cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 03 (2014)" : 7 Documents clear
Teori Pengenaan Sanksi Pelanggaran Hukum dan Relevansinya Terhadap Pelanggar Wajib Zakat di Indonesia Imam Yazid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.878 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.123

Abstract

Rini  Supri  Hartanti  dari  Dompet  Dhuafa  mengatakan  bahwa  potensi  perkiraanpemberian  zakat,  infak  dan  sedekah  (ZIS)  di  tanah  air  mencapai  217  triliun  rupiah. Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan ADB (Asian Development Bank) menyebut 217 triliun rupiah. Sementara yang tercatat, terhimpun di Asosiasi Lembaga Zakat di Indonesia yaitu Forum Zakat Nasional baru sekitar 1,5 triliun rupiah. Potensi dana zakat diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Partisipasi umat muslim harus terus didorong yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat.Selain kesadaran berzakat, yang harus dilakukan adalah upaya untuk merevisi beberapa aturan yang berkaitan dengan para muzzaki khususnya hukuman atau denda bagi mereka yang wajib untuk mengeluarkan zakat namun tidak mau. Sanksi terhap pelanggar zakat harus ditegakan sebagai perintah dari Allah ta’ala dan tangguung jawab sosial. Kata Kunci: Zakat, Hukum, Sanksi Pelanggaran
RELEVANSI KEADILAN MENGENAI STATUS ANAK DI LUAR NIKAH (TELAAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 ATAS UJI MATERI PASAL 43 UU NO1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN) Sabilarasyad Sabilarasyad
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.198 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.124

Abstract

Islam  telah  mengatur  hubungan  antara  laki-laki  dan  perempuan  dalam  bentukperkawinan yang sah. Sah tidaknya perkawinan berdasarkan rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi, apabila salah satu dari rukun dan syarat tersebut tidak dipenuhi maka pernikahan tersebut batal. Nikah Siri adalah salah satu dari bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan oleh pihak-pihak yang berwenang. Jika proses pernikahan ini berjalan lancar mungkin tidak masalah, namun jika di kemudian hari ternyata terjadi masalah antara keduanya maka ia menjadi problem rumit yang harus dicarikan jalan keluarnya.  Apalagi  jika  dalam  pernikahan tersebut  ada  anak,  maka  hak  waris  atasnya haruslah  dipertimbangkan.  Artikel  ini  akan  mengkaji  mengenai  Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Atas Uji Materi Pasal 43 Uu No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kata Kunci: Keadilan, Anak di Luar Nikah, Mahkamah Konstitusi
Format Hubungan Internasional dalam Konstruksi Hukum Islam (Fiqh Diplomatik pada Masa Damai) Ahmad Hidayat
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (744.952 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.125

Abstract

Era globalisasi telah membawa pada pertukaran informasi yang begitu cepat, halmembuka adanya komunikasi yang tidak tebatas antara seluruh manusia di alam semesta. Tidak luput negara sebagai organisasi kekuasaan mau tidak mau harus bisa memanfaatkannya. Salah satu yang menjadi isu krusial saat ini adalah berkenaan dengan hubungan antar negara, merujuk ke fiqh klasik maka negara Islam adalah salah satu organisasi kekuasaan yang berdasarkan syariat Islam. Apabila saat ini muncul ketegangan yang mengakibatkan hubungan antar negara yang tidak harmonis, maka sudah selayaknya untuk kembali dirumuskan model hubungan antar negara khususnya negara Islam dengan negara non Islam. Hubungan ini baik dilakukan pada waktu damai ataupun pada masa peperangan. Artikel ini kan mengkaji mengenai fiqh hubungan antara negara khususnya ketika sedang damai. Kata Kunci: Fiqh Diplomatik, Hukum Islam, Hubungan Internasional
HUKUM ISLAM: ANTARA STATIS DAN DINAMIS Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.563 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.120

Abstract

Era   globalisasi   telah   menyeret   umat   manusia   ke   arah   kehidupan   denganpermasalahan yang begitu komplek. Sementara agama Islam yang bersifat taken for granted telah disempurnakan dengan berakhirnya periode wahyu. Manusia dengan segala permasalahan yang komplek memerlukan adanya sebuah sistem hukum yang dapat menjadi problem solving bagi setiap permasalahan yang ada. Hanya sistem hukum yang dinamis dan fleksibel yang akan mampu eksis di tengah kehidupan umat manusia yang terus berubah ini. Bagaimana dengan sistem hukum Islam? akankah ia mampu menjawab setiap permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia? atau ia hanya akan menjadi dokumen sejarah sebagai bagian dari budaya umat manusia?Syariah Islam atau hukum Islam adalah sebuah metode hidup yang datang dari Dzat yang menciptakan dan menghidupkan umat manusia, karena itu sejak diturunkannya wahyu ia telah dibundling akan senantiasa up to date  di segala waktu dan tempat bagaimanapun kondisi sosial masyarakat yang ada. Bagaimana Islam dapat selaras dengan perkembangan zaman? apakah ia mengalami evolusi? atau ia terpaku dalam dogma-dogma usang? makalah ini menggali tentang sisi-sisi statis serta sisi dinamis dan elastis dari syariah Islam ini. Keyword :Hukum Islam, Globalisasi, Islam adalah rahmat, Stabilitas hukum Islam, Elastisitas hukumIslam, sistem hukum, problem solver dan ijtihad hukum.
PENTERAPAN PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH SEBUAH PENDEKATAN AL-MAQASIDU AL-SYARIAH Suherman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.092 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.126

