleh dari barang bukti di mana alat bukti itu hakim mendapat keyakinan bahwa seseorang itu bersalah atau tidak bersalah. Kata kunci: Alat bukti,kekerasan fisik, rumah tangga.
PROSES PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DILAKUKAN OLEH ANAK Rondonuwu, Ravel Daniel
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabkan karena pengaruh lingkungan pergaulan sekitar, pengaruh ekonomi, juga pengaruh moral yang kurang baik. Untuk pelaksanaan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu ketentuaan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dimana data yang digunakan selalu berpegang pada aspek yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana proses persidangan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, serta bagaimana sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak. Pertama, proses persidangan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah kawin.Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Untuk kualifikasi orang yang melakukan tindak pidana pencurian adalah orang dewasa dan juga anak-anak. Pencurian oleh anak dikualifikasikan sebagai tindakan kenakalan. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak mengatur anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk proses persidangan anak dilakukan pertama hakim membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.Kemudian pembacaan dakwaan oleh jaksa anak, apabila anak tidak hadir, maka Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan mengenai anak tersebut.  Secara umum dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, bahwa pidana penjara terhadap anak ada 1/2 (satu perdua) pidana penjara bagi orang dewasa. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satuperdua) darimaksimumpidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa
PERAN JAKSA TERHADAP ASSET RECOVERY DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Imbar, Magie Regina
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upayaasset recovery di Indonesia dan bagaimana penanganan serta peran jaksa terhadap asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perkembangan upaya asset recovery di Indonesia dimulai dengan adanya Peraturan Penguasa Perang Pusat No.PRT/PEPERPU/013/1958 dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, selain itu juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain peraturan perundang-undangan upaya asset recovery juga dilakukan dengan jalinan kerjasama antara Indonesia dengan StARInitiatives. Upaya penting lainnya yaitu dengan Mutual Legal Assitance untuk membantu asset recovery yang ada di luar negeri. Adapun langkah progresif yang diambil pemerintah Indonesia saat ini terkait dengan asset recovery yaitu adanya RUU Perampasan Aset. 2. Penanganan asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang terbagi dalam lima tahapan penting. Asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang juga diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2013. Jaksa memiliki kewenangan dalam setiap tahapan asset recovery. Dalam KUHAP juga disebutkan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Pada perkembangannya kejaksaan membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk membantu penanganan asset recovery baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kata kunci: Jaksa, asset recovery, pencucian uang.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU OLEH PENYIDIK KEPADA KEJAKSAAN Theo, Rocky Rendy
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban penyidik yang memberikan laporan palsu kepada kejaksaan dan bagaimana proses penanganan perkara pidana laporan palsu yang diberikan penyidik kepada kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyidik tidak dapat mempertanggungjawabkan berkas perkara atau hasil laporan tersebut ke kejaksaan melainkan negara atau pemerintah yang harus mempertanggungjawabkan dengan memberikan ganti kerugian terhadap seorang terdakwa yang dapat mengajukan ganti kerugian ke pengadilan sesuai dengan dasar pengajuan oleh terdakwa. 2. Proses penanganan oleh penyidik yang menyerahkan berkas perkara atau hasil laporan tersebut ternyata tidak benar (palsu) ke kejaksaan maka jaksa dapat melakukan pengembalian berkas perkara atau hasil laporan tersebut kepada penyidik dengan petunjuk atau arahan dari kejaksaan. Kata kunci: Laporan palsu, penyidik, kejaksaan
PERBUATAN MENGHALANGI PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 21 UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NO. 20 TAHUN 2001 Gareda, Markhy S.
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan menghalangi proses Peradilan dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia dapat disebut Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapa disimpulkan, bahwa: 1. Perbuatan menghalangi proses peradilan atau (obstruction of justice) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum, karena tindakan menghalang-halangi ini merupakan perbuatan  melawan hukum yang sudah jelas menentang penegakan hukum. Karena yang dihalangi adalah proses peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan. 2. Dalam pertanggungjawaban  pidana terhadap perbuatan menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Kata kunci: Menghalangi,Tindak Pidana, Korupsi.
“RESTORATIVE JUSTICE PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA” Suharto, Gilang Ramadhan
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip hak anak, dimana penangkapan, penahanan, atau bahkan pemenjaraan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan. Pengutamaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hanya secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pelaksanaannya belum dilakukan secara merata. Hal ini disebabkan karena masih dibutuhkannya waktu penyesuaian dengan aturan yang baru berlaku, guna memenuhi kelengkapan fasilitas serta tambahan sumber daya penegak hukum dan tenaga profesional yang terlatih khusus untuk menangani perkara anak. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Peradilan Anak, Pidana Anak.
JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Manalu, River Yohanes
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di berbagai negara, bentuk perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dan westleblower berbeda-beda, perlindugan hukum terhadap Justice Collaborator pertama kali dikenal di Itali, pada waktu itu seorang anggota mafia Itali Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang diperbuat kelompok nya, lalu menyusul dengan Amerika dan Australia dengan perlindungan hukumnya. sementara di Indonesia pengaturan mengenai Tindak Tanduk seorang Justice Collaborator maupun westleblower baru diatur dalam peraturan bersama aparat penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung. Dalam memberikan kesaksian pada umumnya Justice Collaborator termotifasi oleh pengurangan masa Tahanan ataupun dari hatinya memang niat ingin bertobat. Namun juga dalam kesaksian terkadang seorang Justice Collaborator diganggu atau dihalangi oleh teman sesamanya yang melakukan suatu kejahatan, dan hal inilah yang perlu diatur oleh tiap-tiap negara didunia agar pembongkaran suatu perkara kejahatan dapat berjalan maksimal. Dalam menyikapi tentang perkara Korupsi negara-negara didunia telah menyikapinya dengan berbagai aturan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, juga mengenai aturan mengenai Westleblower dan Justice Collaborator telah mereka masukkan dalam Undang-Undang negara mereka. Namun kalau di Indonesia aturan mengenai saksi pelaku dan pelapor baru diatur dalam Surat edaran Mahkamah Agung 2011 dan peraturan bersama aparat penegak hukum dan LPSK. Sudah sepatutnya aturan mengenai perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dimasukkan dalam undang-undang negara kita, sehingga mental berani dari para saksi itu dapat berlanjut
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Wagiu, Justisi Devli
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas musyawarah yang merupakan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia sendiri.Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang (natuurlijkpersonen) ataupun badan hukum (recht personen) yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah perbaikan tatanan sosial masyarakat yang terganggu karena peristiwa kejahatan.Keadilan restoratif menitik beratkan pada proses pertanggung jawaban pidana secara langsung dari pelaku kepada korban dan masyarakat, jika pelaku dan korban serta masyarakat yang dilanggar hak-haknya merasa telah tercapainya suatu keadilan melalui usaha musyawarah bersama maka pemidanaan (ultimumremedium) dapat dihindari.Telah menjadi pendapat umumbahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan konsep seperti ini maka kepentingan yang hendak dilindungi ialah hak-hak umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana penerapan konsep keadilan restoratif dalam perkara tidak pidana penggelapandan apakah mediasi penal dalam keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara tindak pidana penggelapan. Metode penulisan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Bahan-bahan yang sudah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan korban tindak pidana, pelaku tindak pidana dan perwakilan dalam masyarakat untuk dapat bertemeu bersama-sama guna menemukan titik temu yang akan menguntungkan kedua belah pihak.Konsep penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan lebih baik daripada sistem pemidanaan dan   proses peradilan konvensional yang memakan waktu yang begitu lama serta biaya yang tidak sedikit baik dari korban maupun pemerintah sendiri dalam hal memfasilitasi proses pemeriksaan, hingga pada proses eksekusi dari pada perkara penggelapan itu sendiri. Sedangkan mediasi penal adalah kegiatan mempertemukan antara para pihak yang berperkara dalam tindak pidana dengan dihadiri mediator sebagai penengah dan menjaga jalannya kegiatan mediasi.Mediasi penal ini sebagai bagian dari keadilan restoratif dapat menjadi sarana penyelesaian yang cepat, sederhana dan memakan biaya ringan dimana memungkinkan dipakai dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan sebagai suatu delik yang berdimensiprivaat antara korban dan pelaku tindak pidana itu. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan memberikan keleluasan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam komunitas masyarakat dalam ini penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan.Mediasipenal memungkinkan digunakan  dalam proses penyelesaian perkara penggelapan diluar pengadilan konvensional, sebagai bagian daripada keadilan restoratif.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Lalungkan, Martha
LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidana anak dan bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 adalah bagian dari pembaruan yuridis yang mengedepankan kepentingan anak yaitu bukan semata-mata mengutamakan pidananya saja sebagai unsur utama, melainkan perlindungan bagi masa depan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh sistem peradilan anak. 2. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Kata kunci: Perlindungan, anak,peradilan

Page 1 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue