cover
Contact Name
Mochamad Syafii
Contact Email
syafiimochamad87@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fh.unigres@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Published by Universitas Gresik
ISSN : 20897146     EISSN : 26155567     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan praktik.
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2023)" : 36 Documents clear
Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ahmad Syafiih; Ichwan Setiawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi (studi kasus: Putusan MK Nomor 41/PUU/XIX/2021). Dengan menggunakan metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pemberian remisi merupakan bagian pembinaan narapidana yang secara teknis proses ini sudah berada diluar koridor kekuasaan kehakiman. Mengingat bahwa konsepsi dari pemasyarakatan menyebutkan bahwa negara mempunyai kewajiban terhadap seorang narapidana untuk membuat mereka tidak menjadi lebih jahat sebelumnya. Akibat dari pemberian remisi, membuat narapidana mendapatkan pemotongan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat sehingga tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. syarat-syarat pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan: Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat Berkelakukan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam Putusannya No. 41/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa isi dari rumusan norma yang terkandung dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Pemasyarakatan harus memiliki semangat yang sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yakni mengakomodir dan menguatkan pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice. Oleh karena itu, maka seharusnya hak remisi diberikan tanpa pengecualian, maknanya bahwa hak remisi berlaku sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali memang dicabut oleh suatu Putusan Pengadilan. Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa selama menjalani pidana perampasan kemerdekaan Narapidana harus tetap diberikan hak-haknya yang mendasar dengan prinsip bahwa satu-satunya hak yang dirampas dari Narapidana adalah hak untuk hidup bebas.
Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional Bagus Armianto Nugroho; I Gusti Agung Ngurah; Yusuf M Said
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak tertentu pada hubungan manusia dalam bidang kekeluargaan, khususnya perkawinan. Selain itu, manusia mempunyai rasa cinta yang universal, tidak mengenal perbedaan warna kulit, agama, golongan maupun bangsa, sehingga bukanlah hal yang mustahil bila terjadi perkawinan antar manusia yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda yaitu antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Perkawinan ini di Indonesia dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan akibat hukum perkawinan campuran terhadap ststus kewarganegaraan anak. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwaAnak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak.
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Instagram Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat) Gema Mulia Muhammad; Hendra Wahanu Prabandani
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Internet sebagai suatu media dan komunikasi elektronik telah banyak di manfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing/surfing), mencari berita, saling mengirim pesan melalui email, dan melakukan kegiatan perdagangan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan penipuan dengan menggunakan Transaksi Elektronik memiliki keunikan dan kekhasannya karena kejahatan ini terjadi dalam ruang lingkup teknologi informasi. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana transaksi elektronik merupakan suatu rintangan terhadap percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia, karena kejahatan ini dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana, salah satunya adalah beralihnya investasi perdagangan berbasis e commerce. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Penyidik di di Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi dari pelaku penyebar berita hoax di instagram dalam kasus yang diteliti adalah, pelaku sengaja mengunggah video penjambretan di Jl. Hadiah Utama Raya Jelambar Jakarta Barat yang mana video tersebut tidak benar terjadi di tempat tersebut melainkan terjadi di Penang Malaysia, dengan caption kejadian penjambretan didalam komplek cemara asri didalam komplek saja sudah berani, berhati-hati selalu walau lokasi aman. Lalu salah seorang warga berinisial DP lalu ia mencari tahu tentang video yang di unggah tersebut, dia menanyai security dan warga komplek perumahan cemara asri, ternyata postingan tersebut adalah hoax. Dalam hal ini sipelaku tindak pidana penyebar hoax di Instragram dikenakan Pasal 45 A Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yang dimana pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Prinsip Kehati-Hatian Oleh Kreditur Dalam Rangka Mengatasi Terjadinya Kredit Macet Jimmy Tjiu; Gunawan Nachrawi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian perlu dilakukan dalam rangka mengatasi terjadinya kredit macet yang bisa terjadi kapan saja sehingga dapat merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit. Prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (Prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan dalam pemberian kredit kepada Debitur, Kreditur wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kredit macet yang mungkin saja bisa terjadi dikemudian hari. Menurut Johannes Ibrahim, pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur sebagai upaya agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari, dapat dilakukan dengan menerapkan analisis 5C sebelum pemberian kredit, yakni: character, capital, capacity condition of economy; dan collateral. Terhadap Kreditur yang telah melakukan kewajibannya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tetapi Kredit macet masih tetap terjadi, maka ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur untuk menyelamatkan kreditnya, salah satunya restrukturisasi. Dalam kasus kredit macet, debitur telah dianggap mengingkari janji untuk membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Bagi debitur yang tetap ingkar janji setelah dilakukannya restrukturisasi, maka pihak kreditur dapat menempuh upaya hukum melalui lembaga-lembaga yang telah ditentukan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Adapun lembaga tersebut yaitu: melalui Badan Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri serta melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Penawaran Jasa Notaris Melalui Website Agustiana; Yanto Irianto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk ; 1) penggunaan website oleh notaris ditinjau dari Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris; 2) pengawasan terhadap penggunaan website dalam profesi jabatan notaris. Tipe penelitian ini adalah penelitian Normatif- Empiris. Data dikualifikasi sebagai data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penggunaan Website oleh Notaris ditinjau dari Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris adalah bentuk pelanggaran kode etik jika dalam website tersebut mempromosikan diri, yang dapat diartikan bahwa mengiklankan diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 kode etik notaris. Dalam iklan tersebut ada kata/kalimat atau niat dari Notaris yang bersangkutan untuk memancing masyarakat agar menggunakan jasanya. 2) Pengawasan terhadap penggunaan website dalam profesi jabatan Notaris merupakan wilayah dari dewan kehormatan yang harus mencari bukti terlebih dahulu apakah seorang notaris dalam menggunakan website benar-benar telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Kode Etik. Hal ini tentu saja penting karena penggunaan website sangat rentan dengan perspektif apakah benar-benar telah terjadi promosi dalam penggunaan website oleh notaris.
Jabatan Notaris Dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris Bustaman; Andita Hadi Permana
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk meneliti fungsi dan peran Dewan Kehormatan Notaris yang dibuat melalui Kongres Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam melakukan penegakan kode etik Notaris, serta menganalisis efektivitas dan koordinasi Dewan Kehormatan Notaris dalam melakukan penegakan kode etik Notaris. Berdasarkan uraian diatas terdapat 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, meneliti tentang peran dan fungsi Dewan Kehormatan Notaris terhadap penegakan kode etik Notaris, dan kedua menganalisis efektivitas terhadap koordinasi Dewan Kehormatan Notaris sebagai lembaga penegakan kode etik Notaris di seluruh Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif. Bersumberkan pada data sekunder, utamanya disertai wawancara. Hasil penelitian pertama, fungsi dan peran Dewan Kehormatan Notaris sangat dibutuhkan terhadap pengawasan dan penegakan kode etik Notaris dengan pemberian sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dan kedua, efektivitas serta koordinasi yang dilakukan Dewan Kehormatan Notaris merupakan bagian dalam memberikan pendapat atas dugaan pelanggaran kode etik Notaris terhadap perilaku Notaris dan jabatan Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris
Sistem Pelaporan Akta Berbasis Cyber Notary Sebagai Sarana Peningkatan Kualitas Pelayanan Notaris Maemunah; Pupu Sriwulan Sumaya
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cyber Notary seharusnya tidak hanya terbatas dalam pembuatan akta secara digital, tetapi juga kepada peran pengawasan, kontrol dan penyuluhan yang memberikan manfaat bagi Organisasi Notaris Indonesia. Pasal 4 angka 16 Kode Etik 2015 menyatakan bahwa Notaris wajib membuat akta dalam jumlah batas yang wajar sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang. Namun pelanggaran pasal ini masih sering ditemukan. Terdapat banyak faktor penyebab kerap terjadinya pelanggaran. Seharusnya pelanggaran ini dapat dihentikan dengan pengawasan, tetapi pengawasan terhadap hal tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan bentuk yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengawasan Majelis Pengawas atas keterbatasan jarak, waktu dan tenaga manusia dari tingkat wilayah hingga pusat. Sebagai sistem cyber notary yang komprehensif, sudah selayaknya ada sistem database akta berbasis aplikasi / website yang didukung peraturan perundangundangan khusus dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa Notaris.