Abstract

Ekonomi Islam semakin berkembang di Indonesia, namun ia tidak dibarengi denganevaluasi dan kritik bagi perbaikan sistemnya. Perbankan syariah sebagai salah satu dari komponen utama ekonomi Islam di Indonesia juga telah berkembang dengan pesat. Akad- akad yang dilaksanakan berdasarkan akad-akad dalam fiqh klasik yang disesuaikan dengan praktik modern. Teori yang membangun sistem ekonomi Islam khususnya dalam bidang perbankan syariah mungkin sangat ideal, namun dalam praktiknya sering kali mengalami penyimpangan.Salah satu isu sentral dalam perbankan syariah adalah mengenai bagi hasil yang dibagi antara pihak bank dan nasabah. Berdasarkan prisnipnya maka bagi hasil adalah keuntngan yang diperoleh oleh usaha yang dijalankan oleh bank untuk dibagikan kepada seluruh pemilik modal dan pelaku usaha. Sayangnya banyak terjadi penyimpangan dalam praktik pembagiannya.Penelitian ini akan meneliti lebih mendalam mengenai pembagian bagi hasil yang dilakukan oleh perbankan syariah. Hasilnya adalah bahwa sistem pembagian bagi hasil di perbankan syariah belum sesuai dengan nilai-nilai Islam karena banyak terjadi monopoli penetapan nisbah oleh pihak bank. Kata Kunci: Al-Maqasidu Al-Syariah, Perbankan Syariah, Bagi Hasil
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH WAKAF DALAM KONSEPSI HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ISLAM Muhammad Sandia
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.113 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.121

Abstract

Secara praktikal , tidak dimungkinkan perubahan terjadi  atas peruntukan hak milikatas tanah yang telah dijadikan obyek sebagai wakaf. Sebab secara logika hukum , setelah diucapkan ikrar atas pemberian hak atas tanah yang telah dijadikan wakaf , maka seketika mengikat antara wakif dan Nadzir .Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 dinyatakan bahwa : Pada  dasarnya     terhadap  tanah  milik  yang  telah  diwakafkan  tidak  dapat  dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal- hal tertentu  yang terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari  Menteri Agama  yakni ( a) karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf , seperti  diikrarkan oleh wakif ; (b) karena kepentingan umum. Perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah C.Q. Subdirektorat Agraria (BPN) setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih dahulu.Sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 28 Tahun 1977 diatas, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga melarang harta benda wakaf untuk diubah. Hal ini sesuai  ketentuan dalam pasal  40  UU Nomor 41  Tahun 2004 ,dinyatakan bahwa ,harta benda wakaf , yang sudah diwakafkan dilarang : (a) dijadikan jaminan ;(b) disita (c) dihibahkan;(d) dijual; (e) diwariskan ;(f) dituka; atau (g) dialihkan dalam bentuk pengalihan   hak lainnya. Namun demikian dalam pasal 41 UU Nomor 41 Tahun 2004, diberikan toleransi perubahan hanya terhadap ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) huruf (f). Dalam pasal 41 ayat (1)   UU Nomor 41 Tahun 2004, dinyatakan bahwa , ketentuan sebagaimana dmaksud  dalam Pasal 40 ayat (1)  huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telahdiwakafkan digunakan untuk kepentingan  umum sesuai dengan rencana  umum Tata Ruang   (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak  bertentangan  dengan  syariah  (ayat)  (1)  .  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada aayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Mentri atas persetujuan  Badan Wakaf Indonesia (ayat) (2). Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya   karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)   wajib ditukar dengan harta benda    yang manfaat dan nilai  tukar sekurang-kurangnya   sama dengan harta benda wakaf semula (ayat) (3). Key words: kepastian hukum hak-milik atas tanah wakaf.
HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN NEGARA DALAM PEMIKIRAN KONTEMPORER MENURUT ABUL A’LA AL-MAUDUDI Jaenudin Jaenudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.502 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.122

Abstract

Abul A’la Al-Maududi adalah satu pemikir pemikir dan politisi Islam Pakistan yangdikenal di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Kepopuleran Al-Maududi karena karya-karya tentang Islam, termasuk politik Islam, tersebar dan ditelaah oleh umat Islam. Karir politik Maududi  hanya  diketahui  sebatas  pemimpin  partai  jamaat-I  Islam  Pakistan.  Namun demikian, gagasan mengenai Islam dan negara telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan politik Islam modern.Gagasan utama Islam dan negara Maududi adalah tauhid, dalam hal ini kedaulatan Tuhan, manusia hanyalah implementasikan kehendak Tuhan.   Negara Islam harus tunduk atas kedaulatan Tuhan tetapi juga menjalankan dengan cara yang demokratis, maka lahirkan konsep negara tho-demokrasi ala Maududi. Konstitusi Islam jika dibuat secara tertullis harus mendasarkan kepada prinsip Islam. Begitu pula dengan pembagian kekuasaan Islam, legislatif, eksekutif dan yudikatif semuanya menjalankan fungsi atas prinsip kehendak Tuhan. Kata Kunci: Agama, Negara, Abul A’la Al-Maududi

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2017 2017