cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
AL-HUKAMA´
ISSN : 20897480     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit dua kali setahun: bulan Juni dan Desember. p-ISSN: 2089-7480 , e-ISSN: 2548-8147
Arjuna Subject : -
Articles 343 Documents
PENETAPAN PENGADILAN AGAMA ‎BOJONEGORO TENTANG PENOLAKAN ‎PERMOHONAN WALI ADHAL KARENA ‎PENGINGKARAN ANAK ‎ mursyid, asyari
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 2 (2016): Desember 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.178 KB)

Abstract

Abstract: This study is a juridical analysis to the determination of Bojonegoro Islamic Court petition concerning with the rejection of an adhol guardian caused by a child guardian denial. The judge’s legal consideration of the determination of PA Bojonegoro No. 64/Pdt.P/2014/PA.Bjn regarding with the rejection of the application of an adhol guardian due to a child guardian denial is to be the main topic of the research. The data are obtained through documentation and interview. They are the documentations in the form of the decision of the Islamic Court of Bojonegoro itself and those from judge. Furthermore, the data are analyzed using descriptive method and deductive mindset, which put forward the theory or the arguments of a general nature about the status of guardian and carer of child and setting process of adhol guardian in positive law. It is then drawn conclusions concerning with the establishment of the adhol guardian request. This study concludes that judge rejected the adhol guardian because of the denial of child is still lacking a legal basis, so that a legal certainty in this matter has not reached a minimum threshold of proof.Abstrak: Penelitian ini merupakan analisis yuridis terhadap penetapan Pengadilan Agama Bojonegoro perihal penolakan permohonan wali adhol karena pengingkaran anak. Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penetapan PA Bojonegoro No. 64/Pdt.P/2014/PA.Bjn perihal penolakan permohonan wali adhol karena pengingkaran anak menjadi bahasan utama penelitian. Data penelitian diperoleh melalui dokumentasi dan interview. Dokumentasi yang berupa putusan Pengadilan Agama Bojonegoro dan data hasil wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori atau dalil-dalil yang bersifat umum tentang wali nikah dan kedudukan anak serta proses penetapan wali adhol dalam hukum positif. Kemudian ditarik kesimpulan mengenai penetapan permohonan wali adhol tersebut. penelitian ini menyimpulkan, bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan penetapan menolak permohonan wali adhol karena pengingkaran anak ini masih kurang dasar hukumnya, sehingga kepastian hukum dalam perkara ini belum mencapai batas minimal pembuktian.Kata kunci: Analisis Yuridis, Wali Adhal dan Pengingkaran Anak.
PUSAKA ANAK DALAM KANDUNGAN, ANAK ZINA DAN ANAK LI’AN Darmawan, . Darmawan
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 1 (2012): Juni 2012
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (585.376 KB)

Abstract

Membicarakan manusia sebagai subyek hukum atau kedudukan mukallaf, ilmu fiqih membagi seseorang itu mempunyai dua kecakapan atau dalam istilah fiqihnya “ahliyyah”, ialah ahliyatul ada’ atau cakap bertindak dan ahliyatul wujub atau cakap berhak. Cakap bertindak (ahliyatul ada’), dibagi menjadi dua; ahliyatul ada’ kamilah (sempurna) dan ahliyatul ada’ naqisah (tidak sempurna).Yang termasuk orang yang mempunyai ahliyatul ada’ kamilah ialah yang telah mencapai umur dewasa dan sehat akalnya atau ‘aqil baligh. Sedang yang termasuk mempunyai ahliyatul ada’ naqisah ialah mumayyiz, yakni anak yang belum mencapai dewasa, tetapi sudah mempunyai kemampuan tamyiz. Orang yang mempunyai ahliyatul wujub kamilah ialah anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup, sedang yang mempunyai ahliyatul wujub naqisah ialah anak yang masih dalam kandungan. Anak dalam kandungan dapat mendapatkan warisan apabila : (1) Anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup. (2) Anak itu telah wujud dalam kandungan ibunya, ketika orang yang meninggalkan harta peninggalannya itu meninggal dunia. Anak zina ialah anak yang dilahirkan karena hubungan seorang laki-laki dengan wanita tanpa nikah. Anak yang lahir karena hubungan tanpa nikah tersebut disebut walad ghairu syar’iy, dan orang laki-laki yang menimbulkan kandungan itu disebut ab ghairu syar’iy. Anak hasil zina hanya bernasab pada ibunya saja dan tidak bisa bernasab pada laki-laki yang menzinahi ibunya. Sehingga ia hanya bisa mewarisi harta ibunya saja. Anak li’an ialah anak yang lahir dari seorang ibu yang dituduh zina (melakukan perbuatan zina) oleh suaminya, dan anak yang lahir itupun dinyatakan anak hasil perbuatan zina itu. Pernyataan itu dilakukan dalam suatu saling sumpah antara wanita ibu anak li’an tersebut dengan suaminya yang berakibat putusnya hubungan suami isteri itu dan haram untuk selama-lamanya melakukan rujuk atau pernikahan kembali. Akibat lain ialah tidak ditetapkannya anak tersebut sebagai anak laki-laki yang melakukan mula’anah itu, tetapi anak ibu yang melahirkannya, sehingga ia hanya bisa mewarisi harta ibunya saja serta kerabatnya ibu, tidak bisa mewarisi harta ayahnya.
IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB TENTANG HUKUM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Abbas, Rafid
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.359 KB)

Abstract

Abstract: Umar ibn al-Khattab is a bold, strict, intelligent and influential companion of the Prophet Muhammad. He brought the combination these character when he converted  to Islam. He accepted the texts of the Qur’an, but cautiously derived legal decision from prophetic tradition. He used to correlate the narrative of prophetic tradition with the Qur’an before arriving at a decision.  He made a lot of jurisprudential decisions during his tenure as the second caliphs. On the other hand, Kompilasi Hukum Islam is a legal product of Indonesian Muslim. It serves as a legal basis for judges in religious court. It compiled Islamic jurisprudence from classic Islamic schools of law in the area of Islamic family law. There are similarities between the opinions of Umar ibn al-Khattab with the pronouncements in the Kompilasi. Among the similarities are the prohibition to propose a woman who are engaged to other man, the approval of a woman for her marriage, the prohibition of marriage without guardian, the prohibition of setting steep dowry, the prohibition of temporary marriage (mut’a), and the introduction of pre-marital agreement. Abstrak: Umar bin Khattab adalah sosok manusia yang keras, kasar, cerdas, dari kekasaran dan kecerdasannya inilah yang mengantarkan dia masuk Islam. Dalam memahami nash-nash al-Qur’an, Umar dapat langsung menerima, namun terhadap menentukan suatu hukum dari hadis, maka ia akan sangat hati-hati, ia selalu menghubungkan nash as-Sunnah dengan al-Qur’an, tujuannya agar keduanya dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika dilihat dari sejarah penyusunannya adalah himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditulis dan disusun secara teratur dan sistematis, diambil dari berbagai kitab (pendapat para fuqaha/doktrin) yang dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama. Terdapat kesesuaian antara ijtihad Umar bin Khattab dengan Kompilasi Hukum Islam, di antaranya adalah: Larangan seorang laki-laki meminang perempuan di atas pinangan orang lain sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang tercantum dalam pasal 12 ayat 3 dan 4. Persetujuan calon istri. Hal tersebut tercantum dalam pasal 16 dan 17. Larangan pernikahan tanpa wali sesuai KHI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, 19, 20. Larangan memberi mahar terlalu tinggi sesuai KHI pasal 31. Diperbolehkan mengadakan perjanjian perkawinan sesuai dengan KHI Pasal 45. Larangan nikah mut’ah sesuai dengan ketentuan KHI dalam pasal 2 ayat 3. Dan Larangan menikah beda agama sesuai dengan KHI pasal 40 dan 44.
BATAS HAK SUAMI DALAM ‎MEMPERLAKUKAN ISTRI SAAT NUSYUZ ‎DAN SANKSI PIDANANYA ‎ saoki, saoki
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 2 (2016): Desember 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.997 KB)

