cover
Contact Name
QARDHUL HASAN: MEDIA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Contact Email
qh.lppm@unida.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
qh.lppm@unida.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
QARDHUL HASAN: MEDIA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
ISSN : 24423726     EISSN : 25501143     DOI : -
Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Djuanda Bogor untuk mempublikasikan hasil pengabdian kepada masyarakat yang memuat hasil pengabdian kepada masyarakat serta gagasan atau model pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang aplikatif. Qardhul Hasan (QH) terbit dua kali dalam satu tahun (April dan Oktober).
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 1 (2021): APRIL" : 11 Documents clear
ADVOKASI DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH HGU PTPN VIII GUNUNG MAS OLEH MASYARAKAT CITEKO DAN CISARUA SELATAN Ma’arif, Rizal Syamsul; Roestamy, Martin
Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2021): APRIL
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.126 KB) | DOI: 10.30997/qh.v7i1.4187

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui dan menganalisa konsep dan politik enclaving tanah terlantar ex Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia 2) Untuk mengetahui dan melakukan analisis hukum mengenai pengembangan model enclaving atas tanah terlantar ex Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara untuk pengembangan usaha pondok pesantren di kawasan Bopunjur.Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian analisis yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif mengkombinasikan bahan hukum sekunder dengan bahan hukum primer sehingga menghasilkan analisis fakta yang terjadi dilapangan.Hasil penelitian ini yaitu : 1) konsep dan politik enclaving atas tanah ex perkebunan dan pertanian di Kawasan Bopunjur dapat di manfaatkan sebagai pengembangan usaha pondok pesantren dapat dilakukan dengan memperhatikan jangka waktu 3 tahun tanah tersebut sudah tidak sesuai peruntukannya. Dan bahkan cenderung di terlantarkan maupun telah mengalami beberapa operalih garapan. 2) model pengembangan enclaving atas tanah PTPN VIII yang terlantar yaitu dengan mengikuti prosedur kerjasama pemberdayaan asset selama 5 tahun, dalam perjalanannya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak pakai dan selama 3 tahun berturut-turut bisa di mohonkan enclav kepada BPN Provinsi karena Bopunjur menjadi kawasan yang langsung dibawah naungan BPN Provinsi dengan memperhatikan asas kemanfaatan tanah terlantar tersebut menjadi kegiatan produktif.

Page 2 of 2 | Total Record : 11