cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 30, No 3 (2018)" : 7 Documents clear
Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional Budi Suhariyanto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.786 KB) | DOI: 10.22146/jmh.33227

Abstract

AbstractThe draft of Penal Code Bill regulates the living law in society as a form of extension of legality principle, but in its elucidation, there is no further sufficient explanation  about the scope and qualifications of such thing. Thus, there have been some concerns regarding the issue of multi-interpretation in the enforcement of adat criminal law. Having a reflection on the reality of the judges’ interpretation in absorbing adat law while deciding the punishment in accordance with the living and developing justice in society, a further and deeper study in jurisprudence is required to reconsider and reformulate the adat criminal law values in the Draft of Criminal Code Bill. IntisariRancangan KUHP mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bentuk perluasan asas legalitas, tetapi dalam penjelasannya tidak diatur secara definitif tentang ruang lingkup dan kualifikasi yang memadai. Timbul kekhawatiran persoalan multi tafsir dalam penegakan hukum pidana adat. Bercermin dari realitas penafsiran hakim yang selama ini ada dalam menyerap hukum adat saat memutuskan pemidanaan sesuai dengan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait yurisprudensi yang ada sebagai pertimbangan melakukan reorientasi dan reformulasi nilai-nilai hukum pidana adat dalam Rancangan KUHP. 
Pembaharuan Hukum Waris Adat dalam Putusan Pengadilan (Penghormatan Identitas Budaya Vs Perkembangan Zaman) Victor Imanuel W. Nalle
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.629 KB) | DOI: 10.22146/jmh.37201

Abstract

AbstractSupreme Court decisions have established that daughters have the right to inherit their fathers’ property. It is contrary with principle of inheritance on adat law, especially in patrilineal communities. Therefore this article analysis legal reasoning in Supreme Court decisions within equality between men and women in inheritance cases and their implications to cultural identities. Analysis in this article uses case approach to Supreme Court decisions in 1974 to 2016. The case approach in this article found that Supreme Court decisions use the perspective of human rights to criticize inequality between men and women on inheritance law in adat law. However, Article 28I par. 3 the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that cultural identities and rights of traditional communities shall be respected in accordance with the “development of times and civilisations”. This facts show that the definition of "the development of times and civilisations" as the basis of reviewing adat law is important. Supreme Court has to formulates the definition of “the development of times and civilizations” in order to prevent disappearance of cultural identities.s and civilisations. IntisariMahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menetapkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk mewarisi harta ayahnya. Putusan-putusan tersebut bertentangan dengan prinsip pewarisan dalam hukum adat, khususnya dalam masyarakat adat dengan sistem patrilineal. Oleh karena itu artikel ini menganalisis penalaran hukum dalam putusan Mahkamah Agung terkait dengan keseimbanganlaki-laki dan perempuan dalam sengketa waris adat dan implikasinya terhadap identitas budaya. Analisis artikel ini menggunakan pendekatan studi kasus putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri dari tahun 1974 hingga 2016. Analisis dalam artikel ini menunjukkan bahwa putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut menggunakan perspektif hak asasi manusia untuk mengkritik ketidakseimbangan laki-laki dan perempuan dalam hukum waris berdasarkan hukum adat. Namun Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan “perkembangan zaman dan peradaban”. Kondisi ini menunjukkan definisi “perkembangan zaman dan peradaban” sangat penting untuk dirumuskan sebelum mengevaluasi hukum adat. Kriteria yang jelas terhadap definisi “perkembangan zaman dan peradaban” perlu dibuat agar perubahan hukum waris adat tidak berimplikasi pada pudarnya identitas budaya.
Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini Sulastriyono Sulastriyono; Sartika Intaning Pradhani
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.517 KB) | DOI: 10.22146/jmh.36956

Abstract

AbstractDjojodigoeno Adat legal thought is started from awareness that the nature of adat law is law. Adat law is the contrary of written law and it is a legal reality. Adat law as original law of Indonesia is the material of Indonesia national law formulation. Sociology and ethnography empirical legal research are tools to find adat law from its source of law. The purpose of adat law finding is to construct Indonesia state law which reflects national identity according to Indonesia socialism. In this current situation, adat law study gives more attention to rights of indigenous peoples and adoption of adat law in legislation; therefore, it is far from Djojodigoeno’s expectation. IntisariPemikiran hukum adat Djojodigoeno berangkat dari kesadaran bahwa hakikat hukum adat adalah hukum. Hukum adat adalah lawan dari hukum tertulis dan merupakan realitas hukum. Hukum adat sebagai hukum asli Indonesia menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. Penelitian hukum lapangan pada sumber hukum adat secara sosiologi dan etnografi adalah cara untuk menemukan hukum adat. Tujuan dari penemuan hukum adat adalah untuk membentuk hukum negara Indonesia yang mencerminkan kepribadian nasional berdasarkan sosialisme Indonesia. Saat ini kajian hukum adat fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat dan adopsi hukum adat dalam peraturan; sehingga semakin jauh dari harapan Djojodigoeno. 
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat Rikardo Simarmata
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (463.434 KB) | DOI: 10.22146/jmh.37512

Abstract

AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to produce and to formulate substance of Adat Positive Legal Science. First, introduction of positivism legal approach creates perspective seeing adat law as jurisprudence because it has elements supporting adat law as system. This approach differenciates Adat Positive Legal Science from adat law study based on social approach. Adat law social approach does not imagine universal elements which represent reality of adat and adat law diversity because its own uniqueness. This different dissociate Adat Positive Legal Science from social studies as initial references. Second, introduction of positivism approach is action to apply western legal thoughts to explain adat law. The result is bias explanation regarding adat law. It is argued that positivism approach in Adat Positive Legal Science sets apart nature of adat law which following dynamics social relation. This paper doesn not only elaborate the birth of Adat Positive Legal Science history, but also how Adat Positive Legal Science does not able to response dynamic adat law by looking back to the existing concepts and definitions. IntisariIlmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak hukum, ilmuan) untuk memahami adat atau hukum adat. Ada dua hal penting dari proses melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini. Pertama, introduksi pendekatan positivisme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai jurisprudence dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai sistem. Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari studi-studi hukum adat yang menggunakan pendekatan sosial. Kajian sosial hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur universal yang bisa merepresentasikan adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan. Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat Positif dari studi-studi sosial, yang dijadikannya sebagai rujukan awal. Kedua, introduksi pendekatan positivisme sekaligus merupakan tindakan menerapkan pemikiran-pemikiran Hukum Barat (western legal thoughts) dalam menggambarkan hukum adat. Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias. Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan posivistik dalam Ilmu Hukum Adat Positif telah membuat disiplin ini menjauh dari sifat alamiah hukum adat yaitu yang terus berkembang mengikuti proses dinamik relasi-relasi sosial. Tulisan ini, selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Hukum Adat Positif tidak mampu merespon dinamika pada hukum adat dengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya.
Pelajaran dari Konflik Antara Komunitas Sedulur Sikep dan Industri Semen di Jawa Tengah Joeni Arianto Kurniawan
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.656 KB) | DOI: 10.22146/jmh.37985

Abstract

Abstract:Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy situation, where there is a huge gap between what taught in the classrooms of the law schools in Indonesia and what happens in the reality. The cause of such situation is because there has not been any contemporary comprehensive research on adat laws of Indonesia today in one hand, and also the legal politics implemented by the state which leads the legal system to be more and more state-centered on the other hand. However, though there is an urgent need to overhaul the subject of adat law, in some areas, such as in tenurial matters, some principles of adat law still play a strong role for the interest of the adat communities (masyarakat adat) to defend their tenurial rights. One of the examples of this situation is what I found during my research on a traditional community called Sedulur Sikep in Pati, Central Java, who actively resists the cement industry planned to be established in the area of Kendeng mountain. There are some traditional principles that lie behind such resistance, in which one of them is that this community perceives the Kendeng mountain as “their mother”. This principle is actually the principle of adat land law. Thus, if such principles of adat law are understood and regarded well by the state officials as well as by the private actors, land conflict and land grabbing which are frequently suffered by adat communities in Indonesia should be able to be prevented. In order to be so, there must be a significant paradigmatic change both in the realm of legal policy and also in the realm of legal education.IntisariPerkembangan studi hukum adat hari ini berada pada situasi yang tidak menggembirakan, sebab telah ada jurang perbedaan yang lebar antara apa yang diajarkan di kelas di fakultas-fakultas hukum di Indonesia dengan apa yang terjadi di lapangan. Penyebab terjadinya hal ini adalah karena ketiadaan riset-riset kontemporer yang komprehensif dalam bidang hukum adat di Indonesia hari ini di satu sisi, serta adanya politik hukum yang diterapkan negara yang menjadikan sistem hukum yang ada kian bersifat sentralistis pada sisi yang lain. Namun demikian, terlepas dari adanya kebutuhan untuk diadakannya perombakan besar-besaran atas mata kuliah hukum adat, dalam beberapa hal, seperti dalam isu hak tenurial, beberapa prinsip hukum adat masih memegang peranan penting bagi kepentingan masyarakat adat dalam upaya mempertahankan hak-hak tenurial mereka. Salah satu contohnya adalah apa yang telah ditemukan dalam penelitian penulis terhadap komunitas tradisional “Sedulur Sikep” di Pati, Jawa Tengah, yang secara aktif melakukan perlawanan terhadap pendirian industri semen di Pegunungan Kendeng. Hasil penelitian saya menemukan adanya prinsip-prinsip tradisional yang berada di balik aktivitas perlawanan tersebut, salah satunya adalah keyakinan komunitas ini bahwa Pegunungan Kendeng adalah layaknya “ibu” bagi mereka. Prinsip ini sesungguhnya adalah salah satu prinsip dasar hukum adat tentang tanah. Oleh karena itu, jika prinsip sebagaimana demikian dipahami dan dihormati secara sungguh-sungguh oleh semua aktor yang terlibat, baik itu aparat pemerintah maupun para pengusaha, konflik tanah dan perampasan lahan yang sering dialami oleh masyarakat adat di Indonesia seharusnya bisa dicegah. Untuk itu, maka harus ada perubahan paradigma yang signifikan baik di sektor kebijakan hukum dan juga di sektor pendidikan hukum yang ada selama ini.
Relevansi Kajian Hukum Adat : Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa Sita Thamar van Bemmelen; Mies Grijns
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.633 KB) | DOI: 10.22146/jmh.38093

