cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
YUSTISI
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 1 (2018)" : 6 Documents clear
IMPLEMENTASI PUTUSAN NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRAKTIK PENGADILAN Iskandar, Dadang
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4411

Abstract

Salah satu putusan yang berkaitan dengan kewenangan pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar  yang diadili oleh Mahkamah konstitusi adalah pengajuan yudicial review atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43  ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, oleh Machica Mochtar yang menikah di bawah tangan dengan Drs Moerdiono, yanng memohon agar masalah pencatatan perkawinan dan status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim, meminta  puteranya Muahammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono. Putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bagi yang mendukung menilai putusan itu merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi hak hak anak, baik anak hasil di luar pernikahan  atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan bagi pihak yang kontra mengkhawatirkan putusan  itu merupakan afirmasi dan legalisasi terhadap pernikahan siri maupun zina atau pergaulan bebas. Di samping itu juga akan menimbulkan masalah apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diimplementasikan atau tidak dalam praktik pengadilan.
PELAKSANAAN KONSEP AL RADD DALAM PEMBAGIAN WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM Ratnawaty, Latifah
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4412

Abstract

Persoalan mengenai waris dalam tatanan kehidupan sehari-hari tidak bisa dianggap remeh, karena dalam hal ini waris merupakan masalah yang berkaitan dengan pembagian harta, yang bernilai sensitif yang jika tidak diselesaikan secara adil, maka sudah dipastikan akan berdampak pada timbulnya masalah. Hak waris kental kaitannya dengan masalah, untuk itulah pemahaman akan hak dan kewajiban seorang ahli waris sangat mempengaruhi dalam proses pembagian harta waris. Permasalahan hukum kewarisan dalam Islam yang mengandung kontroversi salah satunya adalah masalah Al Radd. Hal ini terjadi, apabila dalam pembagian harta waris terdapat sisa harta setelah ahli waris ash-hab al-furudl memperoleh bagiannya. Cara AL Radd  ditempuh untuk mengembalikan sisa harta tersebut kepada waris ash-hab al-furudl  seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional. Caranya adalah mengurangi angka asal masalah, sehingga sama besarnya dengan jumlah bagian yang diterima oleh mereka. Apabila tidak ditempuh dengan cara Al Radd  akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerimanya, sementara tidak ada ahli waris menerima ‘asobah.Untuk mendeteksi terjadinya masalah Al Radd dapat diketahui apabila angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut yang pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah ‘aul, karena ‘aul  pada dasarnya kurangnya angka yang dibagi. Sedangkan Al Radd  ada kelebihan setelah diadakan pembagian.  Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama, karena tidak ada nash yang shahih, baik dari AL Quran dan al-Hadits, yang mereka sepakati. Sehingga dalam hal ini ada beberapa ulama yang menolak tentang adanya masalah tersebut dalam pembagian harta waris, di antaranya Zait Bin Tsabit, Imam Malik dan Syafi'i. Menurut mereka apabila terdapat sisa harta setelah diambil bagiannya oleh ahli waris ash-hab al-furudl dan tidak terdapat ahli waris ‘ashabah, maka sisa harta tersebut diserahkan kepada baitul maal. Sedangkan jumhur ulama menyetujui masalah tersebut dalam pembagian harta hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan ahli waris ash-hab al-furudl yang manakah yang berhak mendapatkan sisa harta tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN AKIBAT KELALAIAN PEMBAYARAN TAGIHAN Purwaningsih, Prihatini
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4408

Abstract

Penggunaan kartu kredit yang sudah melampaui credit limit dengan transaksi di bawah floor limit, maka penerbit (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit agar tidak menggunakan kartu kredit yang melampaui credit limit, meskipun demikian pemegang kartu kredit mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas credit limit tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka issuer (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan pemegang kartu kredit berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya pemegang kartu kredit terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, penerbit (bank) akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit. Dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan pengusaha melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada pemegang kartu kredit adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh pengusaha, maka penerbit (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh penerbit (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA RENGASJAJAR KECAMATAN CIGUDEG BOGOR Mustika, Desty Anggie
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4409

Abstract

Korban Kekerasan Domestik Secara Umum Sebagian Besar Dialami Oleh Wanita (Istri) Dan Pelakunya Adalah Sang Suami. Para Pelaku Atau Korban KEKERASAN DOMESTIK Adalah Orang-Orang Yang Memiliki Hubungan Darah, Perkawinan, Pengasuhan Anak, Dengan Suaminya, Anak-Anak Dan Bahkan Pengurus Rumah Tangga Yang Tinggal Di Bawah Satu Atap Perlindungan Dan Layanan Disediakan Oleh Lembaga Dan Lembaga Tugas Dan Fungsi Yang Sesuai Masing-masing Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 16 S. D Pasal 38  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan Adalah Segala Upaya Yang Ditujukan Untuk Memberikan Rasa Aman Terhadap Pengorbanan Yang Dilakukan Keluarga, Lembaga Sosial, Pengacara, Polisi, Jaksa Penuntut, Pengadilan, Atau Pihak Lain, Baik Sementara atau Atas Dasar Penentuan Pengadilan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PUNCAK Lestari, Nisa
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4410

Abstract

Penerapan penghijauan lingkungan di Indonesia menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Disamping adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.
ANALISIS PUTUSAN HAK ANAK ANGKAT ATAS WASIAT WAJIBAH MENURUT FATWA PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NO. 058/Pdt.G/2010/PA.plg Nugraha, Muhyar; Purwaningsih, Prihatini; Mustika, Desty Anggie
YUSTISI Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i1.4406

Abstract

Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-pewaris mewali dan hubungan mewaris dari orang tua angkat. Dia tetap menjadi ahli waris orang tuanya dan anak itu tetap di bawah nama ayah kandungnya. Konsep filosofis yang terkandung dalam hukum Islam pada sisinya memperbolehkan adopsi tertentu namun disisi lain memberikan syarat yang tegas dan batasan pengertian adopsi adalah: Menjaga garis turun terlarang (genetik) seorang anak angkat sehingga jelas kepada siapa anak angkat tersebut. terkait garis keturunan mereka yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. menjaga agar garis-garis itu dilarang untuk anak-anaknya sendiri sehingga tetap jelas dari hubungan hukum dan konsekuensi hukum terhadapnya. Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan pola pikir di masyarakat khususnya yang membesarkan anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak baik itu pemberian nama haram (keturunan) maupun nama belakang serta pemberian harta warisan. . Kompilasi hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat bukanlah warisan. Namun sebagai pengakuan atas kabar baik mengenai kelembagaan Pengangkatan, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat diperkuat dengan perantara wasiat atau Wasiat adalah Wajibah. Kompilasi hukum Islam yang kini menjadi acuan Mahkamah Agama bahwa anak angkat berhak memperoleh "wasiat dan wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta benda menurut pasal 209 ayat 2 kompilasi hukum Islam. Untuk itu, disarankan kepada hakim di lingkungan peradilan Agama berani menerapkan undang-undang yang hidup di masyarakat sesuai dengan maksud pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2008 tentang butir denda pidana. Kekuatan Keadilan yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Page 1 of 1 | Total Record : 6