cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bukittinggi,
Sumatera barat
INDONESIA
Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 25493809     EISSN : 25494198     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial keagamaan.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017" : 8 Documents clear
ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN JAMINAN SOSIAL MODEREN: ALTERNATIF STRATEGIK Aidil Alfin
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.575 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.260

Abstract

Instruments such as working, living cost, waqf, kaffarat, and others that protect societal economy could be included as social security in Islamic view. Yet, zakat is the main instrument and has most significant role in giving Islamic social security for human besides conventional social security. Furthermore, zakat might be the main instrument in national social security if it manged well due to its superiority than conventional social security instruments. Semua instrumen yang memberikan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat, dapat dikatakan sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam, seperti bekerja, nafkah, wakaf, kaffarat, dan lain-lain. Namun dari berbagai instrumen tersebut zakat menjadi instrumen yang paling utama dan memainkan peranan yang paling signifikan memberikan jaminan sosial atas masyarakat muslim yang bergerak seiring sejalan dengan instrumen jaminan sosial moderen lainnya. Bahkan zakat bisa menjadi instrumen utama dalam sistem jaminan sosial negara dengan pertimbangan bahwa dari berbagai sudut insitusi zakat mempunyai persamaan bahkan kelebihan dibanding instrumen jaminan sosial konvensional.
PENGGUNAAN ISTISHAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERBEDAAN ULAMA Husnul Haq
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (561.434 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.244

Abstract

Islam is a comprehensive religion. The comprehension of Islam does not lie in the completeness of the content of the Qur'an and Hadith, because in fact the verses of the Qur'an and Hadith are limited in number, while the human problems are growing. So, the role of ijtihad as a means of reform of Islamic law is vital. One of the methods of ijtihad is istishab. This study aims to describe the nature of istishab, clerical opinion about the value of its strength as a source of law, as well as the influence of ulama's opinion about the value of his resistance to differences of opinion in Islamic law. The approach used in this research is descriptive-qualitative. By using this method of research, this study concludes that the majority of scholars of the Maliki, Shafii, and Hambali sect assert that istishab is a hujjah to defend something that already exists (daf'i) and establish something that does not exist yet (itsbat). The late ulamas of the Hanafi sect assert that istishab is a hujjah in defense of something that already exists, while the majority of the Hanafi scholars and some scholars of the Shafi'i sect state that istishab is not a hujjah at all. The difference of the ulama's view of the use of istishab in ijtihad has led to differences in their views on Islamic law, as in the case of the law of the disappeared’s inheritance. Islam merupakan agama yang komprehensif. Komprehensifitas Agama Islam tidak terletak pada kelengkapan kandungan al-Qur’an dan Hadis, sebab faktanya ayat al-Qur’an dan hadis jumlahnya terbatas, sedangkan permasalahan manusia semakin kompleks. Karenanya, peran ijtihad sebagai sarana pembaharuan hukum Islam sangatlah vital. Salah satu metode ijtihad adalah istishab. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hakikat istishab, pendapat ulama tentang nilai kehujjahannya, serta pengaruh perbedaan pendapat ulama tentang nilai kehujjahannya terhadap perbedaan pendapat dalam hukum Islam. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah untuk mempertahankan sesuatu yang sudah ada (daf’i) dan menetapkan sesuatu yang belum ada (itsbat), sedangkan ulama Muta’akhirin dari mazhab Hanafi menegaskan bahwa istishab merupakan hujjah dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada saja, sementara mayoritas ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa istishab bukan merupakan hujjah sama sekali. Perbedaan pandangan ulama tentang penggunaan istishab dalam ijtihad ini ternyata menyebabkan perbedaan pandangan mereka dalam hukum Islam, seperti dalam kasus hukum waris orang hilang.
KONVERGENSI PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM HUKUM ISLAM Sakirman Sakirman
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.3 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.261

