cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 327 Documents
Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.501 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.163-182

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan sumber daya laut. Potensi ini tentu dapat  dimanfaatkan bagi peningkatan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional.  Pemanfaatan sumber daya laut secara optimal dan proporsional juga niscaya dapat membantu masyarakat pesisir untuk lepas dari jeratan taraf hidup kemiskinan. Pengelolaan pesisir telah diatur dalam UU 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007  tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 40/PERMEN-KP/2014 tentang Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengaturan ini memberi arah bagi masyarakat pesisir dalam mengembangkan dan mengelola wilayah pesisir sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Sepanjang penelusuran peneliti, model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat yang tepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir belum terformulasikan dengan baik. Penelitian ini didesain sebagai penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menganalisis model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat.   Hasil pembahasan menjelaskan bahwa model yang ideal pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat dilakukan dengan adanya sinergi dan interaksi yang tepat antara pemerintah, masyarakat dan nilai kearifan lokal. Pemberdayaan masyarakat pesisir dalam membangun model pengelolaan wilayah pesisir juga sangat penting dilakukan dengan maksud untuk mendorong kemandirian mereka. Penggunaan model ini memiliki keunggulan karena peran serta aktif masyarakat pesisir dapat meningkatkan pendapatan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, dan memberi keleluasaan bagi masyarakat pesisir dalam mengembangkan dan mengelola sumber daya kelautan sesuai dengan potensi, karakteristik dan sosial budaya masyarakatnya. Peran serta aktif masyarakat pesisir juga memberi harapan bagi pengentasan masalah kemiskinan yang berujung pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Problematika Tata Cara Eksekusi Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana Yuliyanto Yuliyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.61 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.349-360

Abstract

Masih adanya kasus salah tangkap atau kesalahan prosedur dalam perkara pidana menyebabkan orang yang tidak bersalah harus terkurangi haknya, oleh sebab itu Pemerintah harus menggantikan hak dari korban yang terkurangi tersebut. Kajian ini menjawab permasalahan bagaimana tata cara eksekusi ganti kerugian yang dirasa adil bagi korban salah tangkap. Pengkajian ini bersifat deskriptif analitik yang ditujukan untuk mengungkapkan suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Data diperoleh dari hasil wawancara, kuesioner, peraturan perundang-undangan dan literature. Dari hasil pengkajian direkomendasikan hal-hal sebagai berikut: pertama, perlu dipermudah pemberian ganti kerugian, oleh karena itu proses ganti kerugian ini lebih baik melalui proses yang cepat. Hakim perlu menetapkan besaran kerugian yang harus dibayarkan oleh Negara kepada korban salah tangkap/salah prosedur tersebut, sehingga korban tidak perlu lagi mengajukan gugatan ganti kerugian. Kedua, mekanisme pembayaran ganti kerugian, tetap harus dibayarkan melalui Kementerian Keuangan, terkait hal ini, Kementerian Keuangan perlu membuat pedoman dalam rangka mempercepat proses pencairan ganti kerugian. Karena pedoman/aturan yang ada saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983.
Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Peradilan Administrasi Fauzi Syam; Helmi Helmi; Fitria Fitria
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (681.296 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.49-70

Abstract

Adanya perbedaan penafsiran atas norma PTDH PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan incraht sebelum berlakunya UU ASN, menyebabkan terjadinya perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik (ada yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan). Perbedaan juga tercermin dalam9 putusan pengadilan di lingkungan PERATUN atas gugatan PTDH PNS, baik di tingkat judex facti maupun judex juris. Ada gugatan yang dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak diterima. Persoalan-persoalan hukum yang muncul dalam putusan hakim di lingkungan PERATUN, bersifat mendasar dan strategis dalam menentukan maju mundurnya pembangunan hukum administrasi Indonesia yang pondasinya telah diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika Riki Afrizal; Upita Anggunsuri
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.27 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.259-268

