cover
Contact Name
Sri Handayani
Contact Email
srihandayani@fh.unsri.ac.id
Phone
+62711-580063
Journal Mail Official
simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Editorial Address
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Simbur Cahaya
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 14110061     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan peninggalan dan hasil tulisan dari Ratu Sinuhun (istri penguasa Palembang yang berkuasa antara tahun 1636 sampai 1650). Beberapa ahli sejarah meyakini bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab pertama yang diterapkan masyarakat nusantara, berupa undang-undang tertulis yang berdasarkan syariat Islam. Cerita lain menyebutkan bahwa Kitab Simbur Cahaya berkaitan erat dengan cerita munculnya sinar terang benderang di Bukit Siguntang dalam rangka menyambut kelahiran keturunan Raja Iskandar Zulkarnaen dan menjadi penanda pengesahan tiga raja muslim di tiga serumpun Melayu, yakni Palembang, Singapura dan Malaka. Secara etimologis simbur cahaya diartikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, cahaya yang dimaknai sebagai obor dalam peradaban masyarakat Sumatera Selatan. Dalam Kitab Simbur Cahaya terkandung nilai-nilai moral serta perpaduan antara hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat yang memadukan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan dan ajaran Islam. Kitab ini terdiri dari lima bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Secara garis besar, isi undang-undang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3)Aturan Dusun dan Berladang; 4)Aturan Kaum; 5)Adat Perhukuman. Berdasarkan optimisme dan nama besar Kitab Simbur Cahaya maka Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berusaha memberikan tempat bagi para peneliti, mahasiswa, praktisi dan akademisi untuk terhimpun dalam wadah ilmiah yakni Jurnal Simbur Cahaya. Jurnal Simbur Cahaya adalah jurnal berkala ilmiah Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Terbit per-periodik bulan Juni & Desember dengan artikel yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jurnal Simbur Cahaya merupakan sarana publikasi ilmiah yang memenuhi standar kualifikasi jurnal nasional terindeks SINTA dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi jurnal internasional. Jurnal Simbur Cahaya diperuntukkan bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, praktisi, serta pemerhati hukum. Lingkup tulisan dalam Jurnal Simbur Cahaya merupakan artikel hasil penelitian atau artikel review kasus hukum. Artikel-artikel tersebut seyogyanya mampu menjawab aneka permasalahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan melalui bentuk tulisan ilmiah. Sebagaimana sejarah awal terbitnya, Jurnal Simbur Cahaya banyak menyoroti kajian hukum kontemporer seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Volume 28 Nomor 2, Desember 2021" : 11 Documents clear
Analisis Syarat Sah Pencatatan Perkawinan Menurut Penghayat Kepercayaan Natasya Fila Rais
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.489 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1454

Abstract

Tulisan ini menganalisis syarat sah pencatatan perkawinan menurut penghayat kepercayaan dalam Putusan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Sdw. Tulisan ini membahas mengenai syarat sah perkawinan menurut penghayat kepercayaan pencatatan perkawinan menurut penghayat kepercayaan apabila perkawinan tersebut dicatat secara terlambat. Selain itu, guna menambah pemahaman terkait analisis yang dibahas dalam tulisan ini, Penulis juga melakukan tinjauan pustaka atas materi-materi penunjang analisis putusan, antara lain terkait dengan syarat sah perkawinan, pencatatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan terlambat, serta perkawinan menurut penghayat kepercayaan yang tinjauan pustakanya dilakukan secara umum dan spesifik mengenai syarat sah dan pencatatan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif. Penulis melakukan pendekatan studi pustaka, dimana sumber-sumber yang digunakan berasal dari data sekunder, antara lain buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya. Jenis data yang digunakan untuk tulisan ini merupakan data sekunder yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menambah khazanah pembahasan terkait Hukum Perdata di bidang Hukum Perkawinan dan menambah wawasan dan diskusi mengenai syarat perkawinan, pencatatan perkawinan dan perkawinan menurut penghayat kepercayaan. Dengan melihat bahwa pengakuan perkawinan menurut penghayat kepercayaan bersifat baru di Indonesia, diharapkan pembahasan ini dapat membuka diskursus-diskursus lebih baru terkait hal tersebut dan juga dapat membuka kesempatan adanya penelitian lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi terkait perkawinan menurut penghayat kepercayaan.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kontrak Bisnis Elektronik Atas Pemegang Hak Merek Dagang Icha Sheilindry
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.305 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1317