Abstract

The law of Inheritance in Islamic law as one part of the law of family (al-ahwalus al-Syahsiyah) is very important in order in execution studied Division of property inheritance does not occur the error and can be implemented with seadil-fair, because by studying the Islamic inheritance laws then for Muslims, will be able to fulfil the rights relating to inheritance after it was abandoned by the muwarris (the heiress) and delivered to the beneficiary who is entitled to receive it. Thus one can avoid Sin i.e. it takes a property which is not right, because it is not ditunaikannya the Islamic law regarding inheritance. The Division of the estate in islam has been so clearly set up in al Qur'an, in surat an-Nisa. God with all his grace, has given guidelines in directing humans in terms of Division of property inheritance. Division of property is aimed at in order to be among the people who left no quarrels in doling out the estate. The estate be shared if indeed people who died leaving the property useful for others. Rules regarding marriage and Mewaris arranged in a book of civil law Act ("KUHPerdata"), applies to the Eastern Chinese Foreign WNI, who are not Muslim. In article KUHPerdata 852 stated among other things that: the beneficiary is a child or all of their descendants, let me be born from other marriage though, mewaris from both parents, grandparent or all their blood family next in a straight line upwards with no difference between men or women and there is no difference between the birth of the first. They head for the sake of mewaris head if they died with the associated families in degrees is considered and each have the right because it yourself; They mewaris a stake for the sake of the stake, if they all or just some of them act as a replacement. In the case concerning the inheritance of a husband or wife who died first, the wife or husband who lives longest equated with a legitimate child of the deceased. Based on the foregoing means children descendants entitled to mewaris from parents or grandparents and the family of blood with the same part number. So did his wife, have the right and the magnitudes of the heritage as well as legitimate children. Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (al-ahwalus al-Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat an-Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris. Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Aturan mengenai Perkawinan dan Mewaris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berlaku untuk golongan WNI Timur Asing Tionghoa, yang bukan beragama Islam. Dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan antara lain bahwa : Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti. Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal. Berdasarkan ketentuan di atas berarti anak-anak keturunan berhak mewaris dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.
AKULTURASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DENGAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU Ismail Ismail
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.44 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.257

Abstract

The study of local custom law and Islamic law in Minangkabau is a media to know how Islamic law and local custom law contacted. The current development descibed that there was a harmony and contact between both of them. It created an acculturation in activity of Minangkabau Traditional Inheritance today. This paper discussed contiguity between Islamic law and custom law in Minangkabau society. Furthermore, this paper wrote Kajian hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau menjadi wacana untuk melihat bagaimana perjumpaan antara hukum Islam dan hukum adat di Minangkabau. Perkembangan terakhir menunjukkan adanya harmoni dan interaksi di antara keduanya. Sehingga ada proses akulturasi dalam menampilkan praktik kewarisan harta pusaka di Minangkabau saat ini. Untuk itu, penelitian ini mengkaji interaksi antara hukum Islam dan hukum adat di masyarakat Minangkabau dalam tinjauan akulturasi. Artikel ini disusun dengan studi kepustakaan. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode konten analisis. Studi ini menunjukkan bahwa ada sinergi antara keteguhan dalam menjalankan hukum adat dengan ketaatan untuk melaksanakan hukum Islam dengan menjadikan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ mangato adat mamakai sebagai dasar bagi penyatuan kedua sistem hukum yang berbeda tersebut. Akhirnya, perjumpaan hukum adat dan hukum Islam dalam masyarakat Minangkabau menunjukkan telah terjadi dialog dan merekonstruksi hukum Islam baru dalam nuansa lokal.
QIYĀS DAN ANALOGI HUKUM (Suatu telaah dan perbandingannya dalam penemuan hukum) Maizul Imran
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.752 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.263

