Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM Jamhir, Jamhir; Alhamra, Mustika
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5013

Abstract

AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 ? Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta?zir. Hukuman ta?zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta?zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam
Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam Jamhir Jamhir; Mustika Alhamra
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.6441

Abstract

Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373–Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta’zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia.
Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Daerah Aliran Sungai Krueng Teunom (Studi Kasus Merkuri di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya) Harry Fajar Rizki; Syahrizal Abbas; Jamhir Jamhir
Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 11, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/dusturiyah.v11i1.8323

Abstract

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilakukan melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : Pertama, bagaimana penegakan hukum lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah aliran sungai Krueng Teunom. Kedua, bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh LSM di Aceh terhadap dampak penegakan hukum pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom. Ketiga, faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, telah terjadi penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom. Kedua, LSM telah melakukan upaya-upaya seperti mendesak pemerintah  agar segera menangani pencemaran merkuri dan mendesak Pemerintah Daerah Aceh (Pemda) untuk melakukan penelitian terhadap baku mutu air. Ketiga, adanya tarik menarik kepentingan antara Pemda Aceh Jaya dengan para pengusaha. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada Pemerintah Aceh Jaya agar selalu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pencemaran daerah aliran sungai. Kemudian kepada LSM yang ada di Aceh Jaya agar mengawal Pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai, dan untuk mahasiswa agar meneliti lebih lanjut tentang pencemaran daerah aliran sungai Krueng Teunom dari sudut pandang yang bertentangan dengan Undang-undang.
HUKUM WARIS ISLAM MENGAKOMODIR PRINSIP HUKUM YANG BERKEADILAN GENDER Jamhir Jamhir
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak Vol 8, No 1 (2019): TAKAMMUL
Publisher : Pusat Studi Wanita UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.264 KB) | DOI: 10.22373/takamul.v8i1.4862

Abstract

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dimungkinkan banyak dari anggota masyarakat yang mengunakan sistem hukum Islam. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan dan teknologi prinsip-prinsip dalam hukum Islam terus mengalami kemajuan yang pesat dan selalu mengikuti perubahan zaman guna untuk kemaslahatan umat di dunia. Tanpa membedakan baik laki-laki maupun perempuan. Dari uraian pembahasan tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Hukum Waris Islam telah mengakomodir prinsip hukum yang berkeadilan gender.
Hukum Pidana Di Provinsi Aceh Analisis Terhadap Dampak Penerapan Qanun Syari’at Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.132 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i2.5964

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya syari`at Islam di NAD tidak berimplikasi kepada munculnya dualisme hukum pidana. Hukum pidana Islam yang berlaku di NAD baru sebagian kecil saja, yaitu; 1). Tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam yang diatur oleh Qanun Nomot 11 Tahun 2002, 2). Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang diatur oleh Qanun Nomor 12 Tahun 2003., 3). Tentang Maisir (Perjudian) yang diatur oleh Qanun Nomor 13 Tahun 2003., 4). Tentang Khalwat (Mesum) yang diatur oleh Qunun Nomor 14 Tahun 2003., 5). Tentang Pengelolaan Zakat yang diatur oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2004. Hukum pidana Islam itu hanya berlaku bagi masyarakat muslim (baik masyarakat NAD, maupun bukan) yang melakukan tindak pidana di NAD, sedang bagi non muslim tidak berlaku sama sekali, demikian juga masyarakat NAD yang melakukan tindak pidana di luar NAD. Dalam bentuk realitas belum ada perkara yang dimohonkan banding, apalagi kasasi ke Mahkamah Agung, karenanya belum terlihat adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan atau pun mengukuhkan putusan Mahkamah Syari`ah, dan Mahkamah Syari`ah Propinsi yang berdasar kepada qanun tersebut. Secara teoritis, dipahami bahwa Otonomi khusus yang seluas-luasnya bagi NAD untuk melaksanakaan syari`at Islam, mengantarkan kita untuk mempedomani prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis (peraturan khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum), artinya KUHP & KUHAP tidak diberlakukan bagi masyarakat muslim di NAD sepanjang telah diatur oleh Qanun.
NILAI-NILAI ADAT GAYO BERSANDARKAN HUKUM ISLAM SEBAGAI PEDOMAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS HUKUM PADA MASYARAKAT GAYO Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i1.2645

Abstract

Sistem budaya masyarakat Gayo bernilai spiritual dan berorientasi akhlâq al-karîmah. Nilai-nilai budaya ini membentuk pergaulan hidup bersama berlandaskan syariat Islam. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah dan mengangkat kembali nilai budaya Gayo yang dipandang relevan dengan ajaran Islam. Penulis menemukan bahwa nilai-nilai budaya Gayo; genap mupakat “syuro” (musyawarah), amanat (amanah), Tertib, Alang tulung beret bantu (saling-tolong menolong”, Gemasih (kasih sayang), setie (setia), bersikemelen (berkompetisi) memiliki nilai-nilai spiritual bagi masyarakat Gayo. Sistem-sitem nilai tersebut menurut analisis penulis sejalan dengan ajaran Islam. Sinergisitas antara Islam dan nilai-nilai budaya Gayo pada akhirnya diharapkan mampu menyelesaikan kasus hukum yang terjadi pada masyarakat Gayo. Hal ini tentunya dapat terwujud jika ada upaya nyata untuk mengimplementasikan nilai-nilai budaya tersebut pada tataran praktis. Kata Kunci: Nilai Adat Gayo, Menyelesaikan, Kasus Hukum, Islam
PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Rifa Yasira; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.161 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i2.5933

Abstract

Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan, pelayanan juga dapat diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung jawab gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan, pada institusi pelayanan yang diselenggarakan secara efisien. Interaksi ketiga pilar utama pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang merupakan panduan dari kepuasan tiga pihak, dan ini merupakan pelayanan kesehatan yang memuaskan.
KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN Rifqy Maulana; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.503 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5088

Abstract

Penyelesaian Kasus Jarimah Ikhtilat Di Gayo Menurut Hukum Islam Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 5, No 2 (2020)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v5i2.8454

Abstract

This research discusses "The settlement of the Jarimah Ikhtilat case in Gayo according to Islamic law". The formulation of the problem put forward is (1). How is the settlement of Jarimah ikhtilath according to Gayo customary law? (2) How is the settlement of Jarimah ikhtilath in Gayo according to Islamic law? This research is descriptive analysis. Using a qualitative approach, namely research describing the results of objective research on situations encountered in the field and analyzed according to Islamic law. The conclusion of this study shows that the customary legal sanctions given to ikhtilath actors in Gayo are a fine of one complete goat or a fine on the agreement of the village sarak opat. If viewed according to Islamic law, that customary law sanctions do not contradict the concept of Islamic law. Because, in Islam it is stipulated that the perpetrator of ikhtilath is part of the finger of ta'zir, where the imposition of the sentence is fully handed over by the government, both in type and size, starting from the lightest punishment such as giving advice to the perpetrator, fines, lashing or exile up to the highest punishment, namely the perpetrator must be killed. The customary law sanctions regarding the ikhtilath case in Gayo include ta'zir sanctions, which type and size are determined by Sarak Opat, namely in the form of a fine of one goat.
TINJAUAN TEORI TENTANG HUBUNGAN BATAS WILAYAH DAN STATUS KEPENDUDUKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Afandi Anggara; Jamhir Jamhir
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v3i1.5089

Abstract

Batas wilayah di darat adalah pembatas Wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung bukit  (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.Dalam Permendagri No. 76 tahun 2012, disebutkan bahwa penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Metode kartometrik ini diharapkan dapat mengurangi kegiatan survei lapangan yang biasanya memerlukan dana yang besar dan waktu yang relatif lama pada kondisi medan yang sulit dijangkau.Penegasan batas daerah secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Pengertian batas daerah dibagi menjadi dua yaitu, batas daerah  di darat dan batas daerah di laut. Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir (batas alam) atau punggung gunung atau pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk Daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai. Batas Daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah