Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dll.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Volume 3 Nomor 2, Juli 2021"
:
10 Documents
clear
IMPLEMENTASI HAK-HAK JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Kurniawan Harahap
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1203
Abstrak: Dalam pembuktian perkara korupsi sangat dibutukan seorang saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pidananya, yang biasanya juga merupakan bagaian dari pelaku tindak pidana tersebut, sebagai upaya penanganan perkara korupsi yang lebih komperhensip dan mendalam sangat diperlukan kesaksian dari pelaku lain tersebut yang biasa disebut “Justice Collaborator”. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana implementasi hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana konsep ideal pengimplementasian hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang. Peneliti menggunakan Metode penelitian hukum normatif, dari hasil penelitian pengaturan hak-hak Justice Collaborator termuat di dalam Pasal Pasal 10A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 2014. Implementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, UU No. 31 tahun 2014 tidak mengatur secara konkrit maka hakim mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, sedangakan penyidik, penuntut umum dan lembaga pemasyarakatan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai justice collaborator, yang menyebakan ketidak pastian hukum dalam penerapan hak-haknya terutama hak mendapatkan keringanan hukuman. Impelementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang dapat dilakukan dengan melakukan rekontruksi hukum terkait syarat umum dan khusus, mekanisme penetapan, bentuk hak-hak, serta kompetensi dan mekanisme pemberian hak-hak justice collaborator dengan cara merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan merevisi Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA PERSONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Duwi Purnama Sari
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1212
The criminal investigation of Immigration against foreign citizen who is intentionally provides invalid data in the form of falsify the personal data that is under the process in filling an application of Travel Document of The Republic of Indonesia occur at Palembang Class I Immigration office in 2018 by Ling Lee Tiong as known as Muslim. He has perpetrates violates Article 126C of Law of The Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration. Under the process of law enforcement of Immigration, the determination of a violation case is solved with the criminal law or administrative is an authority of Immigration Officers (discretion). This study discusses about law enforcement and the barrier of law enforcement against the criminal act of falsify the personal data based on Law of The Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration and policy for the future. This type of research used in this research is empirical juridical law. This research was conducted at Palembang State Court and Palembang Class I Immigration office. Criminal law enforcement against the criminal act of falsify the personal data based on Law of The Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration at Palembang Class I Immigration office in the form of criminal law enforcement as set forth in laws and regulations (In Abstracto) and actual law enforcement (In Concreto). There are two (2) efforts on criminal law enforcement, namely preventive law effort and repressive law effort. The most dominant factors that hinder law enforcement are legal enforcement factor and facilities factor. The Policy for the future of criminal law shall still refer to the policy of criminal law formulated in the concept of Criminal Code.
MITIGASI RISIKO TANGGUNG JAWAB SECARA TANGGUNG RENTENG DEWAN KOMISARIS ATAS KERUGIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM PERSPEKTIF PRINSIP – PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Muammar Syah Reza
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1103
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Sebagai pelaku ekonomi, BUMN juga menghadapi ketidakpastian dan risiko yang menjadi kendala bagi mereka dalam usaha mencapai visi dan misi mereka. Salah satu jenis risiko tersebut adalah risiko hukum. Oleh karena itu maka dalam tulisan ini diteliti mengenai Bagaimana penerapan mitigasi risiko Dewan Komisaris untuk mengantisipasi kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kerugian perusahaan BUMN. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan futuristis, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh ditafsirkan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Beban tanggung jawab kerugian yang diderita perseroan menjadi dapat tanggung jawab tanggung renteng bagi semua anggota Dewan Komisaris. Kesalahan yang dilakukan oleh komite-komite dibawah Dewan Komisaris juga menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris. Tanggung jawab yang dibebankan kepada Dewan Komisaris juga dibebankan kepada Dewan Direksi secara bersama-sama karena sumber kesalahan berasal dari Dewan Direksi. Mitigasi risiko yang dilakukan Dewan Komisaris yaitu penerapan GCG, efektifitas komisaris Independen, menambah kompetensi anggota Dewan Komisaris melalui pendidikan berkelanjutan serta pelaksanaan pemantauan mitigasi risiko perusahaan oleh komite manajemen risiko sebagai salah satu fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA YANG AKAN DATANG
