cover
Contact Name
Musleh
Contact Email
lehbajur@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaltafaqquhdafa@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2019): Juni" : 5 Documents clear
Perkembangan Perbankan Syariah Sebelum dan Sesudah Spin-Off Ari Arian Taga; Kholil Lil Nawawi; Ahmad Mulyadi Kosim
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 1 (2019): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (900.399 KB)

Abstract

Di dalam Pasal 68 UUPS, Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila: (a) Nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya, (a) Paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. BUK yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peta turan Bank Indonesia. Pemisahan (Spin-Off) merupakan lembaga baru yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroam terbatas (UU Perseroan Terbatas) dan UU Perbankan Syariah. Secara umum, Spin-Off menggambarkan suatu tambahan atau produk derivatif atau turunan atau hasil dari sesuatu tiruan usaha sebelumnya. Istilah Spin-Off sering dihubungkan dengan pembentukan perusahaan baru, di mana termasuk produk barunya adalah hal yang sama atau salinan dari organisasi induk, dan menimbulkan aktivitas ekonomi yang baru. Pemisahan ini bisa berbeda bentuk, tapi umumnya memerlukan perubahan yang penting pada kontrol, risiko, dan distribusi keuntungan. Unsur lainnya yaitu transfer teknologi dan hak kepemilikan dari induk kepada pemilik baru Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan perbankan syariah melalui kinerja keuangan Bank Syariah sebelum dan sesudah Spin-Off. Dalam hal ini objek penelitian yang digunakan penulis adalah Bank BNI Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data sekunder yaitu laporan yang telah dipublikasi oleh bank tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan Bank BNI Syariah menunjukkan perbedaan kinerja keuangan antara sebelum dan sesudah Spin-Off terjadi pada aset, keuntungan bank, dan dana pihak ketiga (DPK). Hal ini dapat dilihat dari perkembangannya setelah melakukan Spin-Off.
Perencanaan Keuangan Islam Secara Sederhana Oleh Ibu Rumah Tangga Dalam Bisnis E-Commerce Pada Pengguna Online Shop di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa muhammad suhri
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 1 (2019): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.054 KB)

Abstract

Abstrak: Perkembangan teknologi dan digitalisasi disemua sektor memaksa semua pelaku industri untuk mengikutinya jika ingin tetap bertahan. Dibalik digitalisasi yang menyasar semua aspek transaksi, sebagai seorang muslim ada aturan dasar yang tetap harus dijadikanpedoman, di antaranya tidak melupakan aspek syariah dalam bermuamalah apalagi diera globalisasi saat ini. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana bisnis e-commerce sebagai bagian dari revolusi industri bersinergi dengan Islamyang diimplementasikan dalam bentuk perencanaan keuangan Islamsecara sederhana. Menggunakan studietnograpi dan metode studi kasus yang berdampingan penelitian ini mengobsevasi dua partisipan sebagai pelaku usaha mikro yang menerapkan e-commerce. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaku usaha mikro dalam bisnis e-commerce telah menerapkan perencanaan keuangan Islamsecara sederhana melaluipengalokasian anggaran khusus untuk kebutuhan ibadah, seperti zakat, infak dan sedekah dalam perencanaan keuangannya.
Multiplier Efek Wakaf Uang Dalam Mengurangi Kemiskinan di Indonesia Feri Irawan
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 1 (2019): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.895 KB)

Abstract

Abstrak: Wakaf sebagai salah satu instrument fiskal Islam telah memainkan peranan yang sangat penting di dalam perekonomian. Wakaf tunai atau wakaf uang sebagai suatu instrument yang cukup baru dalam wakaf dan ekonomi Islam, sebagai suatu praktik ibadah dan sasaran pencapaian kesejahteraan sosial. Pengembangan wakaf melalui wakaf uang, dimana manajemennya lebih fleksibel dan menawarkan berbagai pilihan. Wakaf uang memiliki efek penggandaan di dalam perekonomian, melalui efek inilah wakaf ung dapat digunakan sebagai instrument untuk mengurangi kemiskinan melalui program pemberdayaan masyarakat. Wakaf uang dapat berperan dalam menunjang proses pembangunan secara menyeluruh, baik pembangunan sumber daya manusia, maupun ekonomi dan sosial. Investasi wakaf uang dapat disalurkan untuk membantu biaya operasional lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan dan sosial. Di sinilah wakaf uang berperan sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif untuk peningkatan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Konsep Kartu Kredit (Bithaqah I’timan) Sebagai Alat Pembayaran Dalam Hukum Islam Muaidi Muaidi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 1 (2019): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (879.4 KB)

Abstract

Konsepsi Kartu Kredit dalam prakteknya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang dalam melakukan transaksi bahkan hampir sebagian besar perbankan dan non menggunakannya sebagai alat transaksi akan tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi atas barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh syariat atau transaksi atas barang-barang yang dilarang. Kartu kredit syariah hanya dapat diakses transaksinya pada barang-barang yang telah ditentukan dengan kriteria kehalalannya.. Adanya penerbitan kartu kredit bagi nasabah maka ada yang harus diperhatiakn diantaranya : pilihan kartu kredit yang akan digunakan, membutuhkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, konsep penerbitan kartu kredit, akad Al ‘ariyah, Al Wakalah (perjanjian pemberian, Al Kafalah (perjanjian penanggungan). dalam kartu kredit syariah, kreteria pengguna kartu kredit hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan/gaji yang layak dan sesuai dengan kebutuhan,, termasuk hubungan yang ada dalam kartu kredit syariah. Dari kartu kredit yang diproleh nasabah dimanfaatkatkan maka hak dan kewajiban para pihak akan ada termasuk juga ketentuan hukum dengan mengikuti pendapat para ulama berdasarkan dalil masing-masing dan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya tentang kartu kredit syariah bagi pengguna kartu kredit syariah,
Ushul Fiqh Dan Qawaid Al-Fiqhiyyah Sebagai Metode Istinbath Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Kamrullah Kamrullah
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 4 No. 1 (2019): Juni
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1307.81 KB)

Abstract

Ushul fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah merupakan dua disiplin ilmu yang sangat urgen bagi para ahli hukumIslam dalam pengembangan produk perbankan syri’ah, karena dengan kedua ilmu ini, seorang mujtahid atau ahli hukumIslam, dapat memperoleh kemudahan untuk mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak terdapat dalamnash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun al-hadis. Selain itu, ilmu Ushul al-Fiqh dan Qawaid al-fiqhiyyah juga dapat mempermudah untuk memahami dan menguasai permasalahan furû’iyah atau fiqhiyyah yang terus berkembang dengan laju perkembangan zaman, situasi dan kondisi, dan itu semua tidak terhitung jumlahnya. Ilmu ushul fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah dalam bidang ekonomi bisa menjadi sebuah solusi dalam menjastifikasi dan memberikan ligitimasi terhadap seluruh gerak aktifitas ekonomi perbankan dalam berbagai bidang transaksi (muamalah), yang bilamana semua itu sudah sesuai dengan prinsip syari’ah yakni, tidak bertentangan nash danmaqhasid al-syari’ah.

Page 1 of 1 | Total Record : 5