Abstract

Qiyâs in Islamic law has progressed considerably that made it seems not as simple as the first form. It started from rustic concept of al-Syafi’i that identified only ‘illat (reason) that contained in text, it was progressed forward by al-Ghazali, al-Syarthibiy, and so forth. Every scholar in ushul fiqh had each learning processes, corrections, describing, improving, and reconstructing new formulas about qiyâs. If it is compared with same concept in positive law, there is a formula called Law Analogy. Basically, there are no different concept between law analogy and qiyâs. Yet, qiyâs has more detail explanation and complicated. Qiyâs has four steps in indentifying problem that analogy does not have. This paper maintained that concept of analogy in positive law is as simple as the first formula of qiyâs when it introduced as Islamic legal discovery method. Konsep qiyās dalam hukum Islam telah mengalami perkembangan panjang yang mengantarkan terwujudnya tampilan yang tidak sederhana lagi. Berawal dari konsep sederhana dari al-Syafi’i, dengan ciri fundamental identifikasi ‘illat semata yang tercakup dalam nash, ia telah terolah dengan sangat maju di tangan al-Ghazali, al-Syathibi dan seterusnya. Setiap ahli ushul fiqih (mutaakhirin) melalui proses pembelajaran dan koreksi, mencoba menampilkan, menambahkan, dan merekonstruksi rumusan yang baru tentang qiyās. Jika dibandingkan dengan konsep serupa dalam hukum positif maka di sana terdapat konsep analogi. Pada prinsipnya konsep ini sama dengan qiyās, namun detail-detail pembahasan qiyās lebih rumit dan bertele-tele. Langkah penerapan qiyās yang meliputi empat tahap identifikasi masalah tidak nampak dalam konsep analogi. Dengan demikian tulisan ini mempertahankan bahwa konsep analogi dalam hukum positif sesederhana ketika konsep qiyās ini pertama sekali diintrodusir sebagai metode penemuan hukum dalam hukum Islam. Sehingga konsep analogi dalam hukum positif bisa dikatakan baru sejajar dengan qiyās konsepsi awal.
METODE HERMENEUTIKA DAN TAFSIR ALQURAN (Analisis Kritis Penggunaan Metode Hermeneutika Terhadap Penafsiran Alquran Kontemporer) Arsal Arsal
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.53 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.258

Abstract

The presence of hermeneutics in the realm of interpretation of the Qur`an have sparked pros and cons of opinion among experts / scholars. Scholars who accept this method argue that the classic interpretation methods can no longer respond to the challenges of time, because it needs new methods are relevant. While scholars who refused to believe that this method is not from Islam but from the scientific treasures of the West and has been used to interpret the Bible, and does not appropriate to interpret the Qur'an. This article contains insightful and critical analysis of the use of methods that are considered as a new paradigm in human strategic position as interpreter and its relevance to the socio-cultural dynamics of the Muslim community. This method can be used as an alternative method to interpret the Qur'an in the present context, so it might be the living texts among the Muslim community. Keberadaan Hermeneutik dalam ranah Penafsiran Alquran menimbulkan berbagai silang pendapat di antara pada Ulama, sebagian pro dan sebagian lain dengan tegas menolaknya. Ulama yang mendukung penerapan hermenutika dalam penafsiran Alquran menilai bahwa metode penafsiran klasik sudah tidak responsif terhadap perkembangan zaman dan dibutuhkan metode baru agar tetap relevan. Sedangkan para Ulama yang menolak metode ini berpendapat bahwa metode ini bukanlah tradisi keIslaman melainkan merupakan bagian khazanah ilmu Barat yang sudah dipakai untuk menafsirkan Injil dan tidak pantas untuk menafisrkan Alquran. Tulisan ini mendiskusikan masalah hermeneutic ini dengan mendalam analisa yang tajam tentang penerapan metode yang dianggap sebagai sebuah pandangan baru bagi para penafsir Alquran dan dinilai relevan dengan dinamika sosio-kultural umat Islam. Metode ini dapat menjadi alternatif dalam menafsirkan Alquran dalam konteks kekinian sehingga Alquran dapat menjadi teks yang hidup di tengah masyarakat Muslim.
PERLINDUNGAN SAKSI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Aris Irawan
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.068 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.262