Eko Syaputra
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1209
ABSTRAK: Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini di implementasikan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tentunya berlaku hanya bagi tindak pidana yang melibatkan Anak saja, bagi tindak pidana dengan pelaku orang dewasa saat ini juga dapat diselesaikan melalui konsep restorative justice baik itu ditingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan melalui kebiajakn dan tauran yang dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana seeprti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, namun aturan yang dikeluarkan tersebut terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapan dan pelaksanaannya, sehingga hal tersebut tidak memberikan suatu kejelasan dan ketegasan dalam menerapkan konsep restorative justice pada perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mekanisme dalam perluasan penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya perbedaan dan ketidaksamaan penerapan konsep restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang mengatur hukum acara mengenai pelaksanaan atau penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut, agar Pemerintah dan DPR diharapkan segera memformulasikan kebijakan-kebijakan tentang konsep keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh sub sitem peradilan pidana tersebut ke dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan baik itu berbentuk Undang-undang maupun diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini diharapkan agar memberikan kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Restorative Justice
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN AGEN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Serli selii
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1219
Abstrak : Kehadiran perusahaan agen dalam pengadaan barang dan jasa BUMN yang belum ada pengaturan hukum secara khusus mengenai perusahaan agen di Indonesia menimbulkan sebuah permasalahan. Untuk mengkaji permasalahan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bertujuan menganalisis pengaturan terkait keberadaan perusahaan agen dalam pengadaan barang dan jasa BUMN. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum antara perusahaan agen dengan produsen (prinsipal) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara ialah sebagai penyedia barang dan jasa saja tidak diatur secara khusus dan terpisah terkait perusahaan agen dan produsen (prinsipal) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanggung jawab hukum perusahaan agen dan produsen (prinsipal) atas terjadinya kerusakan barang/atau jasa yang menimbulkan kerugian terhadap badan usaha milik negara, dalam hal ini tanggung jawab berupa perbuatan melawan hukum sehingga ditinjau dari beberapa peraturan hukum maka produsen (prinsipal) yang akan bertanggung jawab atas kerusakan barang dan/jasa tersebut sepanjang agen tidak melakukan penyimpangan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Kata Kunci: Agen; Barang dan Jasa; BUMN; Pengadaan; Prinsipal
KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ABITRASE
Forsa Restu Gibran
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1134
ABSTRAKArbitrase dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan sejarah., Analisis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Adapun permasalahan (1) Bagaimanakah komitmen para pihak yang bersengketa terhadap kesepakatan yang telah mereka buat sendiri bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui arbitrase, bukan pengadilan? Bahwa komitmeen para pihak yang bersengketa terhadap kesepakatan yang telah mereka buat dalam hal ini adanya perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa, perjanjian merupakan kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih dimana satu pihak dalam perjanjian mengikat dirinya untuk melakukan suatu prestasi terhadap pihak lainnya. (2) Bagaimanakah para pihak yang bersengketa dan sikap pengadilan sendiri terhadap proses arbitrase? Para pihak yang bersengketa pada dasrnya membuat kontrak perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela berdasrkan itikad baik dan sikap pengadilan terhadap proses arbitrase. Pengadilan Negeri diberikan wewenang dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. (3) Bagaimana Efektifitas Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Abitrase? Efektifitas penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase memiliki beberapa faktor diantaranya: 1) sengketa dalam batas wajar; 2) komitmen para pihak; 3) keberlanjutan hubungan; 4) keseimbangan posisi tawar menawar; 5) prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya rahasia. Kata Kunci : Jaminan, Abitrase, Penyelesaian Sengketa.
LEGALITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA
Ellyas Mozart Z. S.
