cover
Contact Name
MUHAMMAD SIDDIQ ARMIA
Contact Email
msiddiq@ar-raniry.ac.id
Phone
+6281317172202
Journal Mail Official
jurnal.petita@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
http://petita.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/about/editorialTeam
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)
ISSN : 25028006     EISSN : 25498274     DOI : https://doi.org/10.22373/petita.v6i1
Core Subject : Religion, Social,
PETITA journal has aimed to deliver a multi-disciplinary forum for the discussion of thoughts and information among professionals concerned with the boundary of law and sharia, and will not accept articles that are outside of PETITA’s aims and scope. There is a growing awareness of the need for exploring the fundamental goals of both the law and sharia systems and the social consequences of their contact. The journal has tried to find understanding and collaboration in the field through the wide-ranging methods represented, not only by law and sharia, but also by the social sciences and related disciplines. The Editors and Publisher wish to inspire a discourse among the specialists from different countries whose various legal cultures afford fascinating and challenging alternatives to existing theories and practices. Priority will therefore be given to articles which are oriented to a comparative or international perspective. The journal will publish significant conceptual contributions on contemporary issues as well as serve in the rapid dissemination of important and relevant research findings. The opinions expressed in this journal do not automatically reflect those of the editors. PETITA journal have received papers from academicians on law and sharia, law theory, constitutional law, research finding in law, law and philosophy, law and religion, human rights law, international law, and constitutionality of parliamentary products. In specific, papers which consider the following scopes are cordially invited, namely; • Sharia Law • Constitutional Law • International Law • Human Rights Law • Land Property Law • Halal Law • Islamic Law • Sharia Court • Constitutional Court • Refugee Law • Transitional Justice • Trade Law • Regional Law • Institutional Dispute Law • Legal Thought • Law and Education • Humanitarian Law • Criminal Law • Islamic Law and Economics • Capital Punishment • Child Rights Law • Family Law • Anti-Corruption Law • International Trade Law • Medical Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2019)" : 8 Documents clear
IMPLEMENTATION OF MEDICAL AND SOCIAL REHABILITATION FOR ADDICTIVE AND NARCOTICS ABUSE Ibnu Sakdan; Dahlan Ali; Mahfud
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.069 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.15

Abstract

This study examines the reasons for judges not ordering rehabilitation for narcotics abuse offenders, as stipulated in Article 127 paragraph (2) of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. It also investigates the implementation of medical and social rehabilitation conducted in the jurisdictions of Banda Aceh and Aceh Besar. In handling narcotics abuse cases in Banda Aceh and Jantho from 2015 to 2017, there was only one decision ordering rehabilitation for the offenders, while others were sentenced to prison terms. The judge did not order for rehabilitation, because the expert was not present at the court to explain that the narcotics addicts needed rehabilitation, the offenders denied that they were narcotics addicts, and the public prosecutor had never demanded the defendant to be rehabilitated. In 2015 and 2016, the rehabilitation program was implemented by the National Narcotics Agency (BNN), but it stopped in the following year due to the insufficient budget. The rehabilitation carried out is medical and social rehabilitation, an integrated treatment to cure addicts of narcotics addiction as well as mental and social recovery so that ex-addicts are ready to return to society. Abstrak: Artikel ini meneliti mengapa hakim tidak memutuskan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai mana ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta meneliti bagaimana pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial yang dilaksanakan di wilayah hukum Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam penanganan perkara penyalah guna narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pegadilan Negeri Jantho dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 hanya ada satu putusan yang memerintahkan merehabilitasi pelaku, sedangkan pelaku lain dihukum hukuman penjara. Hakim tidak memutuskan rehabilitasi, karena tidak dihadirkannya ahli ke persidangan untuk menerangkan bahwa pecandu narkotika memerlukan rehabilitasi, dan pelaku tidak mau mengakui sebagai pecandu narkotika, serta penuntut umum juga tidak pernah menuntut terdakwa untuk direhabilitasi. Pada tahun 2015 dan 2016 program rehabilitasi dilaksanakan oleh pihak BNN, namun tahun berikutnya tidak dilaksanakan lagi karena tidak tersedianya anggaran. Rehabilitasi yang dilaksanakan adalah rehabilitasi medis dan sosial berupa pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika serta pemulihan mental maupun sosial sehingga bekas pecandu siap kembali dalam masyarakat. Kata Kunci: Narkotika, Rehabilitasi, Kebijakan
INTERNATIONAL LAW AND REVOLUTION IN THE 21ST CENTURY Emmanuel Obikwu
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3392.389 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.16

