cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
Faradila Hasan
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alsyirah@iain-manado.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ISSN : 16934202     EISSN : 25280368     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Arjuna Subject : -
Articles 322 Documents
MAFHUM MUWAFAQAH DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTINBATH HUKUM Evra Wilya
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 2 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1269.126 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i2.5

Abstract

Mafhum adalah setiap makna yang dipahami dari suatu lafaz yang makna tersebut berada di ruang lingkup yang tersurat. Persoalan mafhum termasuk dalam pembahasan ushul fikih ketika ulama ushul fikih membahas kaidah-kaidah bahasa dalam rangka memahami kandungan suatu nash. Ulama ushul fikih membagi mafhum kepada dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Ketika membicarakan mafhum muwafaqah –yang menurut Hanafiyah disebut dengan dilalah al-nash– seluruh ulama kecuali Zhahiriyah sepakat berhujjah dengan mafhum muwafaqah, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai cara menetapkan hukum melalui mafhum muwafaqah ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa penunjukkkan lafaz terhadap mafhum muwafaqah dilakukan melalui cara qiyas, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa pemahaman terhadap makna-makna tersebut dilakukan melalui dilalah lafaz. Perbedaan mereka ini berpengaruh terhadap hukum yang dihasilkan dalam memahami suatu nash.
REAKTUALISASI PERAN WAKAF DALAM MEMBANGKITKAN EKONOMI RAKYAT Syarifuddin Syarifuddin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 1 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (64.538 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i1.245

Abstract

Wakaf sebagai suatu instrumen lembaga ekonomi dan sosial, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi islam yang integral dan merupakan inovasi tunggal milik konsep islam. Kehidupan masyarakat yang cendrung memiliki gaya hidup yang sekuler yang  melahirkan para borjuis, sudah barang tentu kita tidak akan menemukan sebuah konsep ekonomi yang murni sosial dalam tatanam ideologi manapun selain islam. Namun realita wakaf di indonesia kurang mendapat perhatian dan pengelolaan yang serius, akibat konsep pemahaman yang terbelenggu oleh hanya satu mazhab. Hal ini, mengakibatkan wakaf  kurang memberikan konstribusi kesejahteraan ekonomi.
PARADIGMA HUKUM SOSIOLOGIS (Upaya Menemukan Makna Hukum dari Realitas Publik) Dahlia Halia Ma'u; Muliadi Nur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 2 (2009)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.921 KB) | DOI: 10.30984/as.v7i2.38

Abstract

Hukum hanyalah bagian dari perkembangan dinamika masyarakat. Bahkan dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu pula akan tercipta hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adanya perkembangan dinamika masyarakat tersebut mempengaruhi cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai. Pendekatan inilah yang kemudian dikenal dengan pendekatan hukum sosiologis. Pandangan sosiologis terhadap hukum adalah melihat hukum dari sisi perilakunya, bukan dari sisi normanya. Dengan kata lain, hukum itu sendiri sebagai refleksi dari apa yang dipraktekkan oleh masyarakat. Atas dasar ini, penegakan hukum seharusnya tidak sekedar menurut aturan normatif (seperti yang termuat dalam undang-undang), tapi juga harus melihat hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
NUSYUS ISTERI TERHADAP SUAMINYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO 1 TAHUN 1974 Lutfi Lutfi
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 3, No 2 (2005)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (733.717 KB) | DOI: 10.30984/as.v3i2.338