Abstract

Marketplace merupakan salah satu jenis perdagangan elektronik yang banyak digunakan pada saat ini, salah satu kebijakan marketplace yaitu melakukan perjanjian dengan pihak penjual dengan tujuan salah satunya sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual namun dalam prakteknya pelanggaran seperti penjualan produk palsu masih sering ditemukan dalam platform marketplace yang menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak merek. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pelanggaran merek dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, untuk menganalisis kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace sebagai bentuk perlindungan merek, dan untuk mengevaluasi bagaimana seharusnya pengaturan terkait peredaran barang di perdagangan elektronik untuk menghindari pelanggaran merek. Metode penelitian dari naskah ini secara normatif, penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan empat macam pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, pendekatan cyber law, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran merek yang terjadi dalam perdagangan elektronik menjadi tanggung jawab marketplace sepenuhnya namun bentuk tanggung jawab tersebut hanya berupa penghapusan laman toko online yang melakukan pelanggaran. Adapun kekuatan kontrak bisnis elektronik yang dibuat oleh marketplace akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila telah memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik dan sebab yang halal. Pengaturan yang seharusnya terkait peredaran barang pada perdagangan elektronik kedepannya yaitu dengan membuat suatu kebijakan yang memfokuskan pada lembaga pengawasan barang sehingga dapat menjadi perlindungan merek dalam perdagangan elektronik. Kesimpulan dari naskah ini bahwa dalam perdagangan elektronik perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual merek sangat perlu dilindungi namun di Indonesia belum ada pengaturan yang memfokuskan mengenai peredaran barang di perdagangan elektronik.
Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Adam Khafi Ferdinand; Abdul Aziz Rahmat; Angelino Vinanti Sonjaya
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.563 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.417

Abstract

Praktik Trading in Influence (TI) pada pengadaan barang dan  jasa kerap kali terjadi pada Indonesia. Beberapa model nyata praktik TI dalam pengadaan barang dan  Jasa diantaranya; masalah Luthfi hasan Ishak, Irman Gusman, Itoc tochija serta Anas Urbaningrum. pada perkembangannya, penerapan kasus TI masih memakai Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana ihwal penyertaan serta dikaitkan dengan Pasal suap serta gratifikasi dalam Undng-Undang Tipikor. Selai itu, TI jua berkaitan menggunakan adanya persekongkolan tender, yg dapat saja dilakukan oleh peerintah menggunakan pihak swasta, dimana arahnya dapat terkategori di tindak pidana korupsi. goresan pena singkat ini mencoba menguraikan secara sistematis permasalahan tadi. Penelitian ini memakai metode normative sah research. Pendekatan yang dipergunakan artinya statute approach, conceptual approach, dan  case approach. akibat asal penelitian ini pertanda perbuatan trading in influence pada pengadaan barang serta jasa  memuat unsur trilateral relationship yakni terlibatnya pihak yang berkepentingan yg selanjutnya  memperdagangkan pengaruh (baik menjadi pejabat publik/negara atau bukan) dengan kepemilikan otoritas kebijakan/wewenang buat melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri pribadi. Selanjutnya, Perbuatan memperdagangkan impak mempunyai akibat yang begitu akbar dalam sektor ekonomi serta persaingan bisnis, dimana pelaku memanfaatkan pengaruh seorang buat mendapatkan laba yang tak semestinya ia dapatkan. konspirasi tender yg muncul sebab perbuatan TI membentuk praktik yg tak sehat pada persaingan perjuangan pada sektor pengadaan barang serta jasa.
Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum Bima Kumara Dwi Atmaja
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.175 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1377

Abstract

Hukum dan ekonomi sangat mempengaruhi satu sama lain. Peristiwa hukum dapat mempengaruhi ekonomi sebaliknya peristiwa ekonomi dapat mempengaruhi hukum. Hubungan hukum dengan ekonomi diharapkan akan diperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya hukum menempatkan dirinya terhadap perekonomian yakni apakah hukum mengawal (guarding), mengikuti (following) ataukah sebagai yang memimpin atau mempelopori (leading) perekonomian suatu negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa baik hukum maupun ekonomi saling berkaitan satu sama lain, determinasinya bergantung pada asumsi dan konsep yang digunakan. Apabila merujuk pada pendapat van Kan, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk ekonomi karena menurut van Kan hukum selalu tertinggal dari peristiwanya “het recht hinkt achter de feiten aan”. Sebaliknya, apabila merujuk pada teori Roscoe Pound yang mengatakan bahwa law is tool of social engineering yang berarti hukum menjadi alat perubahan masyarakat maka dapat dikatakan ekonomi adalah produk hukum, hal mana hukum telah memerankan peranannya sebagai pemandu arah berkembangnya masyarakat. Hal terpenting adalah hukum harus mampu mencegah kerugian masyarakat sehingga apabila hukum selalu tertinggal dengan peristiwanya berarti selalu terjadi economic cost dan social cost terlebih dahulu. Mengingat hal tersebut maka hukum seharusnya memimpin di depan agar masyarakat terhindar dari economic cost dan social cost tersebut.
Konstitusionalitas Tentang Ancaman Bagi Kepala Kejaksaan Negeri Atas Sitaan Narkotika Emir Ardiansyah
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.533 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1127

Abstract

Artikel ini membahas tentang Konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilandasi dari ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. yang memasukkan ancaman pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika bila tidak sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Narkotika, yang mana ketentuan tersebut bernuansa merugikan hak konstitusional Kepala Kejaksaan Negeri oleh karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dalam jurnal ini akan dikaji konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan politik pemidanaan dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengaturan E-Court Dalam Peraturan Perundang-Undangan Untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Ahmaturrahman Ahmaturrahman
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.689 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1478

Abstract

Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvensional, yaitu proses penyelesaian perkara perdata yang dilakukan secara bertemu langsung atau tatap muka antara para pihak (penggugat dan tergugat), penerima kuasa (advokat), panitera pengganti dan hakim pemeriksa perkara di ruang sidang pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, Indonesia sudah menuju kepada Peradilan modern yang menerapkan atau melaksanakan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik mengenai administrasi perkara, maupun persidangannya dilaksanakan secara elektronik (e-court). Isu hukum dalam penelitian ini adalah Konsep Pengaturan E-Court untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Pengaturan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang harus diformulasikan atau dirumuskan dalam jenis Undang-Undang dan disatukan dengan peraturan yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) pengganti HIR/RBg kemudian Perumusan E-Court pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut dimasukkan atau dimuat  dalam materi pemeriksaan perkara di persidangan. Apabila Peraturan yang mengatur tentang e-court tersebut diatur dalam jenis Undang-Undang yang dibentuk oleh legislatif, maka ketentuan tersebut bersifat imperatif/memaksa, mengandung perintah dan larangan serta mengikat secara umum yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara, dalam hal ini termasuk para pihak yang berperkara. Sedangkan dibentuknya Peraturan Mahkamah Agung oleh Mahkamah Agung dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi.
Implikasi Hukum Penarikan Tanda Tangan Rusia dari Statuta Roma: Pelanggaran Terhadap Pasal 18 VCLT Novrita Nadila Humaira
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.231 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.940

Abstract

Rusia adalah salah satu negara penandatangan Statuta Roma. Pada tahun 2016, pemerintahan Rusia melalui Bylaw No. 361-RP menyatakan bahwa Rusia tidak berkeinginan untuk meratifikasi Statuta Roma. Hal ini menunjukkan bahwa Rusia secara mutatis mutandis menarik tanda tangannya dari Statuta Roma. Perbuatan Rusia tersebut menimbulkan implikasi yuridis dalam hukum perjanjian internasional. Implikasi tersebut muncul akibat keberadaan Pasal 18 VCLT 1969 yang mewajibkan negara penandatangan untuk menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat menggagalkan tercapainya objek dan tujuan dari sebuah perjanjian internasional in casu Statuta Roma. Statuta Roma sebagai law-making treaty berupa perjanjian internasional hak asasi memiliki karakteristik khusus yang menyebabkan cakupan Pasal 18 VCLT 1969 terkait pengaplikasiannya terhadap perjanjian internasional sejenis menjadi lebih luas. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melanggar Pasal 18 VCLT 1969. Hal tersebut didasari oleh 2 (dua) alasan, yaitu politik hukum Rusia terhadap Statuta Roma memberikan legitimate expectation bagi negara pihak Statuta Roma lainnya dan perbuatan penarikan tanda tangan Rusia menyebabkan objek dan tujuan Statuta Roma tidak tercapai. Terhadap pelanggaran tersebut, Rusia harus bertanggung jawab berdasarkan Pasal 37 ARSIWA. Pertanggungjawaban tersebut dapat Rusia lakukan dengan cara tetap menjalankan obligasi sementara yang dimaksud dalam Pasal 18 VCLT 1969 terhadap kasus dalam ICC yang terjadi periode waktu 13 September 2000 sampai 16 November 2016, di mana Rusia harus menjalankan ketentuan Bagian 9 Statuta Roma mengenai Kerja sama Internasional
Penguatan Digitalisasi Perbankan dalam Pelayanan Costumer Service Nasabah Secara Digital di Masa Covid-19 Arya Putra Rizal Pratama
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.629 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1443

Abstract

Pada masa  Corona Virus Dieases-19 (Covid-19) melanda Indonesia, terdapat beberapa sektor baik esensial maupun kritikal melakukan transformasi secara teknikal di lapangan secara digitalisasi. Digitalisasi berhubungan dengan Teknologi Informasi yang merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Sebelum Covid-19 melanda Indonesia, sudah dilakukan sosialisasi atas transformasi perbankan secara konvensional menuju digitalisasi yang diakibatkan dorongan melalui perubahan Revolusi Industri 4.0 yang menginisiasikan teknologi sebagai alat bantu hidup masyarakat sehari-hari. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Yuridis (doctrinal research) dimana akan dilakukan secara pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach),  pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan analisis (conceptual approach). Namun, penguatan digitalisasi pada perbankan merupakan suatu dorongan terhadap ekonomi bangsa secara e-economy yang telah diinisiasikan dalam 5 (lima) tahun kebelakang. Tentunya dengan adanya momentum pandemi Covid-19 akan menjadi sisi positif terhadap efisiensi dan efektivitas terkait penyaluran modal serta peningkatan kepuasaan melalui metode costumer service digital fully kepada masyarakat yang tentunya sistem perbankan digitalisasi dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional pada masa Covid-19 ini
Perbandingan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Indonesia dan Amerika Serikat Listyalaras Nurmedina
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.141 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1236

Abstract

Citizen lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara yang menimbulkan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian. Kelalaian tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overhead daad), dimana negara diperintahkan untuk melakukan perbaikan atas kinerjanya dan mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (regeling). Hal tersebut bertujuan agar kelalaian yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Pada dasarnya, gugatan citizen lawsuit hampir mirip dengan gugatan class action karena memiliki kesamaan yaitu gugatannya diajukan dengan melibatkan kepentingan sejumlah besar orang yang diwakilkan oleh satu orang atau lebih. Perbedaannya adalah gugatan citizen lawsuit diajukan oleh warga negara untuk kepentingan umum sedangkan dalam gugatan class action, gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok untuk kepentingan tertentu. Citizen lawsuit terbentuk di negara-negara dengan sistem hukum common law yang pada awalnya diajukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.  Sedangkan citizen lawsuit di Indonesia sebenarnya tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima bentuk gugatan citizen lawsuit, sehingga walaupun gugatan citizen lawsuit ini tidak diatur dalam perundang-undangan, namun telah diakui dalam praktiknya. Pada artikel ini, penulis menjelaskan contoh-contoh citizen lawsuit yang pernah terjadi di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, akan dijelaskan juga mekanisme gugatan citizen lawsuit sehingga dalam penulisan artikel ini ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dalam praktik citizen lawsuit yang diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat.
Analisis Keabsahan Online Dispute Resolution Arbitrase dalam Pelaksanaannya di Indonesia Anggi Ari Yuliani; Devi siti hamzah
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.847 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1130

Abstract

Berkembangnya dunia bisnis di Indonesia, baik yang dilakukan perorangan ataupun antar subjek hukum, dimana dalam dunia bisnis terdapat perjanjian antara kedua pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan antara kedua pihak terjadi sengketa, dimana kedua pihak ingin menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, mudah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan meningkatnya penggunaan internet membuat meningkatnya sengketa yang terjadi terutama pada dunia bisnis, dimana sengketa bisnis merupakan salah satu permasalahan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase karena dinilai memilik banyak keuntungan salah satunya menghindari biaya yang besar dalam penyelesaian sengketa, mengingat hubungan bisnis bukan hanya terjadi antar kota namun dapat terjadi antar negara dimana kedua pihak memiliki jarak yang sangat jauh untuk menyelesaian sengketa yang terjadi. Penggunaan Alternatif penyelesaian sengketa melalui di Indonesia tidak asing dilakukan, namun arbitase yang digunakan merupakan arbitrase tradisional dimana metode penyelesaiannya diajukan secara tertulis oleh para pihak dan diselesaikan oleh pihak ketiga. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui internet, yang pastinya akan menimbulkan sengketa, mengingat jangkauan internet seluruh Indonesia, maka para pihak yang bersengketa membutuhkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah dan efektif daripada melalui arbitrase tradisional, yaitu melalui suatu penyelesaian yang dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR), namun yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa melalu arbitrase online ini yaitu mengenai keabsahan putusan arbitrase secara online mengingat penyelesaian sengketa melalui ODR khususnya arbitrase online masih belum populer di Indonesia. 

Page 1 of 2 | Total Record : 11