Abstract

This article argues on the continued significance of Kelsen’s theory of the grundnorm and revolution in international law. It urges that revolutions and coups d’etat will continue to occur in the international legal order. That criticisms of Kelsen’s thought on this issue notwithstanding, Kelsen’s arguments on successful revolutions and the shift in the grundnorm is still as relevant today as it was when first propounded. A case of study of Nigeria is used, however this is carried out against a backdrop of developments internationally. Military take-over of governments have occurred internationally and though not adhering to the rule of law and human rights in the strict sense, national courts and the international legal order must continue to take account of them. Nigeria under military from 1966 to 1999 underwent several coups. Based on this developments across the globe, the received wisdom of Kelsen is aptly defended in this article through an examination of case law and jurisprudence. Abstrak: Artikel ini mendiskusikan signifikansi berkelanjutan teori Kelsen tentang grundnorm (norma dasar) dan revolusi dalam hukum internasional. Teori ini mendorong agar revolusi dan kudeta akan terus terjadi dalam tatanan hukum internasional. Kritik terhadap pemikiran Kelsen tentang masalah ini terlepas dari argumen Kelsen tentang revolusi yang berhasil dan perubahan dalam grundnorm masih relevan sampai saat ini seperti ketika pertama kali teori ini dikemukakan. Kasus Nigeria digunakan sebagai contoh, namun hal ini dilakukan dengan latar belakang perkembangan internasional. Pengambilalihan militer terhadap pemerintah telah terjadi secara internasional dan meskipun hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum dan hak asasi manusia, pengadilan nasional dan tatanan hukum internasional harus terus mempertimbangkannya. Nigeria mengalami beberapa kudeta di bawah kekuasaan militer dari tahun 1966 hingga 1999. Berdasarkan perkembangan di seluruh dunia, kebijaksanaan Kelsen dipertahankan dalam artikel ini dengan mempelajari kasus hukum dan yurisprudensi. Kata kunci: Yurisprudensi Kelsen, Hukum dan Revolusi, Keputusan Militer, Konstitusi Nigeria, Pengadilan dan Keberhasilan.
PROSECUTING SHARIAH OFFENCES IN MALAYSIA: EVIDENTIARY ISSUES Zulfakar Ramlee Saad
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3492.08 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.17

Abstract

The main issue is whether the basic principles of evidence as outlined in Islam and the existing Sharia Court Evidence (Federal Territories) Act 1997 are sufficient to be used in prosecuting Shariah offences in Malaysia. Admittedly Islam, as well as the SCEA 1997, do provide general guidelines on criminal prosecution. However, there are still provisions that need to be improved. The question also arises as to how far forensic evidence can be used in proving these offences. The role of experts will also be studied and also using technology as a part of evidences. This paper will focus on the question of evidential requirements in prosecuting Shariah offences in the Syariah court in Malaysia. Undoubtedly, in realising this intention, it should not only be burdened on the shoulders of the prosecuting officers alone but the role to be played by lawyers, academics and judges will certainly have great impact in solving and improving these shortcomings. Abstrak: Masalah utama dalam penelitian ini adalah apakah prinsip-prinsip dasar bukti yang digariskan dalam Islam dan Sharia Court Evidence (Federal Territories) Act (SCEA) tahun 1997 cukup untuk digunakan dalam penuntutan pelanggaran Syariah di Malaysia. Islam and SCEA 1997 memang memberikan pedoman umum berkaitan dengan penuntutan pidana. Namun, beberapa ketentuan masih perlu diperbaiki. Pertanyaan lain yang juga muncul adalah sejauh mana bukti forensik dapat digunakan dalam membuktikan pelanggaran ini. Peran para ahli juga akan dipelajari dan teknologi akan digunakan sebagai bagian dari bukti. Artikle ini fokus pada pertanyaan persyaratan bukti dalam menuntut pelanggaran syariah di pengadilan syariah di Malaysia. Tidak diragukan lagi bahwa tanggung jawab mewujudkan hal ini seharusnya tidak hanya dibebankanpada para jaksa penuntut saja tetapi dibutuhkan peran pengacara, akademisi dan hakim yang tentu akan berdampak besar dalam menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Kata Kunci: Pelanggaran Syariah, Isu Pembuktian, Hukum Pidana Islam
THE DISCOURCE OF DRESS CODE IN ISLAMIC LAW Rusjdi Ali Muhammad; Dedy Sumardi
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3407.071 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.18