Abstract

Abstract: This study wants to answer two problems: first, the limit where the husband’s rights treat his nuzuz wife; and second, the provision of criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. This research uses the normative research approach. Hopefully, through this approach it can be seen the limit of the husband’s rights in threatening his nuzuz wife and the criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. The result of the research concludes that Islam gives the boundary to the husband’s rights toward his nuzuz wife: first, the persuasive right and physical sanction through the media of mentoring. The next step is through ‘bed separation’ and then physical sanction in the way of beating that does not hurt and injure; second, the right not to give the maintenance; and third is a divorce right. The husband’s action in implementing his rights that exceeds the limit of physical sanctions such as physical violence to hurt, injure, and harm, or psychological violence such as intimidation that causes severe trauma, according to KUHP and Undang-Undang no. 24 tahun 2004, can be subject to criminal sanction. Abstrak: Studi ini ingin menjawab dua permasalahan. Pertama, Sampai di mana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz. Kedua, bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan (teori) normatif research. Diharapkan melalui pendekatan ini dapat diketahui batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz dan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Islam memberi batasan hak suami pada istri yang sedang nusyuz; pertama, hak persuasif dan sanksi fisik melalui tahapan pemberian nasehat, lalu tahap berikutnya melalui pisah ranjang, lalu kemudian sanksi fisik melalui cara memukul yang tidak sampai menyakiti bahkan mencederai atau melukai,  yang bersifat mendidik dan memberi pelajaran. Kedua, hak tidak memberi nafkah, dan ketiga hak talak. Tindakan suami dalam menggunakan hak sanksi fisik yang melebihi batas seperti adanya kekerasan fisik yang menyakiti, melukai atau mencederai, atau kekerasan psikis seperti intimidasi yang menimbulkan trauma berat, menurut KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004, tindakan suami tersebut dapat dikenai sanksi pidana.  Kata Kunci: Hak suami, nusyuz, dan sanksi pidana
ANALISIS TERHADAP KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL PONDOK PESANTREN LIRBOYO KEDIRI TENTANG NAFKAH ISTRI YANG DI PENJARA ., Salamun Mustofa
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 (2011): Juni 2011
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.278 KB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keputusan Bahsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Tentang Nafkah Istri Yang Dipenjara” sejak awal disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? dan Bagaimana analisis terhadap keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? Data penelitian diperoleh melalui kajian literatur dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yang berangkat dari kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam al-Quran dan al-Hadis| tentang nafkah istri, yang kemudian ditarik kesimpulan mengenai nafkah istri yang dipenjara. Penelitian ini menemukan bahwa keputusan yang terdapat dalam forum bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menjelaskan bahwa tidak wajibnya suami untuk memberikan nafkah kepada istri yang dipenjara, dikarenakan faktor perbuatan itu akan berimbas pada kewajiban istri yang tidak bisa ditunaikan, sehingga kewajiban suami atas nafkah juga tidak wajib dikeluarkan. Analisis hukum Islam yang dilakukan terhadap keputusan tersebut menjelaskan bahwa proses bahtsul masa’il yang terjadi di pondok pesantren Lirboyo telah memenuhi syarat logika Ijtihad yang dikenal dalam hukum Islam.
PERKEMBANGAN FIKIH PADA MASA BERAKHIRNYA MADHHAB Nadhifah, Nurul Asiya
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This article discusses the development of Islamic jurisprudence at the expiration of Islamic thought which known as a taqlid period, i.e. the stagnation and static period that lasted from the mid-fourth century of Hijriyah (351 H). The growth of taqlid mentality in this period is due to several factors, the internal and external factors. Among these factors are social and political instability, legal definition of Islamic thought, fanaticism to certain Islamic thought, weakening the spirit of ijtihad, and closure of the gate of ijtihad. Currently, the Muslim scholars’ activity is summarizing the classical books (mukhtasar). Among the many classical books caused many questions, then they started to compile the book explanations. Despite this circumstance, there are still some people who remain dynamic and creative thinking, even if they are dealing with the challenge of the ruler, who are ready to throw into prison for their firm stance. Among the scholars who are attempting to break the rigidity of this period are Shaykh al-Islam Ibn Taymiyyah (d. 728 AH) and Ibn Qayyim al-Jauziyah (d. 751 AH).Abstrak: Artikel ini membahas tentang perkembangan fikih pada masa berakhirnya madhhab yang biasa dieknal dengan periode taqlīd, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad empat hijriah (351 H). Tumbuh dan berkembangnya mentalitas taqlīd pada periode ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal atau eksternal. Di antara sebagian kecil faktor tersebut ialah; Instabilitas sosial politik, rumusan hukum madhhab fiqh dianggap sudah pari purna, fanatisme bermadhhab ta’assub), melemahnya semangat ijtihad, dan tertutupnya pintu ijtihad. Aktifitas ulama dalam zaman ini antara lain menyusun ringkasan ringkasan kitab (mukhtasar). Di antara kitab mukhtashar ternyata banyak pula  yang menimbulkan pertanyaan, maka disusun pula kitab sharhnya (penjelasan). Meskipun demikian tidak menutup mata ada satu atau dua orang yang tetap berfikir dinamis dan kreatif sekalipun mereka berhadapan dengan tantangan tantangan dari para penguasa, yang siap menjebloskan ke dalam penjara karena keteguhan pendiriannya. Di antara ulama yang berupaya mendobrak kebekuan masa ini antara lain: Syaikh al-Islām Ibn Taimiyah (w. 728 H.) dan Ibn Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H.).
FENOMENA RUJUK TALAK BA’IN KUBRA DI DESA MEDELAN KECAMATAN ‎LENTENG KABUPATEN SUMENEP ‎ Lestari, Ika
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 6 No 1 (2016): Juni 2016
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.617 KB)