Abstract

AbstractAlthough the prevalence of child marriage in Indonesia is still high, adat law studies on child marriage have not received as much attention as land-related studies. This research concerning a century of political debate on child marriage proves that child marriage can only be understood if examined from the perspective of the dynamic relationship between national law, religious law, and adat law. A comparison between the results of an antrophological case study on West Java (Sundanese and Islam) and a historical case study on North Sumatra (Toba Batak and Christian) shows that the legal culture of the community and the role of religious leaders are important determinants of the acceptance or rejection of child marriage. IntisariMeskipun prevalensi perkawinan anak di Indonesia masih tinggi, studi hukum adat terhadap perkawinan anak belum mendapat perhatian sebesar studi terkait tanah. Penelitian tentang satu abad debat politik tentang perkawinan anak ini membuktikan bahwa perkawinan anak hanya dapat dipahami bila diteliti dari sudut dinamika antara hukum negara, hukum agama dan hukum adat. Perbandingan studi kasus penelitian antropologi di Jawa Barat (suku Sunda, Islam) dan studi kasus sejarah di Sumatra Utara (suku Batak Toba, Kristen) menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat dan peran pemimpin agama adalah faktor penting penentu penerimaan atau penolakaan perkawinan anak.
Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat Herlambang Perdana Wiratraman
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.743 KB) | DOI: 10.22146/jmh.38241

Abstract

AbstractThe politics of decentralization after Suharto provided more space in the discourse of adat justice in Indonesia. The problem is that the legal political process does not stand in empty space. Adat justice issues in the political system that regulates political-economic authority, which is supported by the character of the persistence of a network of oligarchs, massive destruction of destructive natural resources, and corrupt and feudalistic bureaucracies. This article encourages local democracy that fosters broad community participation, including encouraging the work of adat justice, has paralyzed the empowerment of the judiciary itself, so that the legal politics of adat justice openly triggers a symbol of certain feudalism protection.IntisariKonteks politik desentralisasi pasca Suharto memberi ruang lebih dalam diskursus peradilan adat di Indonesia. Masalahnya, proses politik hukum itu tak berdiri di ruang kosong. Peradilan adat berinteraksi dalam sistem politik yang menampilkan kuasa ekonomi-politik, yang dipenuhi dengan karakter bertahannya jaringan oligarki, eksploitasi sumberdaya alam yang masif nan merusak, serta birokrasi yang korup dan feodalistik. Artikel ini memperlihatkan demokratisasi lokal yang menumbuhkan partisipasi masyarakat secara luas, termasuk mendorong bekerjanya mekanisme peradilan adat, telah melumpuhkan keberdayaan peradilan itu sendiri, sehingga politik hukum peradilan adat, secara bertahap melahirkan simbolisasi kuasa feodalisme tertentu.

Page 1 of 1 | Total Record : 7