Abstract

The discussion concerning dress code or clothing will always be closely related to the debate of aurat or ‘awrah, as the clothing mainly serves to cover aurat. The ‘awrah (in Arabic) or aurat (in Bahasa) is the parts of the body which must be covered with clothing. The boundary of the aurat in the Islamic jurisprudence (fiqh) study is associated with the prayer (salah), which is then ascribed to the boundary of the aurat beyond prayer, based on qiyas. The thinking framework of fuqaha’ (the expert in Islamic law) in their attempt to cover the aurat of Muslim men and women refers to common terms, such as hijab, jilbab, khimar, dir sabigh and milhaf. Even though these terms do not represent the standard form and model of dressing, they are adequate to reveal the restriction of dressing based on Islamic teaching (shariah). The absence of a standard formulation for the form and model of Islamic dressing indicates that Islamic teachings are flexible for the discovery of ideal forms and models of clothing adhering to religious norms, ethics and moral teachings. Clothing is part of the cultural product as well as religious and moral requirements without denying the custom of society. Abstrak: Pembahasan tentang busana/pakaian akan senantiasa terkait erat dengan pembahasan aurat, karena fungsi utama pakaian adalah sebagai penutup aurat. Batasan aurat dalam kajian fiqh Islam dikaitkan dengan ibadah shalat, yang kemudian diaplikasikan kepada batasan aurat di luar shalat, berdasarkan qiyas. Landasan berpikir yang digunakan fuqaha' dalam upaya menutup aurat laki-laki dan perempuan muslim merujuk pada istilah umum seperti hijab, jilbab, khimar, dir sabigh dan milhaf. Meskipun istilah-istilah ini belum mewakili bentuk dan model busana/pakaian yang baku, tetapi mampu mengungkap batasan makna busana/pakaian dalam ajaran Islam. Tidak adanya rumusan baku tentang bagaimana bentuk dan model busana/pakaian islami mengindikasikan bahwa ajaran Islam memberi keleluasaan dalam menemukan bentuk dan model pakaian ideal yang tetap mengacu pada norma-norma agama, etika dan ajaran moral. Pakaian merupakan bagian dari produk budaya sekaligus tuntunan agama dan moral tanpa menafikan adat kebiasaan suatu masyarakat. Kata Kunci: Pakaian, Aurat, Fiqh
ANTI-CORRUPTION SURVIVOR, ACADEMIC FREEDOM, AND THE CHALLENGES Satria Unggul Wicaksana Prakasa
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3665.51 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.22