Abstract

This study is conducted based on the research in Medelan-Lenteng-Sumenep. The purpose of the research is to determine the reconciliation of ba’in kubra divorce which is commonly conducted by the community and how the Islamic law views such a controversial practice. The techniques of collecting data are through interview and documentation. The collected data are then analyzed by using descriptive-analysis and deductive method. This research has found that the practice of reconciliation which is practiced in Medelan-Lenteng-Sumenep is a kind of ba’in kubra divorce. The statement of reconciliation and divorce is cited in the presence of a kyai (a leading figure in Islam) in many times. Although it is cited three times, it cannot be said as a legal divorce since there is no witness. According to Undang-undang No. 1, 1974 article 30 and 39, Undang-undang No. 7, 1989 about Peradilan Agama (the Religious Court), and KHI (Islamic Law Compilation) chapter XVI article 115, divorce which is cited outside of the religious court is invalid. In contrary, the divorce will be valid if it is stated before the religious court hearing. While, based on the Islamic law, reconciliation is merely allowed for woman who is in the waiting period of raj’i divorce. The ba’in kubra divorce should not do the reconciliation since it is unlawful. If the couple want to remarriage, then there should be a muhallil. The reconciliation conducted by the community in Medelan has not in accordance with the Islamic law as opposed to the verse of Allah in chapter al-Baqarah: 229 and in KHI, article 1,2, and 167-169 about the reconciliation procedures. Tulisan ini merupakan laporan penelitian yang dilakukan di desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana rujuk talak ba’in kubra dilakukan masyarakat serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul melalui dua teknik tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menemukan, bahwa praktik rujuk masyarakat Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, adalah rujuk dari talak ba’in kubra. Rujuk tersebut dilakukan di hadapan seorang kyai saja serta lafal talaknya diucapkan berkali-kali. Walaupun hal itu dilakukan sampai berkali-kali  belum bisa dikatakan jatuh talak 3, karena tidak ada saksi. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan KHI Bab XVI bagian kesatu pasal 115, tidak sah talak yang dilakukan di luar Pengadilan. Talak baru sah jika dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam, rujuk hanya diperbolehkan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah talak raj’i. Talak ba’in kubra  tidak boleh melakukan rujuk dan hukumnya adalah haram. Jika pasangan suami isteri tersebut ingin bersatu lagi, maka harus ada seorang muhallil. Rujuk yang dilakukan oleh masyarakat Medelan, belum sesuai dengan syariat Islam karena bertentangan dengan firman Allah SWT. yang terdapat di dalam Q.S al-Baqarah ayat 229 dan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 163 ayat 1, 2, dan pasal 167-169 tentang tata cara rujuk.Kata kunci: Hukum Islam, Talak, Rujuk.
FRAGMENTASI OTORITAS ANTAR ORGANISASI PEMERINTAH DAN ORGANISASI KEAGAMAAN DALAM PENENTUAN AWAL BULAN ISLAM Mushonnif, Ahmad
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 3 No 2 (2013): Desember 2013
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.885 KB)