Abstract

Jurnal ini adalah suatu pembahasan tentang nuzyuznya istri terhadap suami dalam kehidupan berumah tangga dan bersuami istri. Dalam semua kajian analisisnya, dilakukan menurut pandangan hukum islam maupun unndang-undang perkawinan UU No. 1 Thn 1974. Bahwa dalam kajian inidicoba mencari jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam suatu kehidupan berumah tannga. Bahwa dalam setiap terjadi perkawinan, setelah akad dilaksanan, pada masing-masing pihak suami istri itu telah secara otomatis terikat oleh hak-hak dan kewajiban bersuami istri. Seorang suami sebagai seorang kepala rumah tangga berkewajiban membina dan memenuhi segala keperluan hidup berumah tangga baik materil maupun moril. Dan kepada istri sebagai ibu rumah tangga berkewajiban mengurus dan menjaga kebutuhan rumah tangga, dimana setelah suami memenuhi  kewajiban-kewajiban yang menjadi hak istri, secara otomatis timbul kewajiban istri untuk taat dan patuh kepada suami sebagai bagian dari hak suami setelah terpenuhinya kewajiban. Jadi hak dan kewajiban suami istri adalah terjadi secara timbal balik. Kemudian apabila dalam hal ini istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban bersuami istri seperti tidak taat kepada suami, menerima laki-laki saat suami tidakberada dirumah, keluar rumah tanpa izin suami, lalai dalam mengurus rumah tangga. Oleh hukum ini disebut satu kedurhakaan, dan dalam kenyataan hidup hal yang dianggap sepeleh ini oleh kebanyakan wanita/isteri merupakan malapetaka awal kehancuran satu rumah  tangga. Dalam hubungan bersuami isteri, ada isteri yang soleh da nada yang tidak. Untuk isteri yang soleh seorang suami tidak berkewajiban memberikan pengajaran terhadapnya. Hukum islam memberikan bimbingan kepada suami bila menghadapi kedurhakaan isteri dengan memberikan cara yang baik, lembut dan dengan urutan yang tertib sesuai dengan tuntunan fitrah yaitu melalui nasehat, yang apabila cara ini tidak mempan isteri tetap melakukan kedurhakaan, suami boleh memukulnya sebagai peringatan terakhir, dalam penyelesaian nusyus isteri. Sementara dalam undang-undang perkawinan menetapkan bahwa setiap persoalan yang timbul dalam kehidupan berumah tangga, dapat diselesaikan dengan gugatan ke pengadilan.
PROBLEMTIKA HUKUM CADAR DALAMISLAM: SEBUAH TINJAUAN NORMATIF-HISTORIS Lisa Aisiyah Rasyid; Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 16, No 1 (2018)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.89 KB) | DOI: 10.30984/jis.v16i1.648

Abstract

Cadar (veil) as part of the Islamic Shari'a, has always been a controversial issue among Muslims. In the study of Islamic interpretation itself the arguments governing the obligation or the absence of the cadarare still disputed. So that, this paper aims to examine the various views of Muslim scholars and commentators on the law of wearing cadar for Muslim women without regard to the normative and historical side of that usage. Most of them argue that the use of cadar normatively may become mandatory in a region, if it has become a collective agreement and become a socially acceptable norm. While in certain environments, not using a cadar may be better if it is intended to reject mudharat. This may occur because historically the command of "necessity" of using cadar in the Prophet’stime, is intended as an identity for Muslim women and independent so it can not be disturbed, not because their faces should not be opened and treated as part of satr, that is the part to must be hidden.Cadar sebagai bagian dari syariat Islam, selalu menjadi isu yang kontroversial di kalangan umat Islam.Dalam studi tafsir Islam sendiri dalil-dalil yang mengatur mengenai wajib atau tidaknya penggunaan cadar masih diperdebatkan. Untuk itu, tulisan ini bertujuan mengakaji berbagai pandangan para ulama tafsir dan para cendekiawan muslim terhadap hukum penggunaan cadar bagi perempuan muslim tanpa mengindahkan sisi normatif dan historis dari penggunaan cadar tersebut. Sebagian besar di antara mereka berpendapat bahwa penggunaan cadar secara normatif bisa saja menjadi wajib di suatu wilayah, jika hal itu telah menjadi kesepakatan bersama dan menjadi norma yang diterima secara sosial. Sementara di lingkungan tertentu, tidak menggunakan cadar bisa jadi akan lebih baik jika hal itu bertujuan untuk menolak mudharat. Hal ini dapat terjadi karena secara historis perintah “keharusan” penggunaan cadar pada masa Nabi, dimaksudkan sebagai identitas bagi perempuan muslim dan merdeka sehingga tidak dapat diganggu, bukan karena wajah mereka tidak boleh dibuka dan diperlakukan sebagai bagian dari satr, yakni bagian yang harus disembunyikan.
AHLU RIWAYAH DAN AHLU RA'Y Ramli Makatungkang
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 2 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.173 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i2.196

Abstract

Riwayat adalah sesuatu yang membahas tentang periwayatan segala sesuatu yang disandarkan pada nabi berupa      perkataan, perbuatan, ketetapan atau pengakuan sifat jasmani atau tingkah laku dengan cara yang teliti dan terperinci.Ahlu riwayah selalu melihat dari segi sebab turunya serta periwayatan dan mereka memilih mana periwayatan yang terkuat sampai turunnya ayat tersebut. Ahlu riwayah       didalam  mengistimbatkan hukum sangat terikat dengan bunyi nas, tampak mencari alat hukumnya.Ahlu ra'yi selalu mengutamakan akal dan giat mengadakan tinjauan terliadap maksud syara yang terdapat dalam Al Quran.Alilu ra'yi mengusahakan agar supaya hukum syara dapat dimengerti mak­sudnya dan ditegakkan atas dasar yang sama dan tujuan yang sama yaitu kemaslahatan orang banyak.
JUDI SEBAGAI GEJALA SOSIAL (Perspektif Hukum Islam) Dahlia Halia Ma'u
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 5, No 2 (2007)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.905 KB) | DOI: 10.30984/as.v5i2.230