Abstract

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan tersebut membuka peluang bagi orang yang sedang dalam proses hukum terkait kasus narkotika untuk mengajukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dapat atau tidaknya menjalani proses rehabilitasi pada tahap penyidikan dan penuntutan akan tergantung kepada proses asesmen yang dilakukan. Proses asesmen ini berperan penting dalam menentukan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Bagaimanakah proses asesmen terhadap pecandu narkotika pada tahap penyidikan dan penuntutan, 2) Bagaimanakah koordinasi penyidik dan penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum pada tahap penyidikan atau penuntutan dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter. Melalui Tim Asesmen Terpadu akan ditentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika sebagai pengedar atau pecandu narkotika serta melalui Tim Medis akan diuji kandungan serta tingkat keparahan pengguna narkotika. Apabila berdasarkan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu diputuskan dapat menjalani rehabilitasi medis, maka tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi. Koordinasi antara penyidik atau penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dapat dilihat dari awal penyerahan, pelaksanaan, hingga penyerahan kembali kepada penyidik atau penuntut umum. Khusus untuk rehabilitasi yang dilaksanakan dengan rawat jalan, kewenangan menghadirkan tersangka atau terdakwa yang direhabilitasi ada pada lembaga yang menyerahkan (penyidik atau penuntut umum).
Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.826 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.405-420

Abstract

Pesatnya laju pembangunan, terutama bila dikaitkan dengan arus globalisasi dewasa ini, masalah pertanahan diyakini akan semakin berkembang pesat pula, karena tidak lagi sekedar masalah sesederhana yang diperkirakan, akan tetapi lebih jauh dari itu akan mempunyai kandungan politis, yuridis, terutama nilai ekonomis. Akhir- akhir ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian yang berkembang, keadaan ini tentu akan membuat para pengusaha melirik Indonesia sebagai tempat untuk membuka berbagai usaha. Mengingat sangat pentingannya kegunaan tanah bagi orang atau badan hokum, menimbulkan pertanyaan : bagaimanakah aspek hukum jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan peruntukannya di Indonesia? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif; Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Masalah pertanahan mengungkapkan bahwa timbulnya berbagai persoalan tanah antara lain bepangkal pada adanya karancuan dalam pengaturan dan adanya kelemahan dalam melakukan implementasi berbagai ketentuan dalam praktek. Masalah hukum jaminan kepatian hukum atas kepemilikan hak atas Tanah di Indonesia, adalah persoalan hukum yang sangat penting, yang diyakini dapat memicu berbagai masalah, jika pemerintah tidak tanggap menyelesaikannya
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Ulang Mangun Sosiawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.986 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.517-538

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, KPK perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public. Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan lembaga dan peran KPK. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran komisi pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah normative empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi Nevey Varida Ariani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.331 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.71-84

Abstract

Korporasi wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat paling lambat 1 Maret tahun 2019, peumusan masalah adalah bagaimana prinsip pemilik manfaat sebenarnya dalam tindak pidan korporasi, Penelitian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Hukum di Indonesia, serta dasar perumusan kebijakan terkait penerapan benefecial owner dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korporasi, dengan metode penelitian yuridir normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan beneficial owner belum efektif, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: faktor strength yaitu keberadaan sistem aplikasi yang cukup membantu pemilik manfaat; faktor weakness  yaitu informasi BO belum lengkap (up to date) dan keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penilaian risiko BO terhadap Tindak pidana, sosialisasi yang rendah; faktor opportunity (peluang) yaitu penerimaan sanksi; faktorthreat (ancaman) yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan ketentuan mengenai saham nominee serta tidak ada mekanisme check and balance serta pengawasan antara kementerian atau lembaga, maka perlu dilakukan perubahan dalam rancangan peraturan perundang-undangan KUHP dan perubahan UU Korupsi.  Pengembangan aplikasi untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat; Pemberian notifikasi korporasi yang tidak melakukan declare dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; sosialisasi dan literasi mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat kepada notaris dan korporasi.
Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasianrancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Firdaus Firdaus; Donny Michael
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (19.26 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.323-338