Abstract

Abstrak: Fragmentasi otoritas keagamaan di kalangan umat Islam adalah fenomena nyata yang harus diakui membawa dampak positif dan juga negatif. Umat Islam cenderung terkotak-kotak dalam faksi-faksi dan terjebak dalam fanatisme kelompok yang terkadang berlebihan. Di satu sisi semangat Ijtihad mulai berkembang meskipun terkadang untuk bersaing dengan kelompok lain. Bagaimanapun persatuan umat Islam harus diutamakan agar tujuan utama ajaran Islam dalam membentuk masyarakat yang damai dan kondusif dapat terealisasi. Di tengah situasi otoritas agama yang terus terfagmentasi, semua pihak harus bersikap bijak. Karena fragmentasi otoritas keagamaan tersebut merupakan keniscayaan. Yang perlu dikembangkan dan ditingkat usaha untuk berdialog agar sikap tasamuh, toleransi satu sama lain semakin. Selain itu sikap eksklusif, dan fanatisme kelompok perlu diminimalisasi. kecenderungan untuk saling mendominasi dan menghegemoni di antara otoritas tersebut harus segera dihilangkan. Sinergi di antara berbagai otoritas harus ditumbuhkan, agar dapat menimbulkan suasana psikologis yang nyaman dan kondusif bagi umat dalam menjalankan ajaran agamanya dan kehidupan sosialnya.Kata Kunci: Fragmentasi, otoritas, organisasi, pemerintah, keagamaan. 
METODE IJTIHAD MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA MENGENAI HUKUM ABORSI Kholis, Muhammad
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 2 (2015): Desember 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: The contemporary technology certainly influences on the response of Islamic law in determining the legal status. This research is in response to the question of technological development in the field of medicine, especially on abortion. The main issue to be discussed in this research is about the methodology of ijtihad (legal reasoning) of the Muhammadiyyah’s tarjih and tajdid institution Nahdhatul Ulama’s (Muslim Scholar Renaissance) bahstul masaail regarding the legal status of abortion. According to Muhammadiyyah’s tarjih and tajdid institution, abortion is absolutely forbidden. Meanwhile, according to Nahdhatul Ulama’s bahstul masaail institution, abortion is also forbidden (unlawful) even though it is resulted from a rape victim. Both of the two institutions view that abortion to the age of four months of pregnancy, namely after the blowing of the spirit of the fetus, is unlawful, except for one thing that required for the safety of the mother. It is because the mothers life is more important than a fetus because it has been early coming into the world. In addition, the protection of soul is an obligatory. The stronger opinion is that if abortion is done after 40 (forty) days, or 42 (forty two) days of gestational age at the beginning of the formation of the fetus, it is unlawful. While abortion whose age has not reached 40 days, then it is permissible and does nothing.Abstrak: Persoalan mengenai tekhnologi kontemporer berimbas pada respon Hukum Islam terhadap status hukumnya. Penelitian ini juga sebagai respon terhadap persoalan perkembangan tekhnologi di bidang kedokteran, terutama mengenai aborsi. Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang metode ijtihad yang dipakai majelis tarjih dan tajdid muhammadiyah dan lembaga bahstul masail Nahdlatul Ulama mengenai hukum aborsi. Berdasarkan metode ijtihad yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, maka aborsi hukumnya haram secara mutlak. Sedangkan menurut metode ijtihad Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, aborsi hukumnya haram akibat hasil korban pemerkosaan. Untuk masalah hukum aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan yaitu setelah peniupan roh pada janin maka Nahdhatul ‘ulama dan Muhammadiyah menetapkan hukum yaitu haram, kecuali karena sesuatu hal yang mengharuskannya demi keselamatan ibu, sebab nyawa ibu lebih utama dari pada janin karena telah lebih awal lahir kedunia dan melindungi jiwa itu wajib hukumnya. pendapat yang raj’ih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.
STANDARISASI PENGINTEGRASIAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA ., Achmad Zainullah
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.257 KB)

Abstract

Abstract: Standardization of integration of the law on the elimination of domestic violence in Religious Court is a correlation of the domestic violence with the Religious Court’s authority as set forth in article 49 of Law No. 7 of 1989. It has already been accommodated in the applicable procedural law in Religious Court, both the act itself and the Guideline for its Implementation. Most cases of the domestic violence which are handled by Religious Court are ‘hidden’ in contested divorce cases. One of the reasons the wife asks for a divorce in general is economic neglect by her husband, an act, which according to Law No. 23 of 2004 on the elimination of domestic violence, is a form of a pure domestic violence. Procedurally, the Religious Court institution is not a legal institution mandated to enforcement of this Act. However, the character of the domestic violence cases are very in touch with family and becomes one of the triggers of divorce to be in the Religious Court’s judicial competence. So that, Religious Court is a part of the legal institution that has a strategic role in order to remove all types of the domestic violence. Religious court is the first door to reveal the domestic violence that was previously closed neatly. Therefore, although it is not directly prosecuting the criminal acts, Religious Court has a strategic role in revealing the domestic violence.Abstrak: Standarisasi pengintegrasian Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Pengadilan Agama adalah adanya korelasi KDRT dengan kewenangan PA sebagaimana tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengintegrasian UU PKDRT di Pengadilan Agama telah diakomodir dalam hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, baik Undang-Undang maupun Pedoman Pelaksanaan Tugas. Kebanyakan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditangani oleh Pengadilan Agama ’tersembunyi’ dalam perkara cerai gugat. Salah satu alasan isteri meminta cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh suami, suatu tindakan yang menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan salah satu bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga. Secara prosedural, institusi peradilan agama bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegakan UU ini. Akan tetapi, karena karakter kasus KDRT sangat berhubungan dengan keluarga dan menjadi salah satu pemicu perceraian -perkara yang menjadi kompetensi peradilan agama- maka peradilan agama juga menjadi bagian institusi hukum yang memiliki peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah tangga, pengadilan agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya tertutup rapi. Karena itu, meskipun tidak langsung mengadili tindak pidananya, pengadilan agama memiliki peranan strategis dalam menguak peristiwa KDRT.

Page 2 of 35 | Total Record : 343