cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
ISSN : 25414682     EISSN : 26145642     DOI : -
Core Subject : Social,
he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their enthusiasm. Hence the publication of this journal is very important. Interestingly, the presence of the journal is warmly welcome by Sharia and Law faculty's lecturers. In addition, the publication of the journal has contributed to the accreditation process of the Law Department as a new major in UIN Ar-raniry. The publication of the printed version of Journal Justisia in 2016 had a positive impact on the result of "B" level accreditation based on the assessment National Committe of Accreditation.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2016)" : 10 Documents clear
SANGKARUT POLITIK HUKUM DI ACEH Analisis Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pelaksanaan Pilkada 2017 Chairul Fahmi
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2565

Abstract

Pilkada 2017 di Propinsi Aceh akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota. Wakil Walikota di 20 daerah dari 23 kab/kota yang ada. Sebagai daerah khusus, dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk kepada UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), beserta dengan turunannya dalam Qanun No.5 Tahun 2012. Namun beberapa norma hukum dalam aturan daerah tersebut bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada secara nasional, serta beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia. Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami “konflik” hukum dimana UUPA sebagai aturan khusus (lex specialist) beserta dengan turunannya disatu sisi, dan UU Pilkada Nasional disisi yang lain. Perubahan terhadap Qanun No.5 Tahun 2012 telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebaliknya hasil paripurna ini ditolak oleh Gubernur Aceh, yang menyebabkan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum Pilkada di Aceh mengalama “deadlock”. Artikel ini ingin melihat bagaimana kedudukan hukum pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh, serta melihat bagaimana dinamika politik hukum dalam pembentukan hukum terkait dengan Pilkada di Aceh. Adapun penulisan artikel ini dengan pendekatan kajian kepustakaan, dimana data utama merujuk kepada perundangan-undangan yang terkait dengan topik artikel ini. Hasil telaah menunjukkan bahwa ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh tetap merujuk kepada UUPA, dan UU Pilkada nasional selama tidak diatur secara khusus di dalam UUPA. Begitupun dengan Qanun No.5 Tahun 2012 tetap menjadi landasan hukum, selama norma dalam Qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati; serta Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia. Kata Kunci: Sangkarut, Politik Hukum, Aceh, dan Perundang-undangan.
Palestine in International Law Perspective M. Syuib
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2560

Abstract

The purpose of this research is to determine whether the state of Palestine has met the criteria as a sovereign state or not according to international law perspective. To answer this question, it will be used two theories related to the establishment of statehood, namely; constitutive theory and declarative theory. The constitutive theory stresses that a nation or government may become the subject of the international law if other nations acknowledge them as a state. While the declarative theory emphasizes that a nation can only be classified as statehood if it fulfills the normative criteria as stipulated in the Montevideo Convention, these are; permanent population, a defined territory and government. After analyzed, it is found that Palestine has actually fulfilled the criteria or requirement as a sovereign state based on the two above theories. The state already has permanent population, a defined territory and effective government. Similarly, Palestine has been recognized by 136 countries out of 193 countries in the world. There is only political matter which makes superpower states such as the United States of America have not given yet the recognition to the Palestine. Due to superpower states, more less it will affect Palestine to gain more recognition from other countries. However, Palestine is a sovereign state now based on the international law perspective. The methodology used in this research is by collecting primary resources such as journals, books, the United Nations document and other several secondary resources, and then these are analyzed and come up with a conclusion. Key words: Palestine, Sovereignity, Perspective, International Law.
Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer Misran Misran
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2641

Abstract

Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sebagai sumber hukum utama dalam menetapkan suatu persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Namun seiring berkembangnya zaman, maka persoalan hukum barupun bermunculan yang adakalanya tidak dapat diselesaikan dengan sumber hukum yang baku (al-Qur’an dan al-Sunnah), sehingga perlu adanya pengembangan metodologi terbaru untuk menghadapi persoalan-persoalan baru tersebut, tentu saja tanpa mengenyampingkan tujuan yang ingin dicapai oleh kedua sumber utama. Dalam hal ini, sebahagian fuqaha sepakat menawarkan metode mashlahah mursalah sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum kontemporer yang muncul pada masa sekarang ini. Metode mashlahah mursalah yaitu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Mashlahat ini dikatakan mursalah karena ia terlepas dari dalil yang mengesahkan ataupun membatalkannya. Ia merupakan mashlahat mutlaq, yang tidak memiliki kaitan atau gantungan khusus pada teks syari’at, tetapi sesuai dengan ruh syari’at. Kata Kunci: Al-Mashlahah, Mursalah.
NALAR KONSTITUSI DALAM WACANA REFORMULASI GBHN Mizaj Iskandar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2561