Abstract

Indonesia should optimize the criminal law policy about witness protection especially in eradication of corruption as criminal cases. Giving witness of corruption cases a maximum protection could be an alternative instrument in corruption eradication in Indonesia. It because the witness testimony is an important evidence to unveil the clarity of the case and to prove the criminal act that was done by subject. While the officers (of law enforcement) hard to reveal the well planned criminal act. Witnesses mostly are unwilling to denounce a criminal corruption act because of threats, intimidation, and criminalization that they receive from the subjects and their companions. It will be a good chance to protect the witnesses, as Whistleblower or Justice collaborator, as an effort to disclose the criminal corruption case in Indonesia while giving maximum protection only for subjects like what occur till today. Optimalisasi kebijakan hukum pidana tentang perlindungan saksi di Indonesia khusus dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebuah gagasan yang harus segera diwujudkan, karena memaksimalkan perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai instrument alternatif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, sementara itu penegak hukum kesulitan untuk mengungkap sebuah kasus korupsi yang biasanya sangat terencana secara sistemik. Biasanya saksi dan/atau pelapor enggan untuk melaporkan sebuah kasus korupsi, karena adanya ancaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap terhadap dirinya dari pihak-pihak tertentu. Ada peluang dengan mengoptimalkan perlindungan saksi baik itu sebagai pelapor (Whistleblower) maupun saksi pelaku yang berkerjasama (Justice collaborator), akan dapat pula mengoptimalkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang selama ini kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lebih mengarah terhadap pelaku semata.
POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA (KAJIAN REFORMASI HUKUM DALAM KERANGKA PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH) Edi Rosman
Alhurriyah Vol 2, No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.644 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i1.259

Abstract

Islam and Indonesia are two unseparated parts. The born and the existence of Republic of Indonesia was a big result of the community of the nation and Islam has taken the biggest part of it. Islamic political views and Islamic community with all of their problems are the historical richness that could not be forgetten. Nowadays, this Nation still needs the participation of Islamic political views and actors as majority. However, why they are important? How is the correlation between the actual Islamic political situations in Indonesia with the Islamic political views of Ibn Taimiyah as the most popular Islamic scolars all the time. In Indonesia Islamic have important role in politic because actually, this Nation will be never founded without His bless. As the consequences, all of the Indonesian Moslem people should participate in any aspects such as in politic to build this Country as the expression of thankfulness. Islamic politic act and Islamic law, at present and future, will be an accordance each other if they are formulated in Islamic univesiality frame. The term “Islam rahmatan lil’ alamin” (in English means ‘the boon of the universe’) interpreted as the plurality of Indonesia. Ibn Taimiyah as the Islamic scholars who has born in modern age has political framework that aligned with Indonesia political views. The law reformation may be enforced if this Nation has good and clean government (wilâyat al-shâlih). The good and clean government is the trusted government that runs the Nation conforms to the mandate of the people and the constitution of the Nation. Islam dan Indonesia adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Lahir, berdirinya dan masih eksisnya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil perjuangan umat Islam bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya. Dalam kontek tersebut, politik Islam dan Umat Islam dengan berbagai dinamikanya menjadi kekayaan historis yang tidak boleh dilupakan. Saat inipun, Negara Kesatuan Repoblik Indonesia sangat membutuhkan partisipasi politik Umat Islam yang secara kuantitatif masih mayoritas. Mengapa pentingnya peran politik umat Islam? Dan bagaimana politik hukum Islam saat ini dan dimasa yang datang jika dilihat dari kerangka berpikirnya Ibnu Taimiyah?. Pentingnya politik umat Islam ialah karena Negara ini lahir atas berkat Rahmat Allah SWT. Sebagai konsekuensinya, Umat Islam wajib bersyukur dengan berpartisipasi aktif dalam berbagai bidang dan tidak terkecuali dalam bidang politik. Politik Islam dan Hukum Islam sekarang dan dimasa yang akan datang akan senafas dengan keindonesiaan jika diformulasikan dalam bingkai universalitas Islam itu sendiri. Islam rahmatan lil ‘alamin diterjemahkan dalam pluralitas keindonesiaan. Ibnu Taimiyah sebagai seorang Ulama yang lahir di Abad Modern ini, memiliki kerangka berpikir politik yang selaras dan cocok dengan dinamika, kontekstual dan fundamental politik hukum Islam di Indonesia. Reformasi Hukum (isti’malul Ishlah) akan dapat dilaksanakan jika Negara ini memiliki pemerintah yang baik (wilayatus shalih). Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang melaksanakan amanah kenegaraan sesuai dengan amanat yang diberikan oleh rakyat dan Undang-undang Dasar.

Page 1 of 1 | Total Record : 8