cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA" : 2 Documents clear
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN BELANDA TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA Ardison Asri
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i1.1047

Abstract

Pandangan pro dan kontra atas tindakan euthanasia perlu mendapatkan perhatian khusus. Namun Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah hukum, khususnya hukum pidana dari tindak euthanasia. Lantas, bagaimana pengaturan hukum pidana tindakan euthanasia di negara Indonesia dan Belanda? Dimana diketahui negara Indonesia dan Belanda merupakan negara yang sama-sama menganut sistem hukum eropa kontinental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yaitu Indonesia dan Belanda terdapat dualisme pemberlakuan atas tindakan euthanasia, dimana Indonesia tidak melegalkan penerapan tindakan euthanasia, sedangkan Belanda yang menganut sistem hukum yang sama secara tegas melegalkan penerapan tindakan euthanasia. Tidak dilegalkannya penerapan tindakan euthanasia di Indonesia dikarenakan, barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan dilegalkannya penerapan tindakan euthanasia di Belanda dikarenakan telah ada aturan khusus mengenai penerapan tindakan euthanasia yaitu Undang-undang yang disahkan pada tanggal 10 April 2001 tentang review euthanasia dan bunuh diri dibantu dan amandemen KUHP. Dalam Undang-undang tersebut telah mengatur penerapan tindak euthanasia yang dilakukan oleh dokter, terutama euthanasia aktif dan dokter diperkenankan melakukan euthanasia dan bunuh diri dibantu
REFORMA AGRARIA TENTANG PENGADAAN TANAH DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA Subhan Zein Sgn
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i1.1050

Abstract

Reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah suatu kegiatan “legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukkan meredistribusi kepemilikan, (mewujudkan) klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat pada kaum miskin. Reforma agraria bertujuan sebagai “suatu operasi untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yang timpang melalui penggunaan kewenangan pemerintahan dalam membuat legislasi, dan kekuasaan membuat legislasi itu berjalan melalui suatu program pemerintah, secara terencana untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi mayoritas kaum miskin pedesaan

Page 1 of 1 | Total Record : 2


Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue