cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
LAW REFORM
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 18584810     EISSN : 25808508     DOI : -
Core Subject : Social,
s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the world related to issues of national law reform with pure law or general law studies.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2005)" : 5 Documents clear
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN CYBER CRIME DAN CYBER SEX Barda Nawawi Arief
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11103.428 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12177

Abstract

Cyber crime di bidang kesusilaan, yang berupa cyber pornography dan cyber sex dapat menjadi masalah yang serius apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan hukum pidana. Kebijakan umum yang perlu diterapkan adalah dengan pendekatan integral/sistemik yang memadukan pendekatan teknologi, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, dan pendekatan global. Kebijakan penanggulangan cyber pornography dapat ditemukan dalam KUHP dan juga dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran, meskipun terdapat kelemahan dalam asas teritorial. Untuk mengantisipasi hal tersebut dalam Konsep RUU KUHP 2004/2005, dirumuskan perluasan asas teritorial dan perumusan delik Pornografi Anak melalui Komputer. Sedangkan cyber sex sulit dijangkau oleh hukum pidana positif saat ini, karena perbuatannya bersifat maya/abstrak/non-fisik dan sangat individual serta selalu bertolak dari paradigma perbuatan dalam arti fisik/materiel. Oleh karena itu dalam praktek peradilan, hakim dapat melakukan konstruksi hukum dengan menyatakan bahwa cyber sex atau "hubungan seksual non-fisik (maya)" ini merupakan bentuk zina dalam pengertian Pasal 284 KUHP. Hal itu didasarkan pada alasan juridis normatif, juridis konseptual/teoritik/keilmuan, jurisprudensi, pandangan pakar, agama, dan dari sudut akibat sosial (dampak negatifnya)Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Cyber Crime, Cyber Pornography, Cyber Sex
PENATAAN SISTEM DAN KELEMBAGAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK Paulus Hadisuprapto
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6613.285 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12179

Abstract

Hukum dilihat secara sistem didalamnya terkandung adanya mekanisme kerja kelembagaan yang berupaya mewujudkan tercapainya tujuan sistem hukum bersangkutan. Hukum Pidana Anak sebagai bagian dari Hukum Pidana pun pada hakikatnya merupakan ketentuan norma-norma hukum yang secara sistematik merupakan mekanisme bekerjanya kelembagaan yang diperankan oleh lembaga penyelidik dan penyidikan (kepolisian), lembaga penuntutan (kejaksaan), lembaga ajudikasi (pengadilan), dan lembaga pelaksana pidana (lembaga pemasyarakatan). Telaah substantif terhadap Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum sepenuhnya mampu mencerminkan dirinya sebagai sistem hukum pidana anak (sebagai sistem ia harus mengatur tentang hukum pidana anak materiil dan formil). Demikian juga ditelaah dari aspek kelembagaan seperti dituntut oleh Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ternyata dikaji operasionalisasi mekanisme bekerjanya kelembagaan pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Atas dasar itu maka tidak berkelebihan bila dalam penegakan hukum pidana anak, perlu adanya penataan sistem dan kelembagaan sehingga apa yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana anak menjadi terwujud secara konkrit dalam praktek-praktek penanganan anak-anak pelaku delinkuen.Kata Kunci : Penataan Sistem dan Kelembagaan, Hukum Pidana Anak
ALTERNATIF MODEL PENGATURAN SANKSI PIDANA PADA KORPORASI (SEBAGAI SALAH SATU UPAYA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN KORPORASI) Dwidja Priyatno
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14449.223 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12184

Abstract

Mencari model pengaturan jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi, adalah merupakan hal yang sangat penting, karena sanksi pidana yang dikenakan terhadap korporasi, harus diterapkan secara hati-hati, sebab akan berdampak terhadap pihak yang tidak bersalah seperti pegawai koporasi, pemegang saham, dan konsumen. Model kedua yang membedakan sanksi pidana yang ditujukan terhadap korporasi yang menganut pembedaan antara jenis sanksi pidana yang dikenakan terhadap orang dan korporasi, merupakan alternatif model dalam menyusun kebijakan legislasi yang ideal, agar penegakan hukum yang menyangkut subjek tindak pidana korporasi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu kesalahan/kelemahan kebijakan legislasi khususnya dalam merumuskan sanksi pidana untuk korporasi merupakan kesalahan strategis yang perlu dihindari, karena dapat menghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan / pemberantasan kejahatan korporasi pada tahap aplikasi dan eksekusi.Kata Kunci : Model Pengaturan, Sanksi Pidana, Kejahatan Korporasi
NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) RI - GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM L. Tri Setyawanta R.
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (8755.747 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12185

Abstract

Dalam perspektif hukum perjanjian Internasional, MoU RI-GAM merupakan suatu "gentlement's agreement" dan bukan merupakan suatu perjanjian Internasional karena GAM memang bukan berstatus sebagai subyek hukum Internasional. Sebagai suatu "gentlement's agreement" implementasi MoU tersebut sangat tergantung pada etikad baik kedua belah pihak sebagai suatu kewajiban politis atau moral untuk mewujudkan harapan mengenai apa yang akan diciptakan oleh kesepahaman tersebut. Langkah selanjutnya ke depan, khususnya di bidang hukum adalah perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam, karena adanya beberapa ketentuan hukum nasional yang perlu untuk direvisi atau diamandemen dalam rangka implementasi MoU, diantaranya adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, Partai Politik, dan Pemerintahan Daerah.Kata Kunci : Nota Kesepahaman, Gentlement's Agreement, Perjanjian Internasional
PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI PENDIDIKAN MANUSIA Satjipto Rahardjo
LAW REFORM Vol 1, No 1 (2005)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3872.883 KB) | DOI: 10.14710/lr.v1i1.12176

Abstract

Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradikmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur, dan prosedur. Dengan demikian hukum telah merubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang khusus dididik di lembaga formal. Demikian pula kapitalisme dalam hukum dan pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai suatu komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan suatu keadilan. Untuk mewujudkan pendidikan hukum yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus diusahakan bergeser "dari professional menjadi pro-manusia". Demikian pula para pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia juga harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusiaan, sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Hukum Modern, Pendidikan Manusia dan Kemanusiaan

Page 1 of 1 | Total Record : 5