Abstract

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hilang setelah masa reformasi 1998 silam. Namun kini GBHN mulai dibicarakan kembali. GBHN yang di dalamnya tertera aturan-aturan jalannya pembangunan negara yang harus berlandaskan kepada UUD 1945 sebagai tempat tertulisnya tujuan atau cita –cita negara Indonesia. GBHN ini adalah visi dan misi tertinggi kedua setelah UUD 1945 dalam jalannya pembangunan nasional. Dalam perjalanannya berbagai pihak mulai berpikir untuk menghidupkan kembali GBHN sebagai panduan untuk kepala negara (Presiden) dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden tidak perlu membuat program baru, karena tugas presiden hanya melaksanakan GBHN yang telah disusun. Namun wacana reformulasi GBHN mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, sebagian dari mereka ada yang bersikap pro, dan sebagian yang lagi ada yang bersikap kontra karena RPJPN menurut mereka salama ini telah menjalankan fungsi dari GBHN tersebut dengan relatif baik. Tulisan ini hadir untuk melihat sisi-sisi nalar konstitusi dalam wacana reformulasi GBHN tersebut, baik dari sudut pandang yang prof terhadap reformulasi sampai pihak yang kontra. Reformulasi perencanaan pembangunan nasional yang paling tepat adalah kembali kepada GBHN, di mana GBHN adalah sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang lahir atas kesepakatan bersama sebagai penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan RPJPN cenderung berupa perencanaan pembangunan nasional dari pemerintah yang sedang berkuasa yang cenderung berubah seiiring dengan pergantian pemerintahan. Suatu perencanaan pembangunan yang tidak konsisten dan mudah berubah dan berganti sulit untuk dapat mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diharapkan, karena selalu dihadapkan pada arah yang berubah-ubah, bahkan berpotensi mengalami disorientasi arah pembangunan nasional. Key Words: GBHN, RPJPN, Reformulasi, Nalar.
REVITALISASI HUKUM ADAT DI ACEH Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2562

Abstract

Kajian ini membahas mengenai revitalisasi hukum adat di Aceh. Ketika berbicara adat, secara sendirinya telah berbicara dan melibatkan hukum syari’at. Hukum Islam yang telah mengkristal dan menjiwai masyarakat adat Aceh tidak hanya dalam wacana, tetapi juga menjadi kesadaran dan aplikasi moral seluruh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian terekam dalam ungkapan “hadih Madja”, Adat ngon syari’at lagee dzat ngon sifeut. Adat dan adat istiadat di Provinsi Aceh memiliki keberagaman sesuai dengan sub-sub etnis masing-masing. Keberagaman tersebut menunjukkan kekayaan dan khazanah dari sub-sub etnis-etnis tersebut. Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Oleh karena itu nilai-nilai adat dan adat istiadat tersebut perlu dilestarikan, direvitalisasikan dan dikembangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam pembahasan tentang revitalisasi hukum adat di Aceh ini akan dijelaskan tentang; Pengertian adat dan hukum adat dalam beberapa terminologi, sejarah penerapan adat dan hukum adat di Aceh, Payung hukum penerapan hukum adat di Aceh, legalitas lembaga-lembaga adat Aceh, lembaga-lembaga adat pasca penandatanganan MOU Helsinki, peranan lembaga adat dalam penegakan syari’at. Kata Kunci: Revitalisasi, Hukum Adat, Aceh
RETRACTED: Demokratisasi Konvensi HAM Relasi Islam dan Negara: Kondisi Indonesia Abdul Jalil Salam
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2516

Abstract

This manuscript HAS BEEN RETRACTED on the request of the author. Therefore, a reasonable effort should be made to remove all references that links to this article.
Teori Terbentuknya Lembaga Adat Arifin Abdullah
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2563