Abstract

Judi merupakan uatu kebiasaan buruk yang berpengaruh pada tatanan kehidupan social masyarakat kita. Fenomena ini sering dijumpai pada masyarakat dewasa ini, banyaknya permainan judi yang tumbuh dan berkembang  pada era informasi dan globalisasi ekarang ini. Melihat fenomena ini, penulis akan memaparkan perspektif Hokum Islam terhadap persoalan tersebut, dan tetnunya melihat gejala Sosiologis yang terjadi di kalangan masyarakt.
PROSPEK DAN PROYEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Muhammad Kasim
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 9, No 2 (2011)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.909 KB) | DOI: 10.30984/as.v9i2.29

Abstract

Hukum Islam sebagai bagian integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok agama (al-din) Islam itu sendiri. Di dalam kehidupan bermasyarakat Islam, norma atau kaedah yang terkandung di dalam agama Islam diimplementasikan dalam bentuk aturan pokok yang disebut syariat Islam (Islamic Law). Allah mewajibkan kepada umatnya untuk melaksanakan syariahk, baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Syariah juga wajib dilaksanakan baik sebagai agama maupun sebagai pranata sosial.[1] Pada dasarnya syariah antara lain terdiri dari norma-norma yang harus dilaksanakan berdasarkan kesadaran, apabila terjadi pelanggaran maka harus dilaksanakan cara menegakkannya dengan bantuan alat penyelenggara negara. Dengan kata lain syariah dapat dinyatakan terdiri dari, moral dan norma hukum. Syariah pada dasarnya belum berupa aturan yang tersusun secara sistematis dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.Untuk mewujudkan syariah dalam sistem dan pranata sosial masyarakat diperlukan ijtihad dengan penggunaan penalaran dari para ulama dan para qadhi yang hasilnya tersusun secara sistematis di dalam fikih Islam. Di samping itu fikih Islam (Islamic Yurisprudence) sebagai hasil penalaran, pemahaman dan pengembangan ahli hukum Islam terhadap syariah, senantiasa berkembang menurut perkembangan masyarakat, waktu dan tempat dimana masyarakat Islam tersebut berada.[1]Lihat Qs. An-Nisa ayat 58, al-A’raf 153 dan al-Maidah 44-49 [2]Lihat Taufiq, Transformasi Hukum Islam ke dalam Legislasi Nasional” dalam Orientasi KHI, di Palembang, h. 25-27 
PERADILAN MASA BANI ABBASIYAH frangky Suleman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 14, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (67.679 KB) | DOI: 10.30984/as.v14i1.310

Abstract

The judiciary (al-Qadha) is well-known from time immemorial up to the present time. Driven by the need and the welfare of human life, judiciary is something inevitable to exist. It is one of the prerequisites to the establishment of a government in order to resolve disputes between citizens. No political sovereignty in the world, whatever its form, will stand without justice enforcement. Keyword: Al-Qadha, Abbasiyah
HUKUM JUAL BELI DENGAN BARANG-BARANG TERLARANG Djamila Usup
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.029 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.161

Abstract

Kegiatan ekonomi yang sering dilakukan kebanyakan masyaraka adalah jual beli, karena jual beli adalah suatu usaha untuk mencari keuntungan dari hasil barang yang akan diperjual belikan. Jual beli barang dalam jumlah yang banyak atau sering disebut jual beli secara borongan juga sering terjadi kesalahan dalam bertransaksi, karena jumlah barang yang terlalu banyak dibeli itu kadang tidak sempat diperiksa kembali sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi seperti adanya kualitas yang buruk pada barang tersebut. Dalam transaksi semacam ini biasanya akan terdapat unsur-unsur yang tidak benar sehingga ada salah satu pihak yang akan dirugikan. Dalam islam memiliki aturan sendiri tentang tatanan rumusan dan praktik jual beli itu sendiri, khususnya cara melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam agar tidak merugikan pihak pembeli maupun penjual. Jual beli yang mendapat berkah dari Allah adalah jual beli yang jujur, yang tidak kurang, dan memenuhhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli yang ditetapkan oleh syara’.