cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 2 (2022): April" : 7 Documents clear
REFLEKSI KRITIS TERHADAP KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Josua Navirio Pardede; Wahyu Yun Santoso
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.390

Abstract

Keadilan restoratif telah menjadi isu arus utama dalam diskursus hukum pidana kontemporer di Indonesia. Beberapa instansi penegak hukum pun telah mengadopsi mekanisme keadilan restoratif dalam kebijakan institusionalnya. Bahkan, keadilan restoratif tertanam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Diskursus keadilan restoratif juga berkembang dalam diskursus hukum lingkungan karena terdapat kesesuaian secara konsep dan bermanfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji keadilan restoratif sebagai konsep umum dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Kemudian, artikel ini mengidentifikasi permasalahan dan merefleksikannya secara kritis jika keadilan restoratif diterapkan pada penanganan perkara pidana lingkungan menggunakan metode yuridis normatif.
Kajian Tentang Audit Lingkungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) di Indonesia Sapto Hermawan; Athariq Wibawa
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.392

Abstract

Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Auditor lingkungan hidup adalah staf internal usaha dan/atau kegiatan atau lembaga independen. Lembaga independen di Indonesia yang memiliki kewenangan audit adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, tulisan ini menganalisis secara komparatif pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dengan di Amerika Serikat dan Malaysia. Artikel ini bertujuan mengetahui kompetensi BPK dalam melaksanakan audit lingkungan. Artikel ini menghasilkan bahwa, BPK pada dasarnya tidak memenuhi ketiga kriteria kompetensi yang seharusnya auditor lingkungan miliki, yakni kemampuan audit keuangan, kepatuhan dan kinerja dalam perspektif lingkungan. Dikarenakan, BPK secara normatif hanya mampu melakukan audit keuangan. Selain itu diketahui bahwa kedudukan hukum lembaga pengaudit lingkungan di Malaysia dan Amerika Serikat lebih kuat dan lebih jelas dengan adanya landasan hukum, sehingga apabila menginginkan BPK sebagai lembaga pengaudit lingkungan perlu adanya landasan hukum yang memadai.
Konsep Legislasi Hijau Regional (Regional Green Legislation): Mendukung Capaian TPB 2030 Nomor 7 tentang Energi Zuhda Mila Fitriana; Dhea Veranica Isabella; Lupita Sari
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.394

Abstract

Perlindungan lingkungan serta, perkembangan sosial adalah dua hal yang harus ada seiring pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sejak 2015, dalam rangka menyambut ambisi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB 2030) Nomor 7 tentang energi, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pemerintah agar sesuai dengan asas pertanggungjawaban negara dan asas otonomi daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk berperan mulai dari proses perencanaan, penyusunan strategi, penyusunan kebijakan hingga penerbitan izin. Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan legislasi hijau regional untuk mencapai TPB 2030 nomor 7. Melalui analisis normatif, tulisan ini menghasilkan bahwa, telah adanya dasar hukum peran dan kewenangan pemerintah daerah berkontribusi dalam legislasi hijau regional.
Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Melalui Sanksi Pidana Denda Daffa Prangsi R. W. Kusuma; Fira Saputri Yanuari; Rizki Iman Faiz Pratama
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.413

Abstract

Tindak pidana lingkungan adalah salah satu tindak pidana yang memberikan kerugian di berbagai aspek serta memerlukan biaya yang besar dalam pemulihannya. Jika dikaitkan dengan konsepsi kebijakan penal, maka menjadi penting untuk meneliti  rasionalitas yang paling tepat dalam merumuskan sanksi pidananya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam kebijakan pidana dan implementasi analisis ekonomi terhadap hukum atas integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam UU PPLH. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengintegrasian biaya pemulihan lingkungan melalui sanksi pidana denda setidaknya memiliki beberapa dasar argumentasi yang jelas. Sehingga, ia dapat dijadikan alat bantu dalam penentuan ukuran sanksi pidana dan relevan dengan tujuan kebijakan penal yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan
Pemenuhan Hak atas Akses Informasi Lingkungan Hidup dan Partisipasi Publik terhadap Pencemaran Udara DKI Jakarta Nadira Tatyana; Achmad Ramadhandhy Y. Putra
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.420

Abstract

Pencemaran udara merupakan masuk atau dimasukkannya zat, energi dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien. Pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta membawa sekelompok masyarakat melakukan partisipasi publik melalui gugatan warga negara (citizen law suit) atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya terkait hak atas akses informasi terhadap inventarisasi emisi/udara. Tulisan ini menggunakan analisis normatif dan yuridis bertujuan mengetahui pemenuhan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas akses informasi lingkungan hidup dan implikasinya dalam Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Hasil analisis tulisan ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst., terbukti lalai dalam memberikan informasi terkait hasil inventarisasi emisi daerah, sedangkan masyarakat telah melakukan partisipasi publik melalui gugatan warga negara dan menuntut pemenuhan hak atas akses informasi terkait inventarisasi udara.
Menilik Peluang Penerapan Label Karbon (Carbon Labelling) pada Kemasan Produk Makanan di Indonesia sebagai Instrumen Pemulihan Lingkungan Tazkia Nafs Azzahra; Oktapianus Oktapianus
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.439

Abstract

Seiring dengan memburuknya kerusakan lingkungan akibat peningkatan emisi karbon, muncullah gagasan label karbon pada kemasan produk makanan. Penerapan label karbon telah diterapkan di Inggris secara sukarela. Indonesia, belum menerapkan label karbon namun, peluang label karbon sebagai instrumen pemulihan lingkungan hidup di Indonesia tetaplah ada. Peluang tersebut semakin kuat karena label karbon dapat menunjang pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini melalui analisis normatif menganalisis peluang penerapan label karbon pada kemasan produk makanan sebagai instrumen pemulihan lingkungan hidup. Hasil analisis tulisan ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat dan khusus untuk penerapan label karbon. Walaupun demikian, peluang penerapannya tetaplah ada.
Refleksi Keuangan Hijau di Indonesia dan Proyeksi Taksonomi Hijau sebagai Kebijakan Pintar Destara Sati
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 2 (2022): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i2.442

Abstract

Karhutla di Indonesia selama ini banyak terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Perusahaan yang terlibat karhutla terafiliasi dengan grup-grup besar yang dibiayai oleh bank-bank besar di Indonesia. Selama ini, bank menerapkan aspek kepatuhan sebatas pada persyaratan lingkungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembiayaan, yakni melihat ada tidaknya Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh karenanya, aspek lingkungan perlu diintegrasikan ke dalam manajemen risiko pembiayaan oleh bank terhadap perusahaan yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan lingkungan. Konsepsi green financing/keuangan hijau perlu diimplementasikan oleh bank dengan mengadopsi berbagai instrumen penataan lingkungan. Pada awal tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan taksonomi hijau untuk menerapkan keuangan hijau, yang didasarkan pada jenis usaha dan menggunakan kode warna seperti PROPER. Dengan demikian, artikel ini akan menganalisis kebijakan taksonomi hijau sebagai kebijakan pintar/smart policy untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Page 1 of 1 | Total Record : 7