Abstract

Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum bangsa ini terbentuk. Struktur sosial yang sejenis desa, Masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling konkrit.Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa setiap komunitas adat mempunyai corak dan sistem institusi masyarakatnya yang berbeda-beda, Soepomo mengutip dari penelitian Van Vollenhoven, bahwa ada persekutuan-persekutuan hukum di berbagai daerah kepulauan Indonesia. Berhubung dengan tata susunan tersebut, maka berbeda pula antara peraturan-peraturan hukum adat yang berlaku di berbagai daerah tersebut Keyword : Lembaga, adat
Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum Sitti Mawar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2558

Abstract

Tujuan hukum sejatinya mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum sering kali menjadi dilema bagi para penegak hukum. Sisi kepastian hukum menjadi lebih mudah diterapkan sehingga kadang-kadang mengabaikan keadilan. Asas-asas hukum tidak mengenal hierarki karena tidak ada satu asas yang lebih superior sehingga dapat mengesampingkan asas hukum lainnya. Relevansi penerapan asas-asas hukum tersebut didasarkan pada situasi dalam permasalahan hukum yang terjadi. Menjawab tantangan tersebut berkembang paradigma hukum progresif yang menempatkan hukum bukanlah satu skema yang final, namun hukum terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang hidup pada ruang hampa. Hukum lahir dari ketentuan yang hidup dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Atas dasar itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalu upaya-upaya yang progresif untuk menggapai kebenaran hakiki demi tegaknya keadilan. Kata Kunci: Metode Penemuan Hukum, Interprestasi, Konstruksi, Harmonisasi Hukum.
SUMBANGAN LEMBAGA ADAT ALAS TERHADAP PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH Khairani Khairani
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2564

Abstract

Adat istiadat dan aturan agama khusunya syariat Islam merupakan perpaduan yang apik dan saling memberi kontribusi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Integrasi budaya dan agama sebagai penguat identitas masyarakat tidak berlangsung secara spontan. Hegemoni antara budaya dan agama berlangsung dengan dinamis, relevan dengan perubahan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pranata sosial semacam lembaga adat yang telah terstruktur sedemikian rupa memiliki peran yang signifikan dalam menjaga stabilitas hubungan keduanya agar berjalan langgeng. Sumbangan adat Alas dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat dilihat dari peran lembaga adat Alas dalam melaksanakan aturan adat dan sanksinyan yang telah memberikan kontribusinya dalam penegakan syariat Islam. Hanya saja adat Alas ini perlu dikuatkan dan dilestarikan agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat apalagi dengan adanya perubahan-perubahan sosial karena pengaruh budaya luar dan teknologi. Key word: sumbangan, adat, pelaksanaan syariat Islam
NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL M. Syuib
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2559

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Palestina sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional atau belum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan dua teori yang berkaitan dengan pembentukan negara berdaulat, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif sebagai landasan normatifnya. Teori konstitutif menekankan bahwa negara-negara atau pemerintah dapat menjadi subyek hukum Internasional jika negara lain mengakui mereka terlebih dahulu. Sedangkan teori deklaratif lebih menekankan bahwa sebuah negara, baru dapat diklasifikasikan sebagai sebuah negara baru berdaulat jika negara-negara ini dapat memenuhi persyaratan normatif sebagaimana disebutkan dalam konvensi Montevideo, yaitu;adanya penduduk yang tetap (permanent population), wilayah (defined territory),dan pemerintah(government). Dalam analisisnya, ditemukan bahwa Palestina sebenarnya sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai sebuah negara berdaulat berdasarkan kedua teori di atas. Palestina sudah memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang jelas, dan pemerintah yang effektif. Begitu juga, Palestina sudah diakui oleh 136 negara dari 193 negara yang ada di dunia ini. Hanya saja faktor politik membuat negara superpower seperti Amerika Serikat belum memberi pengakuan kepada Palestina. Karena itu negara superpower maka sedikit banyak mempengaruhi sepak terjang Palestina dalam mendapatkan pengaruh dari negara lain. Namun begitu, Palestina adalah sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan primernya seperti jurnal, buku, dokumen Perserikatan Bangsabangsa, dan beberapa bahan sekunder lainnya lalu dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Kata kunci: Palestina, Berdaulat, Perspektif, Hukum Internasional

Page 1 of 1 | Total Record : 10