cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+62248312419
Journal Mail Official
hukumprogresif@live.undip.ac.id
Editorial Address
Doctor of Law, Diponegoro University Imam Bardjo, SH. No.1, Semarang, Central Java, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Progresif
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 18580254     EISSN : 26556081     DOI : -
Core Subject : Social,
Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published manuscripts.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008" : 6 Documents clear
Peranan Hukum Progresif dalam Transformasi Sistem Ekonomi Nasional yang Berkeadilan Sosial Rachmad Safa'at
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.776 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.60-77

Abstract

Perkembangan konfigurasi sistem politik dan ekonomi nasional telah meletakinstrumen hokum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan rezim yang secara politik berkuasa agar dapat menguasai asset atau sumberdaya ekonomi nasional secara sentralistik dan kapitalistik. HUkum hanya dijadikan ligitimasi politk dan ekonomi untuk memenuhi kehendak rezim penguasa menentukan arah dan tujuan sistem ekonomi nasional. Supremasi hukum kehilangan maknanya dalam mengontrol dan mengawal perkembangan sistem ekonomi nasional yang dikehendaki oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XIV, Pasal 33 ayat (1). Untuk itu diperlukan instrument hukum progresif dan responsive yang mampu mentransformasi dan meuwujudkan sistem ekonomi nasional yang berbasis pada keadilan sosial sebagaimana dikehendaki oleh Konstitusi Negara RI.
Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.66 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.1-12

Abstract

Sejak hukum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih benar, maka ia ditakdirkan untuk selalu menembus hal-hal yang menghambat arus tersebut. Inilah hakikat pembebasan dari kemapanan itu. Watak penting hukum progresif adalah melakukan pembebasan, yaitu pembebasan terhadap pikiran-pikiran tradisional-konvensional, manakala itu menghambat arus pemikiran yang lebih benar. Inilah metoda hukum progresif, yaitu membuat hokum selalu terbuka, dinamis dan mengalir. Dikatakan secara lain, hokum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih berorientasi kepada substansi daripada kepada bentuk. Bentuk-bentuk apapun, seperti struktur, sistem dan perundang-undangan, tidak boleh menghambat arus menuju hal yang substansional, dalam hal ini”penyejahteraan dan pembahagiaan manusia”
Polisi dan Aspek Penegak Hukum Secara Sosiologis Yusriyadi Yusriyadi
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.179 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.78-95

Abstract

Hukum mengandung ide-ide sebagai hasil dari pikiran pembuat undang-undang, ide-ide tersebut yaitu ide tentang kepastian, keadilan dan kemanfaatan social. Oleh karena ide-ide tersebut masih abstrak, maka harus diwujudkan menjadi kenyataan . Proses mewujudkan ide-ide yang abstrak menjadi kenyataan tersebut itulah yang pada hakekatnya merupakan arti dari penegak hukum. Pekerjaan kepolisian adalah pekerjaan penegakan hokum in optima forma. Melalui polisi ini janji-janji dan tujuan hokum menjadi kenyataan, yaitu untuk mengamankan dan melindungi masyarakat. Di dalam unsure membimbing dan mengayomi masyarakat, polisi dituntut tampil simpatik dan mengesankan hati masyarakat. Di sisi yang lain yaitu dalam menegakkan hukum polisi dituntut tampil secara tegas, kuat dan perkasa bahkan kalau perlu harus keras.
Pembodohan terhadap DPRD atas Penyampaian Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Isrok Isrok
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.914 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.13-21

