cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 327 Documents
Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula Mosgan Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.369 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.151-170

Abstract

Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain.  Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif.  Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah “mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing. 
Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ayup Suran Ningsih
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.058 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.207-215

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain (termasuk UMKM) ataupun melakukan praktek lain yang merugikan. Salah satu tujuan Undang-Undang ini yaitu menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi atas pengecualian tersebut terhadap pelaku usaha kecil, pelanggaran-pelanggaran apasaja yang potensial dilakukan oleh pelaku UMKM dalam hal persaingan usaha, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku UMKM di negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociolegal. Metode ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan (masyarakat). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengecualian kepada pelaku usaha kecil tidak boleh bersifat mutlak atau absolut (absolute), harus tetap dilakukan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Pengecualian tidak menjamin pelaku usaha kecil tidak berbuat curang atau nakal dalam bersaing. Pengecualian tersebut memiliki implikasi positif yaitu bertambahnya jumlah pelaku UMKM dan implikasi negatif yaitu pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar. Pelaku UMKM berpotensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal persaingan usaha seperti penetapan harga, boikot, pembagian wilayah, perjanjian dengan pihak luar negeri, dan perjanjian tertutup. Thailand menjadi negara yang bisa dijadikan contoh dalam pengembangan dan pengawasan UMKM. Thailand memiliki sistem pengembangan UMKM yaitu one tamboon one product. Thailand memiliki beberapa lembaga untuk UMKM seperti Office of Small and Medium Enterprises Promotion (OSMEP), Institute for Small and Medium Enterprises Development (ISMED), Competition Commission, dan Bank khusus untuk UMKM, serta pemerintah pusat dan daerah.
Aspek Hukum Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri dalam Negeri Pasca Kesepakatan Perdagangan Regional Afta-China Halimatul Maryani; Adawiyah Nasution
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.92 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.137-149

Abstract

Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam  proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization  disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk  ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal  dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara  China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China  (Asean-China) dan telah  ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi  melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization  atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan  pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap  dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah
Perlindungan yang Seimbang Para Pihak dalam Pembuatan Akad Murabahah Evi Djuniarti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.69 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.247-257

Abstract

Hubungan para pihak yang tertuang dalam bentuk akad pembiayaan Murabahah adalah  suatu  hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Bank syariah dengan menyalurkan dana kepada nasabahnya, tentu saja tidak menginginkan kerugian dari hubungan hukum tersebut, sebaliknya, pihak nasabah dapat mengambil manfaat dari dana yang dipinjam dari bank syariah untuk kepentingan usaha (bisnis), seperti perluasan pemasaran produk, peningkatan kualitas produk, pengadaan peralatan, modal kerja, dan lainnya. Sebagai suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, maka jika salah satu pihak, khususnya nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, yakni mengembalikan pinjaman sesuai waktu dan besaran jumlah yang diperjanjikan, tentunya dapat berakibat adanya tuntutan hukum dari pihak bank syariah. Akad pembiayaan Murabahah, yang seharusnya merupakan bentuk jual beli, adalah suatu hal baru dalam perbankan oleh karena tidak dikenal dalam perbankan konvensional. Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam baik al-murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu keuntungan sebagai tambahannya.
Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.487 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.185-206

Abstract

Menurut pendorong nilai keadilan, hukum selama ini bergerak cepat dan lebih tajam apabila kasus hukum terkait dengan orang kecil dan mempersoalkan kepentingan orang besar, termasuk pemilik kekuasaan. Namun apabila sebuah kasus yang mengaitkan atau yang diduga tertuduh pelakunya adalah orang-orang besar dan kekuasaan, maka hukum seolah-olah lumpuh dan tumpul. Selain menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan, yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan utamanya yuridis normatif. Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal dan politik sosial). Peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Pelaksanaan sanksi pidana perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.
Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nicken Sarwo Rini
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.501 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.257-274

Abstract

Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu juga harus dapat membuktikan dakwaannya secara lebih mudah dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini hendak menguraikan permasalahan mengenai penyalahgunaan wewenang administrasi oleh aparatur pemerintah yang dikualifikasikan melawan hukum. Dalam tataran teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran terhadap perkembangan dan pembaruan hukum di bidang Administrasi Pemerintahan dan tindak pidana korupsi yang selama ini diterapkan terhadap apatur pemerintahan yang menjalankan aktivitas pemerintahan dengan menggunakan diskresi dimana penggunaan kewenangan tersebut berakibat pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang Undang Administrasi Pemerintahan telah merumuskan dan mengkategorisasikan 3 (tiga) bentuk tindakan larangan penyalahgunaan wewenang yaitu: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-sewenang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah seharusnya dapat menjadi rujukan bagi penyidik KPK untuk tidak melakukan penangkapan penyidikan terhadap terdakwa sebelum adanya putusan dari peradilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap.
Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan Diana Yusyanti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.007 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.455-478

Abstract

Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan apabila sampai terjadi kebakaran hutan yang meluas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, aktifitas pendidikan, aktifitas perekonomian dan transportasi darat maupun udara., sehingga sulit mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak masyarakat seperti yang disebutkan dalam pasal 28 h ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Selain itu terkait pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, ternyata belum mampu menjadikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korporasi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis,dengan menggunakan pendekatan  Peraturan Perundang-Undangan. Pelaku tindak korporasi yang berulangkali melakukan pembakaran hutan sebaiknya penyelesaian hukum dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan ijin pengelolaan ijin usaha
Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya Suharyo Suharyo
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.078 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.285-302

Abstract

Penegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan  kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai permasalahan, pertama, mengapa penegakan hukum keamanan maritim dalam wilayah NKRI belum optimal, kedua, upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum terhadap keamanan maritim dapat optimal. Metode yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Kejahatan di laut sangat beragam, yang selalu terjadi adalah pencurian ikan dan berbagai kejahatan lainnya. Belum tuntasnya batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga di beberapa titik, menyebabkan kejahatan pencurian ikan dan yang lainnya menjadi sulit untuk penegakan hukumnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang dan dimasa mendatang, masih diwarnai berbagai kejahatan di laut, belum termasuk sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga, serta reklamasi laut dari Singapura yang berpotensi merubah batas wilayah laut dengan Indonesia dan Malaysia. NKRI sebagai negara kesatuan terbesar di dunia, harus mampu menjaga dan menegakkan keamanan maritim dalam NKRI. Perjanjian garis batas laut dengan negara tetangga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Instansi terkait mulai dari Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya harus cepat merespon perjanjian perbatasan laut dengan negara tetangga. Penguatan sarana dan prasarana, SDM, penganggaran, dan konsistensi serta kebijakan negara.
Pembinaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung Yuliyanto Yuliyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.518 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.103-116

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan terbentuknya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini merupakan langkah perbaikan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum, karena sebelum dibentuk LPKA, masih ditemukan narapidana anak ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan bergabung dengan narapidana dewasa. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kondisi di LPKA Kelas II Bandung setelah berlakunya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas II Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: pertama, menyiapkan petugas LPKA dari berbagai disiplin ilmu, seperti psikolog, krimonolog, ahli pidana, dan sosiolog; kedua, meningkatkan pelatihan terkait pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bagi petugas LPKA; dan ketiga, meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam memberikan pembinaan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.
Efektivitas Pelayanan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Yuliyanto Yuliyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 1 (2018): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.638 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.103-113

Abstract

Dalam mekanisme penahanan tentu saja terdapat pelayanan tahanan yang harus diterapkan oleh aparatur penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Suatu pelayanan tahanan sudah seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi pelayanan tahanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sehingga dari implementasi ini dapat dilihat juga efektifitas pelayanan tahanan maupun kendala dalam melakukan pelayanan tahanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif karena dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi tahanan di rumah tahanan, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian merekomendasikan beberapa hal yaitu: (1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar segera membuat dan menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pelayanan tahanan; (2) Aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, hakim/ petugas pengadilan, dan petugas Rutan/Lapas) perlu meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas terkait pelayanan tahanan; dan (3) Kementerian Keuangan agar membuat regulasi/surat edaran terkait dengan besarnya jumlah anggaran untuk pemberian makan para tahanan, baik di Kepolisian, KPK, maupun di Rumah Tahanan Negara, sehingga tidak bervariasi besarannya; dan (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka pengembangan kompetensi bagi petugas Rutan/ Lapas dalam melaksanakan pelayanan tahanan, serta memaksimalkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka memberikan bantuan hukum.