cover
Contact Name
siti hatikasari
Contact Email
sitihatikasari@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jsh_fh@unib.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum
Published by Universitas Bengkulu
ISSN : 1693766X     EISSN : 25794663     DOI : -
Core Subject : Social,
Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum [e-ISSN 2579-4663 dan p-ISSN 1693-766X] adalah nama baru sebagai pengganti "Jurnal Penelitian Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 1995. Jurnal "Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum" merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi Hukum Perdata, Hukum Ekonomi/Bisnis, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Internasional dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 24 No 2 (2015)" : 7 Documents clear
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) 2015 DAN TANTANGAN NEGARA KESEJAHTERAAN Fathoni Fathoni
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.513 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.124-134

Abstract

ABSTRACT  Indonesia is a sovereign state. The word here is not only sovereign denotatively meaning that the state government does not have power under the jurisdiction of another country. State government meant for the welfare of the people. When it is associated with free competition among countries, it can be more about the role of the state in protecting its citizens in order to avoid what is, according to Hobbes as "homo homini lupus". This is the challenge of the welfare state, which the state must not fail to welfare. The existence of cases of state failure to provide protection for its citizens, especially in free trade has become a scourge for the people. People who are not able to compete in free trade, in the end just be a spectator and does not play a role in the AEC 2015. State efforts to protect the people by improving competitiveness, increasing export volume, prioritizing the use of domestic goods / services. In the area of regulation, needs to set rules on security measures and monitoring domestic products to circulate goods and services, as well as by applying Early Warning System against the possibility of import surges.  Keywords: sovereign, state welfare, competitiveness, AEC 2015 ABSTRAKIndonesia adalah negara yang berdaulat. Kata berdaulat disini tidak saja bermakna denotatif bahwa negara memiliki kekuasaan pemerintahan yang tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Penyelenggaraan negara dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bila dikaitkan dengan persaingan dengan negara lain, maka dapat ditarik lagi tentang peran negara dalam melindungi warganya agar tidak terjadi apa yang menurut Hobbes sebagai “homo homini lupus”. Inilah tantangan negara kesejahteraan tersebut, dimana negara tidak boleh gagal. Adanya kasus-kasus tentang gagalnya negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya, terutama dalam perdagangan bebas telah menjadi momok bagi rakyat. Rakyat yang tidak mampu bersaing dalam perdagangan bebas, pada akhirnya hanya menjadi penonton dan tidak memainkan peranan dalam MEA 2015.Upaya negara dalam melindungi rakyat antara lain dengan meningkatkan daya saing, meningkatkan volume ekspor, mengutamakan penggunaan barang/ jasa dalam negeri. Di bidang regulasi, perlu ditetapkan peraturan tentang tindakan pengamanan produk dalam negeri dan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, serta dengan menerapkan Early Warning System terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor. Kata kunci: berdaulat, negara kesejahteraan, daya saing, MEA 2015
KONSEP DEEP ECOLOGY DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN Edra Satmaidi
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.157 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.192-105

Abstract

AbstractDamage and pollution of the environment is driven by the dominance of anthropocentric concepts in environmental and natural resources management that are backed-up by the sectoral and partial regulations more to prioritize aspects of economic development but ignoring the sustainability of the environment. The concept of Deep Ecology’s Arne Naess fight for the sustainability of ecological communities. In the concept of Deep Ecology, protection and saving the environment by humans basically moved from the awareness that humans are part of nature and environmental sustainability intended for the entire ecological community.Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment (UUPPLH 2009) which establishes the obligation of the planning of the Protection and Environmental Management (RPPLH), the Strategic Environmental Assessment (SEA), Spatial Planning (RTRW) at the policy level and Environmental Impact Assessment (EIA) within the framework of the licensing system for environmental management at the project level or activity must be understood as an effort to protect and maintain environmental carrying capacity  as the implementation of the concept of Deep Ecology  in the regulation of Indonesian environmental law.Keywords:   Deep ecology concept, Environmental law, Regulation AbstrakKerusakan dan pencemaran lingkungan hidup didorong oleh masih dominannya konsep antroposentris dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diback-up oleh peraturan yang bersifat sektoral dan parsial yang lebih memprioritas aspek pembangunan ekonomi tetapi mengabaikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.Konsep Deep Ecology dari Arne Naess memperjuangkan keberlanjutan komunitas ekologis. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di level kebijakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kerangka sistem perizinan pengelolaan lingkungan hidup di level proyek atau kegiatan harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sebagai implementasi konsep Deep Ecology dalam pengaturan hukum lingkungan Indonesia. Kata Kunci:  Konsep deep ecology, Hukum lingkungan, Pengaturan
LIBERALISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015: APAKAH KITA PERLU HUKUM PIDANA EKONOMI? (LIBERALIZATION AEC 2015: DO WE NEED ECONOMIC CRIMINAL LAW?) Hamzah Hatrik
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.846 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.135-148

