cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 26, No 1 (2014)" : 14 Documents clear
THE WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) FREE TRADE WITHIN FAIR TRADE CHALLENGES M. Ya’kub Aiyub Kadir
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 26, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.077 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16058

Abstract

Free trade and fair trade are considered an ambiguous term with relative meanings of identification. Objectively, free and fair trade does not mean completely free and fair, but it means trade under binding rules obeyed by member countries as a consequence of their commitment after signing and ratification of the WTO agreements. Hence, this paper aims at exploring the issue and does an effort to harmonise between free trade and fair trade within the WTO system. Perdagangan bebas dan perdagangan yang adil adalah dua istilah yang ambigu maknanya. Secara obyektif, perdagangan bebas tidak bermakna bebas dan adil seluruhnya, tetapi bermakna sebuah perdagangan di bawah aturan-aturan mengikat setelah negara anggota menandatangani dan meratifikasi kesepakatan WTO. Tetapi dalam realitas kebanyakan Negara, terutama negara berkembang tidak mampu untuk membuka pasar dan menurunkan tarif secara keseluruhan. Persoalan tidak berimbangnya kekuatan, kurang demokrasi, krisis legitimasi dan dobel standar dalam WTO sistem merupakan sebuah tantangan yang masih berlanjut. Paper ini akan mengkaji persoalan ini dan berupaya mengharmonisasikan antara perdagangan bebas dan adil dalam sistem WTO.
KAJIAN TENTANG PENGATURAN SYARAT KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Tata Wijayanta
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 26, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.854 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16063

Abstract

Article 2 paragraph (1) of the Act Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Postponement of the Debt Payment Obligation does not stipulate the minimum amount of the debt for declaring a state of bankruptcy but only requires the existence of two debtors where one of the debts are found overdue. The Act that the only considerable condition has been ‘the unwillingness to pay the obligation” instead of the “incapability to pay” of the debtor. Also, the minimum amount of the debt must be determined in order to avoid another court decisions that awarded the request of bankruptcy whereas the debtor is actually capable to pay the obligation. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur minimal jumlah utang untuk mengajukan permohonan pailit. Untuk mengajukan kepailitan hanya diperlukan dua orang kreditur dan salah satu utangnya tidak dibayar pada waktunya, sehingga hanya mendasarkan pada ketidakmauan (unwilling) dari si debitur dan bukan pada kemampuan (unable) debitur dalam membayar utang. Minimal jumlah utang ini perlu diatur sehingga kemudian tidak akan terjadi lagi putusan-putusan kepailitan terhadap debitur yang sebenarnya mampu dalam membayar utang.
PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG BUS UMUM Krisnadi Nasution
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 26, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.392 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16054

Abstract

The Fault liability principle can not provide the maximum protection for passengers, meanwhile the passenger accident insurance as a form of carrier liability containing the potential uncertainty of the insurance compensation. The absolute liability principle should be enforce which accompanied by a ceiling system related the passenger accident insurance, and similarly the strict liability principle should be enforce too to fulfil the rights of victims in obtaining compensation for all losses suffered. The government should immediately established an insurance company for the passenger accident and revise Law No. 22 of 2000. Prinsip tanggung jawab pengangkut yang berdasarkan kesalahan, tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi penumpang (korban kecelakaan). Sedangkan keberadaan program asuransi kecelakaan penumpang sebagai wujud tanggung jawab pengangkut mengandung potensi ketidakpastian pembayaran asuransinya. Seharusnya diterapkan absolute liability principleyang disertai dengan sistem plafondterkait dengan program asuransinya, dan strict liability principleuntuk memenuhi hak korban dalam memperoleh ganti kerugian atas seluruh kerugian yang dideritanya. Pemerintah seharusnya segera membentuk perusahaan asuransi untuk kecelakaan penumpang dan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009.
THE POSITION OF INDIRECT EVIDENCE AS VERIFICATION TOOLS IN THE CARTEL CASE Veri Antoni
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 26, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.325 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16059

Abstract

Indirect (circumstantial) evidence, either economic evidence or communication evidence, has been used in cartel cases in many countries such as United States of America, Japan, Australia, Brazil, Malaysia, and others. According to Indonesia criminal procedure law, the position of indirect (circumstantial) evidence is categorized as an indication (clue evidence) whereas according to Indonesia civil procedure law, indirect (circumstantial) evidence is categorized as presumption. Considering the characteristics the antimonopoly law which aims to find material truth, the position of indirect evidence is more properly said to be an indication. Owing to its status as an indication, indirect evidence should be exhibited together with the other direct evidence. Indirect evidenceatau bukti tidak langsung, baik bukti ekonomi atau bukti komunikasi, telah digunakan dalam kasus-kasus kartel di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, Brazil, Malaysia, dan lain-lain. Menurut hukum acara pidana Indonesia, posisi bukti tidak langsung dikategorikan sebagai indikasi (bukti petunjuk), padahal menurut hukum acara perdata Indonesia, bukti tidak langsung dikategorikan sebagai praduga. Mengingat karakteristik hukum anti-monopoli yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, posisi bukti tidak langsung lebih tepat dikatakan indikasi. Karena statusnya sebagai indikasi, bukti tidak langsung harus dipamerkan bersama dengan bukti langsung lainnya.

Page 2 of 2 | Total Record : 14