Abstract

The loss of the state due to corruption practices is genuinely harmful to the State. At the same time, control over corrupt practices has been carried out by the KPK, as well as other civil society such as anti-corruption academics, anti-corruption NGOs activists. So, that the community affected by corrupt practices fighting for their rights are increasingly being repressed by unscrupulous persons and mafias not responsible for weakening their work. Legal issues raised in this legal research are: (1). Legal protection of survivors of anti-corruption law and its relation to academic freedom; (2). Legal remedies related to the protection of anti-corruption survivors and their challenges. The results of the research argued that anti-corruption survivors, including the KPK employees, anti-corruption academics, anti-corruption NGOs, and anti-corruption civil society, are extraordinary people who put personal safety and security interests to oversee the disclosure of corruption cases that occur. This needs to be welcomed by the President and DPR’s to protect and guarantee Security from physical, psychological, and even terror attacks through lawsuits and criminalization. Because there is a legal vacuum in the protection of anti-corruption survivors, the existing laws and bodies are less than optimal in protecting anti-corruption survivors. Abstrak: Kerugian negara terhadap praktik tindak pidana korupsi betul-betul merugikan Negara, menghambat terlakasananya pembangunan, serta berimplikasi terhadap pelanggaran HAM. Pada saat yang sama, kontrol atas praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun masyarakat sipil lainnya seperti akademisi anti-korupsi, aktivis Non-Governmental Organization (NGO) anti-korupsi, hingga masyarakat terdampak praktik korupsi yang memperjuangkan haknya, kian hari kian direpresi oleh oknum dan mafia tak bertanggung jawab untuk memperlemah kerja-kerja mereka. isu hukum yang diangkat dalam penelitian hukum ini adalah: (1). Perlindungan hukum terhadap penyintas hukum anti-korupsi dan keterkaitannya dengan kebebasan akademik; (2). Upaya hukum terkait perlindungan terhadap penyintas anti-korupsi dan tantangannya. Hasil penelitian adalah penyintas anti-korupsi baik pegawai KPK, akademisi anti-korupsi, NGO anti-korupsi, hingga masyarakat sipil anti- korupsi merupakan orang-orang luar biasa yang meletakkan kepentingan keselamatan dan keamanan pribadi untuk mengawal pengungkapan kasus korupsi yang terjadi. Hal tersebut perlu disambut bagi Pemerintah (Presiden) maupun legislatif (DPR) untuk melindungi dan menjamin keamanan dari serangan baik fisik, psikis, bahkan teror melalui gugatan hukum dan kriminalisir. Karena terjadi kekosongan hukum atas perlindungan penyintas anti-korupsi. Perundang- undangan serta badan yang ada kurang maksimal dalam perlindungan bagi penyintas anti- korupsi. Kata Kunci: Penyintas Anti-Korupsi, Kebebasan Akademik, Serangan Fisik dan Psikis
THE MANIFESTATION OF THE RECHTSIDEE OF PANCASILA IN REGULATING THE CONSTITUTIONAL RIGHTS IN INDONESIA A. Ahsin Thohari
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3773.227 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.23

Abstract

Abstract: Pancasila is the ideal of the state (staatsidee). It also serves as legal ideal (rechtsidee), fundamental of philosophy (philosofische grondslag), fundamental state norm (staatsfundamentalnorm), and view of life (weltanschauung). It is a flexible ideology that can be drawn, pressed, and broaden to cover almost all circumstances. The perspective and mindset forming the constitution concerning human rights, and citizen constitutional rights had changed due to the changes in worldview attitudes, internationalism, and cosmopolitanism about human and constitutional rights. The constitution in Indonesia had changed several times. However, the provision of the civil rights in the Indonesian constitutions or known as constitutional rights were not eliminated in the 1945 Constitution (since august 18th 1945), the 1949 Union Republic of Indonesia Constitution, the 1950 Temporary Constitution, the 1945 constitution (after the President Decree in July 5th,1959) and 1945 constitution after amendment. Pancasila, also known as five principles, has the function as the bedrock of Indonesia. However, as a philosophical principle, Pancasila can interpret in myriad perspective, potentially used for multiple purposes. Abstrak: Pancasila sebagai cita negara (staatsidee). Pancasila yang juga berfungsi sebagai cita hukum (rechtsidee), dasar filsafat (philosofische grondslag), norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), dan pandangan hidup (weltanschauung). Pancasila adalah ideologi yang bersifat fleksibel yang dapat ditarik, ditekan, dan dilebarkan untuk mencakup hampir semua keadaan. Cara pandang dan pola pikir pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD) terhadap Hak Asasi Manusia, konstitusi, dan hak-hak konstitusional warga negara mengalami perubahan yang diakibatkan oleh perubahan sikap-sikap pandangan dunia, internasionalisme dan kosmopolitanisme tentang HAM dan hak konstitusional. Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, namun ketentuan-ketentuan tentang hak-hak warga negara dalam konstitusi-konstitusi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan hak konstitusional tidak pernah hilang, baik dalam UUD 1945 yang berlaku mulai 18 Agustus 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, dan UUD 1945 setelah Perubahan. Pancasila, yang juga dikenal sebagai lima prinsip, berfungsi sebagai landasan negara Indonesia. Namun, sebagai prinsip filosofis, pancasila dapat ditafsikan ke berbagai perspektif yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Kata Kunci: Cita Hukum (Rechtsidee), Pancasila, Hak Konstitusional
WOMEN, ISLAM, AND MODERN FAMILY CONSTRUCTION IN THE PERSPECTIVES OF LEGAL PLURALISM IN INDONESIA Al Khanif
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3591.165 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.24