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Muktar; Amir Machmud
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan agar notaris dalam proses pembuatan akta autentik hendaknya dilakukan berlandaskan moral, etika dan sifat kehati-hatian, teliti, objektif serta mempunyai itikad baik untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan perubahan Undang-Undang, khususnya terkait kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris, karena pengaturan kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi ini tentunya akan lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan termasuk Notaris itu sendiri
Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan HAM Lavriyan Zagita; Parasian Simanungkalit; Anwar Sadat
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Kebiri Kimia merupakan hukuman yang baru di Indonesia, terjadi pro kontra terkait pelaksanaan tindakan tersebut. di satu sisi pelaksanaan pidana kebiri diharapkan mampu memberikan efek jera dan pencegahan kepada pelaku, serta dapat mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak. Namun di sisi lain pelaksanaan kebiri kimia dianggap merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan hak yang paling dasar yang dimiliki oleh semua umat manusia sebagai anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa, dimanapun manusia itu hidup, karena dengan hak-hak itu manusia dapat menjadi makhluk yang bermartabat. Pemberian hukuman pidana tambahan berupa kebiri merupakan alternatif terakhir dan dalam pengenaannya pidana tambahan tersebut tidak menghilangkan pidana pokok. Penjatuhan pidana tambahan dalam sistem hukum pidana harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok artinya pidana tambahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pelaksanaan hukuman kebiri merupakan suatu penegasan hukum yang sangat relevan untuk menghadapi perkembangan saat ini, selama dilakukan dengan cara yang manusiawi penghukuman tersebut dapat membawa perubahan kemanfaatan besar dalam kehidupan bangsa dan negara, walaupun manfaat tersebut masih belum dirasakan saat ini namun dengan adanya aturan hukum tersebut pelaku kejahatan diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.
Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Lisensi Alih Teknologidalam Perkembangan Teknologi Indonesia Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Luky Adinata; Anwar Sadat; Parasian Simanungkalit
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alih teknologi sering diartikan sebagai suatu proses untuk menjadikan Negara Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara maju, dalam kenyataannya memang alih teknologi biasanya dilaksanakan dari suatu negara ke negara lain, umumnya dari negara maju ke negara berkembang. Alih teknologi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek, dan korporasi transnasional menjadi faktor kunci dalam proses ini. Negara-negara maju terus menerus menemukan proses serta mesin-mesin baru yang lebih rumit dan lebih ekonomis. Sedangkan negara-negara berkembang masih berada pada taraf mencoba dengan segala upaya untuk memperkecil jarak keterbelakangan teknologinya dengan negara-negara maju. Sarana untuk melakukan alih teknologi secara garis besar terdapat dua mekanisme yaitu melalui investasi secara langsung (foreign direct investment) dan perjanjian lisensi. Akan tetapi, Peralihan teknologi dari negara maju ke negara berkembang berlangsung melalui serangkaian proses dan tidak terjadi secara otomatis. cara pengalihan teknologi tersebut sebagaimana disebutkan diatas yaitu dengan cara perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007. Meskipun Indonesia telah mengatur secara yuridis tentang mekanisme pengalihan teknologi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktek pelaksanaan tersebut masih menemui berbagai masalah. Alih teknologi penanaman modal hanya memberikan rangsangan kepada penanam modal asing untuk datang ke Indonesia terkait dengan dengan tujuan alih teknologi kurang berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak ada ketegasan pemerintah dalam melakukan alih teknologi.

Page 1 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 2 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 14 No 1 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 2 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 5 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023) Vol 12 No 4 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023) Vol 12 No 2 (2023) Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023) Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 2 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 2 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 9 No 2 (2020) Vol 9 No 2 (2020): JURNAL PRO HUKUM : JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK Vol 9 No 1 (2020) Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019) Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018) Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017) Vol 6 No 1 (2017) Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016) Vol 5 No 1 (2016) Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015) Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015) More Issue