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1182
KPK mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, namun tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengatur mengenai kewenangan melakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam pratiknya selama ini KPK melakukan tindak eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh KPK yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan hakim sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada aturan secara jelas dan tegas KPK memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekusi), sebagaimana selama ini KPK dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak memiliki dasar hukum atau tidak sah dan KPK telah melampaui kewenangan untuk mewujudkan tujuan hukum sehingga tindakan yang dilakukan KPK seharusnya sesuai dengan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pelaksanaan penetapan hakim.Kata Kunci: KPK, Kewenangan, Pelaksanaan Putusan
PENEGAKAN SANKSI PIDANA DALAM UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Almira Novia Zulaika
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1195
ABSTRACT The implementation of the national development sector employment is intended to reach their goals and the Indonesian's goals is being just and prosperous according to Pancasila and The Constitution 1945. Social security given by a company to employees or laborer is an obligation that must be adjusted to. Needs Has become, it is nature that man married to bear and his family. A social security management agency, and abbreviated as Social Security Administration Organization, is the body of laws formed to run programs social security. Social Security Administration Organization consisting of health and employment. In social security, protection is the guarantee that participants benefit maintenance and protection given to basic needs for those who have paid their contributions or it paid by the government. Criminal provisions listed in Social Service's Constitution are the criminal law specifically outside of the Penal Code and is a special section sub system of the whole condemnation system. Thus, the condemnation system in special constitution outside of the Penal Code should be integrated in a general rules. But, in the special constitution outside of the Penal Code it can be made special arrangements which deviate or different with the rules stipulated in the Book 1 of the Penal Code. There are two types of criminal sanctions that is in social service's constitution, where criminal sanctions the first is the threat of sanctions for employers who do not register their employees into social service while sanction the second was for agencies that perform the service itself, social service criminal sanctions is the last sanctions imposed upon or can be said is the sanctions after the most severe administrative sanctions so that criminal sanctions are needed in the social service's constitution as lex specialist or rule of law specifically. Keywords : Social Security Administration Organization(BPJS ), the act of bpjs, special crimes, company, employees
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI DI KOTA PRABUMULIH)
Juni Damhudi
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1185
Abstrak: Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Perlu langkah-langkah konkrit untuk mempersiapkan masa depan anak agar proses pertumbuhannya menjadi manusia yang unggul dengan terhindar dari segala gangguan seperti ketika anak harus berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Dalam menanggulangi tindak pidana termasuk tindak pidana pencurian, terdapat sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, baik berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan sebagai “kebijakan kriminal”. Di Kota Prabumulih pelaksanaan kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan anak memiliki banyak kendala seperti belum adanya penyidik yang memenuhi ketentuan serta belum terbentuknya lembaga-lembaga sebagaimana dipersyaratkan oleh UUSPPA yang berpotensi membuat pelaksanaan kebijakan kriminal tidak berjalan optimal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Kota Prabumulih tidak berjalan secara optimal. Kendala dalam pelaksanaan melalui pendekatan penal disebabkan oleh faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum. Kendala melalui pendekatan non penal disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Kebijakan kriminal yang ideal dapat dicapai dengan mengintegralkan pelaksanaan kebijakan kriminal melalui pendekatan penal dan non penal serta melakukan perbaikan dan pemenuhan atas ketentuan yang telah ditetapkan. Kata Kunci:Kebijakan Kriminal, Upaya Penal, Upaya Non Penal, Tindak Pidana Pencurian, Anak.
PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN DANA ONLINE
Anugrah Adhiguna Pangindoman
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1184
ABSTRAK: Lembaga Keuangan memegang peran penting dalam aktivitas bisnis pada zaman ini, hampir tidak ada aktvitas bisnis yang tidak membutuhkan jasa lembaga keuangan. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peran lembaga keuangan dalam aktivitas bisnis memicu lahirnya lembaga-lembaga keuangan non bank (LKNB) yang memberikan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat melalui sistem pembayaran angsuran. Kemajuan e-finance dan teknologi mobile untuk perusahaan keuangan, mendorong inovasi Financial technology. Ruang lingkup penyelenggaraan Fintech yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Namun Undang-Undang ini tidak memberikan jaminan bagi konsumen pengguna pinjaman dana online, demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat sehingga mengakibatkan persoalan hukum yang timbul ketika terdapat permasalahan dalam praktek pinjaman online. Metode merupakan jalan atau cara yang ilmiah untuk mengetahui sesuatu dengan mengunakan cara-cara yang sistematis. Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif, yakni proses pengambilan kesimpulan dari data-data yang bersifat umum ke data-data yang bersifat khusus. Kata Kunci: Lembaga Keuangan, Financial Technology, Konsumen.