cover
Contact Name
Aan Aswari
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Bung, Tamalanrea Jaya, Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Pleno Jure
ISSN : 23017686     EISSN : 26848449     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal untuk dipublikasikan.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni" : 5 Documents clear
WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA Andreas Lumme
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.554 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.306

Abstract

Masalah pokok dalam pembahasan ini adalah apakah undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan hukum yang memadai berupa perlakuan khusus bagi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dalam tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang dipadukan dengan pendekatan praktik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia khususnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) tindak pidana termasuk korupsi belum memperoleh pengaturan yang memadai, spesifik dan tegas. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini setelah berlakunya UU No.13 Tahun 2006, pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama belum mendapat perlindungan yang memadai. Masalah hubungan antara pemberdayaan sistem hukum (legal system) dan penegakan supremasi hukum (supremacy of law). Tujuan pembahasan yakni, menganalisis pelaksanaan penegakan supremasi hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, serta kaitan antara penegakan supremasi hukum dan pemberdayaan sistem hukum. Metode pembahasan didasarkan atas analisis data sekunder (studi dokumen) yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, berita di media masa dan dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan berbagai catatan buram penegakan supremasi hukum di Indonesia. Sikap dan perilaku warga masyarakat dan para pemimpin tidak mencerminkan prinsip supremasi hukum. Hal ini disebabkan oleh lemahnya ketiga pilar sistem hukum (Three Elements of Legal System) yang meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan kultur hukum (legal culture). Karena itu maka pembenahan ketiga komponen sistem hukum merupakan tuntutan yang bersifat mutlak untuk dipenuhi (conditio sine quanon) demi tegaknya prinsip supremasi hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK BERDASARKAN SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF Bahtiar Bahtiar
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.198 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.307

Abstract

Anak adalah manusia yang belum dewasa karena ia belum dewasa, seorang anak masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa (orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah). Pertama tujuan penelitian adalah untuk perlindungan yang diberikan oleh orang dewasa di Indonesia belum optimal sehingga anak belum sepenuhnya diberikan oleh orang tua, masyarakat dan pemerintah. Kedua ruang lingkup penulisan Seringkali anak diposisikan sebagai objek kehidupannya sendiri, sehingga ia tidak dapat menikmati hal-hal yang dapat menjadi hak baginya dan bahkan sampai dengan upaya tindak kekerasan terhadap anak kerapkali terjadi. Data base dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan peningkatan kekerasan mental, spiritual, fisik, hingga masalah social yang terjadi terhadap anak. Ketiga metode yang digunakan adalah menggunakan analisis yuridis bermotif berdasar data sekunder, juga Al-Qur’an dan Hadist. Keempat ruang lingkup penelitian sesungguhnya ada banyak factor yang menyebabkan ketidak mengertian oarng tua dan tindak kekerasan yang terjadi, antara lain tidak maksimalnya peran dan fungsi orang tua, factor kemiskinan, tekanan hidup semakin meningkat, dan keramahan terhadap pasangan. Namun yang sangat disayangkan perhatian pemerintah pun masih minim terlihat dengan undang-undang perlindungan anak yang terhitung baru dan implementasinya masih tersendat di lapangan. Untuk itulah diperlukan kerja sama yang sinergis antara orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan dan mencerdaskan anak Indonesia melalui pendekatan agama dan pendekatan yuridis formal. Kelima kesimpulan anak sesungguhnya amanah dari Allah. Karena amanah, berarti orang tua yang dititipi tersebut harus menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain sebagai bagian dari maasyarakat, orang tua berhak pula meminta kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan hak anak sesuai dengan kebutuhan psikologi perkembangan kejiwaannya. Oleh karena itu perlindungaan hukum anak oleh suatu Negara mutlak adanya menuju realisasi perlindungan anak yang spiritual-positif.
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PERADILAN PIDANA Abdul Salam Siku
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.383 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.310

Abstract

Pada hakikatnya perlindungan saksi dan korban adalah merupakan pemberian seperangkat hak dan tanggung jawab yang dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan pidana demi tercapainya kebenaran materiil. Saksi dan korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum, akibatnya banyak kasus yang tidak terungkap dan tidak dapat diselesaikan sesuai prosedur hokum yang berlaku disebabkan oleh saksi dan korban yang takut memberikan kesaksian karena tidak merasa aman dalam kehidupannya. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tidak hanya diperlukan pada saat sebelu saksi dan korban memberikan keterangannya di muka persidangan, akan tetapi juga sangat diperlukan sesudah memberikan keterangan di mukan persidangan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan percaya diri pada saksi dan korban. Manifestasi ketidakpuasan masyarakat terhadap perlakuan pihak yang mewakilinya, kemudian muncul dalam berbagai bentuk mulai dari tindakan pelemparan sepatu pada hakim, perusakan gedung pengadilan, sampai pada tindakan main hakim sendiri, yang akhir-akhir ini marak terjadi. Tindakan-tindakan anarki yang dilakukan masyarakat tersebut berpangkal tolak dati perasaan tidak puas, perasaan diperlakukan tidak adil dalam diri masyarakat.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN MENURUT UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Syahruddin Nawi
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.465 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.352

Abstract

Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Pada sisi lain bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar. Berdasar itu untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan berbagai hasil penelitian, masih ditemukan banyak pelaku usaha yang melanggar berbagai larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.8 Tahun 1999. Pada sisi lain konsumen pada umumnya tidak memahami haknya sehingga cenderung dirugikan oleh pelaku usaha, bahkan cenderung tidak berdaya menghadapi kekuatan financial yang dimiliki oleh pelaku usaha. Oleh karena itu berbagai hal yang harus diperhatikan dalam undang-undang perlindungan konsumen baik oleh pelaku usaha maupun para konsumen.
STUDI TENTANG TINDAK PIDANA PELACURAN DI KOTA MAKASSAR Syaparuddin Syaparuddin
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.628 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.354

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan problem: (1) Faktor-faktor apakah yang berperan terhadap pelacuran di Kota Makassar (2) Bagaimanakah bentuk kejahatan pelacuran yang terjadi di Kota Makassar (3) Upaya apakah yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam menanggulangi pelacuran di Kota Makassar. Peneltian ini bersifat deskriktif. Pengambilan sample dilakukan secara Purposif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi . Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Faktor yang berperan terhadap Pelacuran dikota makassar yaitu tingkat pendidikan pelacur yang sangat rendah, usia, serta faktor kemiskinan, dalam arti kebutuhan jauh lebih besar dari penghasilan, Bentuk kejahatan pelacuran di kota Makassar, yaitu, pelacur jalanan, pelacur panggilan dan pelacur bordil. Upaya pemerintah antara lain, pembinaan yang berkesinambungan dalam arti bahwa ketika seorang pelacur telah direhabilitasi ke pihak keluarga, maka pihak pemerintah hendaknya pembinaan paling tidak contol tentang kondisi selanjutnya selain itu Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran, Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma ke. Peningkatan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agar mendapatkan kesibukan sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.

Page 1 of 1 | Total Record : 5