cover
Contact Name
Agus Saiful Abib
Contact Email
agussaifulabib@usm.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iftar_aryaputra@usm.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universtas Semarang Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Published by Universitas Semarang
ISSN : 14113066     EISSN : 25808516     DOI : -
Core Subject : Social,
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan untuk mefasilitasi akademisi, peneliti, dan praktisi profesional yang mengkaji perkembangan hukum dan masyarakat melalui konsep dan ide-ide yang disebarluaskan untuk pengembangan hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) diterbitkan secara berkala setahun 2 kali yaitu Mei dan November dalam artikel bahasa Indonesia. Naskah yang telah disetujui dan siap diterbitkan akan secara teratur diterbitkan melalui website dan hardcopy akan diedarkan setiap penerbitan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 1 (2021): Mei" : 15 Documents clear
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 56/PUU-XVII/2019 TENTANG NORMA HAK MENCALONKAN DIRI DALAM PILKADA BAGI MANTAN TERPIDANA DITINJAU DARI ASPEK PEMIDANAAN one, holy
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i1.2679

Abstract

Adalah hak setiap warga negara mendapatkan hak politiknya sesuai yang diamanatkan oleh Konstitusi kita, dan pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah merupakan salah satu moment penting dalam pelaksanaan hak politik tersebut karena pada saat itulah seluruh warga negara di daerah pemilihan menjalankan hak memilih dan hak dipilihnya. Namun menjadi menarik ketika Mahkamah Konstitusi No 56/PUU-XVII/2019 menyatakan adanya rentang waktu tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana untuk ikut konstentasi tersebut.   Tulisan ini berupaya membahas putusan Mahkamah Konstitusi No 56/PUU-XVII/2019 dari sisi pidana utamanya berkaitan dengan tujuan pemidanaan.  Penulisan ini ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi   dan perundang-undangan   yang berkaitan dengan hak politik mantan terpidana dalam mengikuti pilkada,   kemudian dianalisis dengan pendapat-pendapat para ahli hukum atau doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas dan diambil kesimpulan.Konsekuensi Hukum   Putusan Mahkamah Konstitusi   No 56/PUU-XVII/2019 tentang Norma Hak Politik Mantan Terpidana adalah, mantan terpidana yang akan mengikuti konstentasi pemilihan kepala daerah harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Putusan tentang rentang waktu tunggu selama 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana setelah melaksanakan hukuman pidana, pada dasarnya tidak selaras dengan konsep pemidanaan saat ini dan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, yang bertujuan membentuk warga binaan/terpidana menjadi warga negara yang baik yang sama derajat, hak, kewajiban   dan perilakunya dengan warga negara lain.
ASPEK HUKUM ATAS RUSAKNYA BARANG JAMINAN DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA islami, mutiara
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i1.3012

Abstract

PT. Pegadaian (Persero) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki fungsi sebagai perantara investasi yang kepemilikannya dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang mempunyai kasus atas kehilangan dan kerusakan pada barang jaminan gadai. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian untuk mengetahui lebih dalam mengenai tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) atas kehilangan dan kerusakan barang jaminan gadai, perlindungan hukum terhadap pemberi gadai (nasabah), dan upaya penyelesaian sengketa atas kehilangan dan kerusakan barang jaminan gadai.   Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan. Penelitian diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dimana penelitian lapangan dilakukan pada saat pemagangan. Tanggung jawab pihak pegadaian terhadap kehilangan dan kerusakan atas barang jaminan gadai dengan memberikan ganti kerugian kepada nasabah yang kehilangan atau kerusakan atas barang jaminan gadai sesuai dengan jumlah barang gadainya, untuk penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan negeri maupun diselesaikan secara musyawarah, dan perlindungan hukumnya terdapat pada peraturan otoritas jasa keuangan.
Analisa Yuridis Pengesampingan Prinsip-prinsip Keadilan dan Kepatutan dalam Proses Pengambilan Keputusan oleh Arbiter Tan, David
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i1.2772

Abstract

Penelitian ini berfokus dalam mempelajari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk mengetahui mengenai ketentuan yang memperbolehkan para pihak yang bersengketa untuk mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam proses pengambilan putusan oleh arbiter. Penelitian bertujuan untuk menjawab dan mengetahui mengenai pengesampingan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) dapat dikesampingkan sehingga arbiter tidak memiliki kebebasan untuk mengesampingkan hukum materiil, terdapat batasan mengenai pengesampingan ex aequo et bono yang telah ada dalam hukum positif dan ketentuan Pasal 56 ini tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang utamanya adalah keadilan.
PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN KEPOLISIAN PERAIRAN POLRES KARAWANG TERHADAP PELANGGARAN DOKUMEN KAPAL NELAYAN DI WILAYAH KABUPATEN KARAWANG Pratama, Raka Indra
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i1.2571

Abstract

Kepolisian Perairan sebagai salah satu instrument penegak hukum di Indonesia yang berada dalam naungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di wilayah perairan dan lebih banyak di wilayah laut memiliki peran yang sangat banyak, mulai dari melakukan patroli, sambang dan melakukan penindakan apabila terjadi tindak pidana, misalnya adalah tindak pidana yang berhubungan dengan perikanan seperti Pelanggaran kelengkapan dokumen kapal nalayan. Saat ini banyak terjadi pelanggaran dokumen nelayan di wilayah perairan kabupaten Karawang, namun Satuan Kepolisian Perairan tidak melakukan penegakan hukum penal, satpolair Polres Karawang, lebih mengutamakan Tindakan pencegahan seperti patroli perairan kabupaten Karawang dan kegiatan sambang kepada nelayan maupun masyarakat pesisir. Hal itu dilakukan karena kondisi masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir yang ada di wilayan kabupaten Karawang.
Konsep Meminimalisasi Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Arif, Deni Bustanul; Triasih, Dharu
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i1.3718

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan ekonomi di daerah, oleh karena itu perbankan khususnya BPR mutlak diperlukan guna memberikan nilai lebih berupa penyediaan dana dalam rangka mesejahterakan masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah menjadi tulang punggung dalam sirkulasi peredaran uang yang ada di masyarakat sekaligus menjadikan salah sumber utama penyediaan uang kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagai mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. BPR sebagai rujukan utama pengucuran kredit ternyata juga banyak mengalami kendala dalam kegiatan usahanya, salah satunya adalah dicabutnya usaha Bank Perkeditan Rakyat (BPR) mengalami pencabutan ijin usaha. Hingga saat ini tercatat 76 BPR telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hasil penelitian ini adalah rasio kepemilikan modal, kegagalan manajemen adapun konsep meminimalisir pencabutan izin usaha Bank Perkreditan   Rakyat (BPR) adalah dengan cara menambah permodalan sekaligus melakukan tata kelola yg baik pada BPR.

Page 2 of 2 | Total Record : 15