Abstract

ABSTRACTThe liberalization ofthe Asean Economic Community is a process of economic integration free way to apply the principles of an open economy and market oriented. Liberal economic characteristics such as the free flow of goods, free flow of services, free flow of investment, free flow of capital, and the free flow of skilled labor indicate increasing role of corporations. Based on the reality of the negative impacts of corporate activities to maximize profit without limits, then the economics of criminal law is useful to anticipate corporate crime. To improve the functioning ofthe economic criminal law, then the Criminal Code (ius contituendum) there should be special arrangement of corporate criminal liability as a legal person. Based on the proposed conceptual study conclusions and suggestions for formulating the basic corporate criminal sanctions: the lifting of the deed; revocation of business license; restitution; and fines. While the additional punishment: pecabutan certain rights; deprivation of certaingoods; and publication of the decision of the judge.  Keywords: liberalization, economic, corporate, criminal law.ABSTRAKLiberalisasi Masyarakat Ekonomi Asean merupakan proses integrasi ekonomi bebas hambatan untuk menerapkan prinsip ekonomi terbuka dan ber­orien­tasi pada pasar. Karakteristik ekonomi liberal seperti aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran modal yang lebih bebas, dan aliran bebas tenaga kerja terampil mengindikasikan peran kor­porasi makin meningkat. Berdasarkan realitas dampak negatif aktivitas korporasi memak­simalkan profit tanpa batas, maka hukum pidana ekonomi berguna untuk mengantisipasi kejahatan korporat. Untuk meningkatkan fungsi hukum pidana ekonomi, maka dalam KUHP (ius contituendum) harus ada peng­aturan khusus tanggung jawab pidana korporasi sebagai person hukum. Berdasarkan kajian konseptual diajukan simpulan dan saran untuk meru­muskan sanksi pidana pokok korporasi: pencabutan akta; pencabutan izin usaha; restitusi; dan denda. Sedangkan pidana tambahan: pecabutan hak tertentu; perampasan barang tertentu; dan publikasi putusan hakim. Kata Kunci: liberalisasi, ekonomi, korporasi, hukum pidana.
MARGIN APRESIASI HARMONISASI HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EMPAT PILAR ASEAN ECONOMIC COMMUNITY1 Ridwan Ridwan
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.95 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.179-191

Abstract

ABSTRACTThe implementation of the AEC in 2015 will make ASEAN transformedin to pillars as a single market and production base, a highly competitive economic region, the region with equitable e conomic development and a region fully integrated into the global economy. The implentation of the AEC will also transform the Indonesian law that is necessary to change the law as a juridical instrument to implement the AEC. How to appreciate the AEC and legal change show it should be done? Appreciation and legal changes cannot be separated from the other pillars of the ASEAN Community, namely the security community and socio-cultural community. Thus, as the margin of appreciationis none other than the Pancasila and Indonesian state goals, as well as changes in the meaning of the law is the law harmonization. Thus implementation in the context of the AEC should utilize AEC aspirations for national interests, while protecting the interests of the peoples, as well as aligning with the AEC between national interests and global. Keywords: AEC, Transforms, Appreciation, Pancasila, the Stategoals, Harmonization.ABSTRAKImplementasikan AEC tahun 2015 akan mentansformasi ASEAN ke dalam pilar-pilar sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata, dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Implementasi AEC juga akan mentranformasi hukum Indonesia sehingga perlu dilakukan perubahan hukum sebagai instrumen yuridis untuk mengimplementasikan AEC tersebut. Bagaimana mengapresiasi AEC dan perubahan hukum yang bagaimana harus dilakukan? Apresiasi dan perubahan hukum tidak terlepas dari pilar komunitas ASEAN yang lain yaitu komunitas keamanan dan komunitas sosial budaya. Dengan demikian, sebagai margin apresiasi tidak lain adalah Pancasila dan tujuan negara Indonesia, serta perubahan hukum adalah dalam arti harmonisasi hukum. Dengan demikian implementasi AEC harus dalam konteks yaitu memanfaatkan aspirasi AEC bagi kepentingan nasional, sekaligus menganyomi kepentingan rakyat, serta menyelaraskan antar kepentingan nasional dengan AEC dan global.Kata Kunci: AEC, Mentransformasi, Apresiasi, Pancasila, Tujuan Negara, Harmonisasi.
MENUJU MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015: ASPEK REGIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA Budi Hermawan Bangun
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.42 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.111-123

Abstract

ABSTRACT The enactment of the ASEAN Economic Community by 2015 as one pillars of the ASEAN Community, carrying implications for it member states. As one of ASEAN member, Indonesia should do legal reform-oriented guarantee and legal certainty to carry out the substance of the ASEAN agreements in the field of economics. Keywords: ASEAN Economic Community, regional cooperation, national law. ABSTRAK Berlakunya  Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 sebagai salah satu pilar Komunitas ASEAN, membawa implikasi bagi negara-negara anggotanya. Sebagai salah satu anggota ASEAN, Indonesia harus melakukan pembaharuan hukum yang berorientasi pada jaminan dan kepastian hukum untuk melaksanakansubstansi dari perjanjian-perjanjian ASEAN di bidang ekonomi. Kata kunci: Masyarakat Ekonomi ASEAN, kerjasama regional, hukum nasional
URGENSI AKSESI TERHADAP APOSTILLE CONVENTION BAGI NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASEAN DALAM MENYONGSONG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015, PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA. Priskila Pratita Penasthika
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.726 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.149-163