Abstract

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan  telah menuai pro dan kontra.Salah satu kontra adalah bahwa Permenkumham ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (i) Apakah pembentukannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? dan (ii) Bagaimana efektivitas pelaksanaannya? Tujuan penelitian ini adalah: (i) untuk mengetahui keabsahan proses pembentukannya; dan (ii) untuk mengetahui efektivitas pelaksanaannya Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan rancangan kementerian dan lembaga oleh perancang peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, maka ditemukan fakta bahwa Permenkumham No.23 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan limitasi sampai pada tingkatan undang-undang hingga Peraturan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini menggambarkan secara keseluruhan obyek yang diteliti secara sistematis dengan menganalisis data-data yang diperoleh baik data hukum primer dan data hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris, di mana penelitian ini menganalisis implementasi hukum materil yang diberlakukan kepada subjek hukum.
Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Pembaharuan Hukum Nasional Sunny Ummul Firdaus; Putri Anjelina Nataly Panjaitan; Rizky Kurniyanto Widyasasmito
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.469 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.1-10

Abstract

Dalam kultur hukum di peradilan saat ini, hakim memiliki kebebasan dalam melaksanakan aktivisme yudisial, termasuk berselisih pendapat dengan hakim lainnya yang membentuk putusan. Tidak sedikit putusan yang diambil tanpa aklamasi, karena terdapat hakim yang mengajukan dissenting opinion. Tulisan ini menguraikan mengenai dissenting opinion sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya hakim konstitusi, dalam melakukan pembaharuan hukum. Hal ini diperlukan agar dissenting opinion sebagai narasi hukum alternatif dapat memperkaya dan memberikan dorongan perkembangan hukum di masa depan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dissenting opinion merupakan produk penafsiran hakim konstitusi yang keberadaannya memberikan jaminan bahwa suatu putusan lahir dari perdebatan yang futuristik. Kendati tidak memiliki kekuatan hukum, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai alternatif referensi bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara yang relatif sama. Hal ini dikarenakan persoalan konstitusionalitas merupakan isu yang terus berkembang, bahkan seringkali menjadi acuan dalam pembaharuan hukum yang signifikan, sehingga hakim konstitusi harus menggali hukum dari berbagai perspektif yang relevan, termasuk di dalamnya menjadikan dissenting opinion sebagai alternatif referensi. Telaah ini diharapkan mampu menjadi kompas yang dapat menunjukan arah pembaharuan hukum kedepannya.
Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Yoserwan - Yoserwan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 2 (2020): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.958 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.165-176

Abstract

Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi keuangan negara. Melalui reformasi perpajakan, Indonesia melakukan pembaruan hukum pajak yang diperkuat dengan sanksi administratif dan pidana. Untuk mengoptimalkan pemasukan keuangan negara melalui pajak, penyelesaian pelanggaran hukum pajak lebih mengedepankan penyelesaian secara administratif, dari pada melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini mengkaji bagaiman wujud tindak pidana perpajakan dan bagaimana pengaturan fungsi sekunder hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan menganalisis undang-undang perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan ditujukan baik kepada wajib pajak, petugas pajak atau pihak terkait dengan pajak seperti konsultan pajak. Sanksi pidana perpajakan yang lebih mengedepankan denda serta dengan melipatgandakan dendanya. Pengaturan fungsi sekunder hukum pidana tercermin dari dimungkinkannya penyampingan perkara berupa penghentian penyidikan, sepanjang kerugian negara telah dipulihkan dengan membayar kewajiban pajak disertai dendanya. Oleh sebab itu, penyelesaian tindak pidana perpajakan harus tetap lebih mengedepankan kepentingan pemasukan keuangan negara, melalui penyampingan perkara serta penerapan sanksi administratif. Penyelesaian melalui peradilan pidana baru dilaksanakan apabila kerugian negara tidak dapat dipulihkan.  Dengan demikian bila kerugian negara tidak dapat dipulihkan, penyelesaian melalui peradilan pidana harus tetap dilaksanakan untuk menjamin menegakan hukum perpajakan dan kepatuhan wajib pajak