cover
Contact Name
Rohmad Adi yulianto
Contact Email
yulianto.fh@uia.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
veritasjournal@uia.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah
ISSN : 24072494     EISSN : 2655979X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
VERITAS Journal of Law Studies (ISSN: 2407-2494) (E-ISSN: 2655-979X)is a national journal that is published by the Postgraduate of Law Study Program, Faculty of Law, As-Syafiiyah Islamic University, Indonesia. Published twice a year (March and September). Each issue number (issue) amounts to a minimum of seven (7) the title. The journal endeavors to provide forums for academicians and reseachers who are interested in the discussion of current and future issues on Law and Legal studies (see Focus and Scope). The journal is dedicated to the scholarly study of all aspects of national and international law. The journal is committed to the publication of original research on law as science and practice.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 2 (2019): VERITAS" : 6 Documents clear
EKSISTENSI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU Maharani Nurdin
VERITAS Vol 5 No 2 (2019): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.334 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v5i2.483

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Suatu lembaga yang di khususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (chek and Balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu.Usia DKPP yang masih terbilang baru, menjadikan instansi ini belum banyak di kenal oleh masyarakat. Secara Internal, Instansi ini sangat terbatas, karena hanya ada satu di Jakarta. Sementara tugasnya adalah bersifat Nasional. Untuk itu kita perlu mengenal lebih dekat mengenai DKPP, termasuk dalam kedudukan maupun kewenangannya.Dalam tulisan ini peneliti merumuskan masalah (1) Bagaimana kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelenggaraan pemilu? (2) Bagaimana Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap penyelesaian pelanggaran kode etika oleh penyelenggara pemilu? (3) Bagaimana Implikasi Putusan MK 31/PUU-XI/2013 Terhadap Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang berkepanjangan
PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN Siti Nur Intihani; Andi M Akram
VERITAS Vol 5 No 2 (2019): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.126 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v5i2.485

Abstract

Penegakan hukum dalam suatu negara hukum merupakan keharusan yang harus dijalankan dan diberikan kepada semua lapisan masyarakat. Negara hukum (rechtsstaat) adalah suatu negara dimana kedaulatan tertinggi terletak pada hukum dan segala susuatu didasarkan pada hukum. Dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan prinsip the Rule of Law, and not of Man, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos. Indonesia sebagai negara yang mengakui supremasi hukum membawa konsekuensi bahwa sistem sistem pemerintahannya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segenap warga negara memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, memegang teguh asas legalitas
PANDANGAN AN-NA'IM TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN REFORMASI HUKUM ISLAM Rohmad Adi Yulianto
VERITAS Vol 5 No 2 (2019): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.221 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v5i2.486

Abstract

Tulisan ini merupakan rangkaian dari tema kajian tentang pemikiran kontemporer dalam kajian keislaman, dimana pada bagian ini merupakan penggalan yang membahas tentang Islam dan permasalahan Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai pemikiran seorang pemikir, akademisi, dan praktisi hukum asal Sudan, Abdullahi Ahmad An-Naim sebagai perpanjangan dari ide-ide yang dilahirkan oleh gurunya, Mahmoud Mohammed Thaha dalam The Second Message of Islam untuk merespon masalah HAM. Berangkat dari responnya terhadap persoalan HAM di Sudan, pemikiran An-Naim justeru dapat dianggap sebagai formula baru dalam usaha menyelesaikan masalah-masalah Hukum Islam kekinian, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan Hukum Publik. Islam secara umum tidak membuat perbedaan antara ranah Hukum Publik dan Hukum privat, tetapi pendidikan An-Naim yang berlatar belakang hukum Anglo- Common Law- memetakan responnya terhadap masalah hukum ke dalam kategori antara ranah publik dan ranah privat, masalah HAM termasuk kategori ranah publik
PENCEGAHAN MODUS PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH Arifudin Arifudin; M. Sulthan
VERITAS Vol 5 No 2 (2019): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.204 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v5i2.487

Abstract

Penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah merupakan tahap penting dalam proses pemilihan kepala daerah yang demokratis. Faktanyadalam proses penetapanpasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Garut Tahun 2018 menimbulkan pelanggaran kode etik berupa pemberian uang dan/atau barang. Oleh karena itu tulisan ini merumuskan pertanyaan penelitiannya sebagai berikut: faktor-faktor apa yang menyebabkan munculnya modus pelanggaran etika penyelenggara pemilu dalam penetapan calon kepala daerah?; dan bagaimana pencegahan modus pelanggaran etika penyelenggara pemilu dalam penetapan calon kepala daerah?. Temuan dalam tulisan ini dapat disimpulkan bahwa modus pelanggaran kode etik dalam penetapan pasangan calon kepala daerah tidak hanya ditimbulkan oleh perbuatan penyelenggara pemilu namun juga disebabkan oleh peserta pemilu,yaknibakal pasangan calon maupun tim suksesnya yang mendorong penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, diperlukan instrument pendidikan etika bagi bakal calon kepala daerah, pra verifikasi bakal pasangan calon kepala daerah, serta sanksi bagi penyelenggara pemilu maupun bakal calon kepala daerah belum dirumuskan dalam suatu perundang-undangan
PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN PADA SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2017 Aryo Fadlian; Devi Siti Hamzah
VERITAS Vol 5 No 2 (2019): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.541 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v5i2.488

Abstract

Penegakan hukum sengketa Pemilihan pun terus menerus diperbaiki. Bawaslu dari Pusat sampai ke tingkat yang paling rendah, Gakumdu dari tertinggi sampai tingkat yang paling rendah maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi. Segi aturan-aturan, wewenang terus di perbaiki/perbaharui dan di perketat agar penegakan hukum pemilihan semakin baik. Dalam menegakan hukum Pemilihan khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Institusi-institusi tersebut sudah mempunyai wewenang masing-masing secara jelas. Sejak Tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, sampai dengan Tahun 2019 Pilkada seretak sudah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2015, 2017, 2018. Di wilayah-wilayah yang sering menimbulkan banyak persoalan dari data Mahkamah Konstitusi yaitu wilayah paling barat Indonesia dan wilayah paling timur Indonesia seperti daerah-daerah di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat baik Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota (Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota) maupun Pemilihan ditingkat Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur). Metode Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normative yang di tunjang data-data empiris. Hasil dari Penelitian mengutarakan bahwa penegakan hukum pidana di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura terutama Panwaslu Kabupaten Jayapura dan Penyidik Kepolisian Resort Jayapura terlalu agresif dalam rangka menegakan hukum pidanan pilkada, terbukti beberapa putusan pengadilan atas perkara-perkara pidana pilkada di putus ringan oleh hakin PN Jayapura. Sehingga di anggap oleh berbagai kalangan memihak ke salah satu Pasangan Calon.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Muhammad Fahruddin
VERITAS Vol 5 No 2 (2019): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.112 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v5i2.489

Abstract

Undang-undang dasar RI mengamanatkan adanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun dalam praktiknya, dengan masih banyaknya kasus lingkungan yang terjadi dewasa ini, tentunya dapat menjadi kritik bagi Pemerintah sebagai organ yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak tersebut. Berbagai masalah lingkungan yang terjadi, baik kerusakan maupun pencemaran tidak berbanding lurus dengan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemerintah. Lahirnya UU No. 32/2009 (UU PPLH) rupanya juga belum mampu menjawab segala problematika penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut, oleh karenanya dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai mekanisme penegakan hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 6