Abstract

The Constitutional Court decision in 2010 on the recognition of Siri, an unofficial, unregistered marriage ignited debate in Indonesian society. Even though the main reason of the recognition of Siri is to protect children born from this marriage, allowing Siri marriage will broaden the legal spectrum in the Indonesian Marriage Law and potentially causes legal uncertainty for the perpetrators. It may be argued that the decision is to negotiate legal sources that affect the norms in the marriage law. Yet, this decision has the both positive and negative social impacts. The positive impact of the approval of Siri marriage is the children born from such practices will be able to obtain financial, biological, and psychological protection. The negative impact of the decision is that more Siri marriages in the community will lead to increasingly complex social and legal problems. If the women involved in the marriages have insufficient financial capacity and adequate knowledge, they will be very dependent on their husbands. In the event of a divorce, these women will face more serious psychological and financial problems after marriage. Abstrak: Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 tentang pengakuan pernikahan Siri, yaitu pernikahan yang tidak resmi dan tidak terdaftar memicu perdebatan di masyarakat Indonesia. Meskipun alasan utama pengakuan pernikahan siri adalah untuk melindungi anak-anak yang lahir dari pernikahan ini, perizinan pernikahan siri akan memperluas spektrum hukum dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Indonesia, dan berpotensi menyebabkan keraguan hukum bagi para pelaku. Dapat dikatakan bahwa keputusan ini adalah untuk menegosiasikan sumber hukum yang mempengaruhi norma-norma dalam hukum perkawinan. Namun, keputusan ini memiliki dampak sosial positif dan negatif. Dampak positif dari persetujuan pernikahan siri yaitu anak-anak yang lahir dari pernikahan ini dapat memperoleh perlindungan secara finansial, biologis, dan psikologis. Sedangkan dampak negatif dari keputusan ini adalah semakin banyaknya pernikahan siri di masyarakat yang akan menimbulkan masalah sosial dan hukum yang semakin kompleks. Jika para wanita yang terlibat dalam pernikahan ini memiliki kapasitas keuangan dan pengetahuan yang tidak memadai, mereka akan sangat bergantung pada suami. Jika terjadi perceraian, para wanita ini akan menghadapi masalah psikologis dan keuangan yang lebih serius. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Hak Perempuan, Perkawinan, Pluralisme Hukum di Indonesia
PRIVATE ACTOR RIGHTS DERIVED FROM THE WTO TFA Ozy Diva Ersya
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3641.447 KB) | DOI: 10.22373/petita.v4i2.25

Abstract

The lack of a legal protection for private actors at the domestic level surely brings disadvantages for them as they are not likely to have any legal foundation to enforce their rights when domestic law violates WTO law. State actions or trade measures in national or international trade directly affect private actors in terms of the sustainability of their economic activity at the domestic level. In addition, the purpose of the WTO of establishing global free markets is a threat to the practices of protectionist countries and clashes with the idea of a territorial border of a state. The paper examines the uniqueness of the WTO TFA in the implementation of its provisions and it argues that the WTO TFA envisages provisioned rights for private actors. However, the invocation of these rights in the WTO TFA for the interest of private actors is only possible by the power of domestic court of a state Abstrak: Kurangnya perlindungan hukum atas hak-hak pengusaha dalam melakukan bisnis lintas negara di tingkat hukum nasional memberikan kerugiaan bagi mereka ketika tidak tersedianya payung hukum untuk menegakan secara hukum hak-hak mereka saat aturan nasional bertentangan dengan aturan WTO. Kebijakan perdagangan suatu negara atau internasional tentunya sangat berpengaruh atas kelangsungan bisnis mereka didalam negeri. Selain itu, tujuan WTO untuk menciptakan perdagangan bebas dunia adalah suatu ancaman bagi negara-negara yang memproteksi perdagangannya dan tujuan WTO sendiri juga bertentangan dengan batas-batas wilayah antar negara. Kajian ini menganalisa keunikan WTO TFA dalam mengimplementasikan pasal-pasalnya dalam hukum nasional negara-negara anggota WTO dan berpendapat bahwa WTO TFA memberikan perlindungan hak-hak kepada pengusaha. Akan tetapi, penegakan hak-hak tersebut akan sangat tergantung pada wewenang hakim pengadilan suatu negara. Kata Kunci: Hak Aktor Pribadi, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), PerjanjianFasilitasi Perdagangan (TFA)

Page 1 of 1 | Total Record : 8