Abstract

Penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon KDH dalam rapat paripurna DPRD tanpa dilakukan dialog oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (3)Huruf f Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sama dengan pembodohan terhadap DPRD selaku wakil rakyat  di daerah. Pembodohan seperti ini tidak sejalan dengan tujuan Negara yang ingin mencerdaskan bangsanya, memberdayakan msyarakatanya, mengikitusertakan rakyat dalam pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam rohnya Undang-Undang Dasar Nerara Republik Indonesia 1945. Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan disebutkan dalam konsiderans huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan perbaikan mengenai tugas dan wewenang DPRD dalam Pilkada, terutama berkaitan dengan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon KDH yang terpilih  dapat bekerja sama melaksanakan visi, misi, dan programnya dengan DPRD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang bersih, bebas dari korupsi, dan menjamin transparan public, serta peran serta masyarakat.
Menerobos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana Ferry Fathurokhman
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.844 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.22-35

Abstract

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) yang diberlakukan di Indonesia pada hakikatnya merupakan hokum yang ditrasparansikan/dicangkokan dari negeri Belanda ke negeri Indonesia melalui asas konkordasi. Hukum suatu Negara pada dasarnya merupakan reeksi dari masyarakat Negara tersebut. Sebagi dua Negara yang berbeda, Belanda dan Indonesia memliki karakteristik masyarakatnya masing-masing. Perbedaan karateristik masyarakat tersebut menghasilkan nilai-nillai yang juga memiliki karaterisitknya masing-masing. Menjadi persoalan manakala kedua nilai tersebut bertemu dan berbenturan satu sama lain. Asas legalitas  formil adalah salah satu asas yang merupakan  perwujudan dari nilai kepastian yang dicangkokan  di Indonesia. Sementara Indonesia sebenarnya juga memiliki ‘kepastian hukum’ yang telah hidup lama dalam masyarakatnya.. Kepastian hukum dalam hukum yang hidup dalam masyarakat banyak tersebar dan tidak (selalu) dirumuskan dalam tertulis sebagaimana yang dikehendaki asas legalitas formil. Pemberlakuan asas legalias tatanan local yang dalam hokum pidana dimungkinkan untuk diberlakukan. Kita kemudian terbelenggu oleh legalitas formil. Terbelenggu oleh Undang-undang yang kita buat sendiri. Kebingungan karena muncul permasalahan yang tidak ada pengaturannya dalam undang-undang. Konsep KUHP kemudian untuk melepaskan kebingungan – kebingungan yang muncul dengan nilai-nilai pancasila yang kita telah hidp lama bersamanya. Indonesia telah berhukum dengan nilai-nilai Pancasila, jauh sebelum Belanda lhadir di Indonesia
Paradigma Baru Lembaga Kepresidenan di Indonesia (Perspektif Teori Lembaga Negara) Jazim Hamidi; Mustafa Lutfi
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5.338 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.36-59

Abstract

Kurang lebih selama tiga puluh tahun telah dibangun kekuasaan eksekutif yang absolute dengan dukungan para elit militer dan menjadikan bangsa Insonesia sebuah Negara kekuasaan dengan sistem pemerintahan yang sentralistik dan represif. Kekuasaan yang dijalankan mengabaikanprinsip-prinsip kedaulatan rakyat, bahkan jauh menyimpang dari UUD 1945, cia-cita kemerdekaan, prinsip Negara hokum serta hak-hak dasar rakyat. Penumpukan kekuasaan ditubuh eksekutif memberikan peluang kepaa penguasa untuk bertindak sewenag-wenang. Oleh sebab itu timbul usaha untuk mereduksi kekuasaan eksekutif dengan jalan merubah konstitusi. Sejarah perkembangan lembaga Negara yang ada di Indonesia menunjukkan jika lembaga Negara mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini disebabkan adanya perubahan UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan tersebut secara otomatis merubah struktur kelembagaan Negara, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan. Agar keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik maka diperlukan penataan kembali melalui RUU lembaga kepresidenan yang lebih aspiratif, akomodatif berdasarkan paham konstitusinalisme. Dengan demikian tulisan sederhana ini mencoba meropong dan memotret tentang paradigma baru lembaga kepresidenan di Indonesia beserta dinamika perkembanannya dalam sistem ketatanegaraan R.I.

Page 1 of 1 | Total Record : 6