cover
Contact Name
Musleh
Contact Email
lehbajur@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaltafaqquhdafa@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2017): Desember" : 5 Documents clear
Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Syari’ah Muaidi Muaidi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 2 No. 2 (2017): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.504 KB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama telah menambah wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari.ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Secara etimologi, menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu diantara keduanya. tujuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah untuk menemukan solusi penyelesaian suatu masalah ekonomi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi syariah. Penyelesaian masalah pada zaman Nabi atau klasik dengan tiga metode. Pertama Sulh. “sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Kedua dengan tahkim. Tahkim sendiri berasal dari kata “hakkama”. Secara etimologi, tahkim berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Ketiga melalui wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman). Wilayat al Qadha ini terdiri dari tiga lembaga yaitu Al Hisbah, Al Madzalim dan al Qadha (Peradilan). Seperti metode yang telah diterapkan pada zaman Nabi. penyelesaian masalah ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia juga mengadopsi metode Sulh yang populer disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Makna Transaksi Harga Gelar Kebangsawanan dalam Tradisi Perkawinan Adat Sasak di Desa Batujai Lombok Tengah NTB Retno Sirnopati
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 2 No. 2 (2017): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.705 KB)

Abstract

Penelitian ini mengambil tema tentang transaksi harga gelar kebangsawanan dalam tradisi perkawinan adat sasak di desa Batujai Lombok Tengah (NTB). Gelar kebangsawanan dalam tradisi pernikahan adat sasak memiliki nilai yang sangat tinggi di mata masyarakat, hingga terjadi tawar-menawar harga gelar kebangsawanan yang disandang. Ada dua kegelisahan akademik yang akan dicarikan jawabannya dalam penelitian ini, yaitu bagaimana proses transaksi harga gelar kebangsawanan dalam tradisi perkawinan adat Sasak di Desa Batujai Lombok Tengah (NTB) dan mencari bagaimana penetapan dan makna harga gelar kebangsawanan dalam tradisi perkawinan adat sasak yang selama ini terjadi di lapangan khususnya di Desa Batujai Lombok Tengah (NTB) . Dalam Penelitian ini, peneliti berusaha mengkaji dan menelaah tentang tradisi perkawinan adat Sasak berkaitan dengan gelar kebangsawanan yang di dalamnya terjadi proses tawar-menawar harga gelar tersebut. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif di mana peneliti akan mendiskripsikan rangkaian proses pelaksanaan perkawinan dari pengambilan pengantin wanita sampai dengan acara resepsi kedua pasangan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara (interview) tokoh agama dan tokoh adat yang ada di Desa Batujai Lombok Tengah (NTB). Berdasarkan hasil penelitian dilapangan peneliti menemukan bahwa proses transaksi harga gelar kebangsawanan dalam tradisi perkawinan adat sasak di desa Batujai Lombok Tengah NTB dilakukan ketika terjadinya proses Sorong Serah Aji Kerama. Adat sorong serah sebagai salah satu kearifan lokal masyarakat Sasak mengandung nilai budaya dan tidak bisa dipisahkan dengan nilai agama Islam. Sorong Serah Aji Kerama merupakan hukum adat yang wajib dilaksanakan dalam proses perkawinan di masyarakat Batujai. Sedangkan Penetapan harga gelar kebangsawanan dalam tradisi perkawinan adat sasak di desa Batujai Lombok Tengah yang dilakukan ketika proses Sorong Serah Aji Kerama adalah Harga orang itu tergantung kapasitas pengetahuan agama karena orang Sasak dahulu sangat menghargai agama. Penentu kebahagiaan dan kerukunan dalam rumah tangga agar terwujud sakinah, mawaddah wa rahmah selain agama juga adalah ahklak, etika, ilmu pengetahuan.
Tipologi Relasi Suami Istri dan Indikator Terjadinya Nusyuz Achmad Furqan Darajat
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 2 No. 2 (2017): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.704 KB)

Abstract

Nusyuz sebagai salah satu bentuk konflik dalam perkawinan perlu dikenali gejala dan dicari solusinya. ia ditandai dengan sikap merasa lebih tinggi istri pada suami sehingga ia enggan melakukan perintahnya. Nusyuz muncul karena beberapa faktor semisal ketidakadilan, ketidakseimbangan dan ketidakdewasaan baik itu pada istri maupun suami. Untuk itu tulisan ini akan melihat apakah ada indikasi nusyuz pada tipologi relasi suami-istri baik itu. pola owner-properti, pola head-complement, pola senior-junior partner serta pola equal-partner
Sistim Pengupahan Pada Usaha Waralaba untuk Kesejahteraan Karyawan di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam Muhammad Masruron; Huzaini Huzaini; Surati Surati
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 2 No. 2 (2017): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.896 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan (a) Untuk mengetahui Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. (b). Untuk mengetahui Tingkat Kesejahteraan Karyawan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. Karena upah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqh muamalah yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia usaha. Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data yang dianalisis secara kualitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini terdapat lima informan kunci dan satu informan non kunci. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) sistem pengupahan yang diterapkan menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dinilai dari produktivitas, karir dan ketekunan dalam bekerja. (b) sistem pengupahan yang diterapkan di Usaha Waralaba sudah sesuai dengan syari’at Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun ja’alah/pengupahan secara IslamI. yaitu (1). Pemberi Ja’alah (Akad) yaitu antara pemilik usaha dan pekerja didasarkan atas kesukarelaan. (2). Pekerja; mereka yang bekerja sudah balig/dewasa. (3). Upah; berdasarkan standar upah minimum sesuai aturan pemerintahan. (4). Pekerjaan; pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan tingkat kesukaran dan jumlah upah yang diterima. (5) shighat (ucapan) antara kedua belah pihak sepakat dengan pekerjaan dan ketentuan upah yang akan diterima. (c). tingkat kesejahteraan karyawan di Usaha Waralaba tergolong belum sejahtera, Indikator bersifat material adalah belum terpenuhinya kebutuhan akan sandang, pangan papan dan keamanan dan lain-lainnya, sedangkan indikator yang bersifat spiritual adalah belum terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seperti hifzud-dien, hifzun-aql, hifzun-nafs, hifzun-nasl dan hifzun-mal. Jika kebutuhan daruriyat salah satu tidak terpenuhi maka belum tergolong sejahtera.
Investasi Emas Alternatif Berinvestasi di Tengah Krisis Global Muhamad Johari
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 2 No. 2 (2017): Desember
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.419 KB)

Abstract

Investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan memberikan hasil atau meningkat nilainya di masa yang akan datang. Setiap investasi berlaku hukum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula resiko yang harus ditanggung investor. Sehingga investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya. Diantara berbagai instrumen investasi, logam mulia emas merupakan pilihan investasi dengan kategori aman, sebagai alternatif berinvestasi di tengah krisis global yang terjadi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5