Abstract

ABSTRACTASEAN member countries will carry out the ASEAN Economic Community (AEC) in 2015. The ASEAN  Economic CommunityASEAN, the Political-Security Community and the ASEAN Socio-Cultural Community are the 3 main pillars of the ASEAN Community. Specifically, the purpose of the AEC is the liberalization of trade in goods and services, investment, capital and Labor flow in the South-East Asia region. In relation to the investment liberalization, ASEAN member countrieshave entered into the ASEAN ComprehensiveInvestment Agreement (ACIA). ACIA is designed with the purpose of creating an investment regime that is more free and open, in order to achieve economic integration in the South-East Asia region. One of the obstaclesencountered in the effort to achieve the purpose of the ACIA is the legalisation process of foreign public documents. The legalisation process for foreign public documents is a complicated process, time-consuming and very costly. The Hague Convention Abolishing the Requirement for Legalisation for Foreign Public Documents 1961(Apostille Convention) regulates the simpler, less time-consuming and less costly. However, Brunei Darussalam is the only ASEAN member countries who party to this convention. Considering the objectives to be achieved within the framework of the AEC in 2015 and to create a conducive regime for investment activities in the South-East Asia region, accession of the ASEAN members to the Apostille Convention is inevitably required. Keywords: AEC 2015, Apostille, Investment.  ABSTRAK Pada tahun 2015, negara-negara anggota ASEAN akan merealisasikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bersama dengan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community) dan Masyarakat Sosial dan Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Culture Community), MEA menjadi 3 pilar dalam pembangunan Masyarakat ASEAN. Tujuan dari MEA adalah adanyaliberalisasidibidang perdaganganbarang dan jasa, investasi, aliran modaldan tenaga kerjadi wilayahAsiaTenggara.Sehubungan dengan tujuan liberalisasi di bidang investasi, negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). ACIA dirancang dengan tujuan untuk menciptakan suatu rezim investasi yang lebih bebas dan terbuka, demi tercapainya integrasi ekonomi di wilayah ASEAN. Salah satu hambatan yang dihadapi dalam usaha untuk mencapai tujuan ACIA adalah adanya keberadaan proses legalisasi dokumen publik asing yang berbelit-belit, dan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Proses legalisasi yang lebih sederhana dengan waktu dan biaya yang lebih sedikittelah diatur secara komprehensif dalam The Hague Convention Abolishing the Requirement for Legalisation for Foreign Public Documents 1961 (Apostille Convention). Namun demikian, Brunei Darussalam adalah satu-satunya negara anggota ASEAN yang telah menjadi peserta dari konvensi ini. Dengan mempertimbangkan tujuan yang hendak dicapai dalam rangka MEApada tahun 2015 dankelancaran dalam kegiatan investasi di wilayah regional ASEAN, aksesi negara-negara anggota ASEAN terhadap Apostille Conventionmerupakan suatu kebutuhan yang tak terhindarkan. Kata Kunci: MEA 2015, Apostille, Investasi
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEAN Sigit Nugroho
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 24 No 2 (2015)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.659 KB) | DOI: 10.33369/jsh.24.2.164-178

Abstract

ABSTRACTIndonesia in facing free market ASEAN need preparation real, one of them in development regime intellectual wealth equity which can fulfill interests local community.The intellectual wealth right is fundamental economy a nation. The intellectual wealth right is asset for economic growth based science in the era of free market ASEAN. Many obstacles who met in penerpan the intellectual wealth right in indonesia caused because of differences people characteristics premises with regime intellectual wealth equity which exist. Need of the improvements done by government and the stakeholders of forming in order system intellectual wealth equity which according to culture indonesian people to push economic development in the era of free market ASEAN based intellectual wealth. Key words: protection, the intellectual wealth right, economy ABSTRAKIndonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN membutuhkan persiapan yang nyata, salah satunya dalam pembangunan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan fundamental perekonomian suatu bangsa. Hak Kekayaan Intelektual merupakan asset untuk pertumbuhan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan di era pasar bebas ASEAN mendatang. Banyak hambatan yang ditemui dalam penerpan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang disebabkan karena perbedaan karakteristik masyarakat lokal dengan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang ada. Perlu adanya pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam rangka membentuk sistem Hak Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia untuk mendorong pembangunan ekonomi di era pasar bebas ASEAN yang berbasis kekayaan intelektual. Kata kunci: Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Ekonomi

Page 1 of 1 | Total Record : 7